BINJAI, SUMUTPOS.CO- Perjalanan upaya menempuh hukum bandar narkoba atas nama Pho Sie Dong penuh lika-liku dan berjalan panjang. Mulai dari hukuman 7 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Binjai, kemudian dibebaskan Pengadilan Tinggi Sumut dan akhirnya kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah turun menyatakan, terpidana Pho Sie Dong dihukum 3 tahun penjara.
Penangkapan Pho Sie Dong yang dilakukan tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bukanlah mudah pada awal Mei 2022 lalu. Saat ditangkap atas pengembangan Abdul Gunawan di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, penyidik mendapat perlawanan.
Namun akhirnya, Pho Sie Dong mengaku bahwa barang bukti sabu 4 paket dengan berat 0,34 gram yang dijual Abdul Gunawan, milik Pho Sie Dong. Bahkan dalam sidang, Abdul mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali.
Namun pengakuan Pho Sie Dong diklaim karena di bawah tekanan penyidik. Juga selama persidangan, terdakwa Pho Sie Dong selalu menepis jika barang bukti narkotika jenis sabu itu disebut miliknya.
Saat palu majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun untuk Pho Sie Dong, kakaknya yang bernama Mei pun tidak tinggal diam. Mei buat onar di PN Binjai dengan menyebut, penangkapan sang adik tidak sesuai prosedur dan tanpa bukti.
Begitupun, hakim sebagai wakil tuhan di dunia telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana kurungan penjara. Oleh Pho Sie Dong melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke PT Medan.
Dalam pemeriksaan berkas oleh hakim PT Medan, Pho Sie Dong dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni. Alhasil, Pho Sie Dong dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai pada akhir tahun 2022.
Jaksa tidak tinggal diam menyikapi hal tersebut. Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Binjai pun mengajukan banding atas putusan PT Medan.
Akhir Januari 2023 lalu, memori kasasi dari JPU masuk ke PN Binjai. Dan kini, putusan kasasi yang sudah turun, mengakhiri perjalanan panjang upaya hukum yang dilakukan Pho Sie Dong.
Juga Pho Sie Dong yang akhirnya menyandang status terpidana menjadi buronan jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting sudah mengetahui adanya putusan kasasi dari MA yang sudah turun terkait Pho Sie Dong.
“Benar, sudah kita terima pemberitahuan putusan kasasi dari MA yang diserahkan oleh PN Binjai,” kata Adre, Rabu (26/7).
Ditanya berapa putusan kasasi dari MA, Adre menyebut, terpidana Pho Sie Dong dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Alhasil atas putusan kasasi dari MA, Pho Sie Dong kini menjadi buronan Kejari Binjai.
Sementara, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa belum dapat berkomentar terkait putusan kasasi dari MA untuk terpidana Pho Sie Dong yang sudah turun. “Masih petikan, belum dapat saya sampaikan lebih lanjut. Nanti ya, tunggu putusannya secara utuh baru dapat disampaikan,” pungkasnya. (ted/ram)