29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

186 Bacaleg di Langkat TMS

STABAT, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat masih terus melakukan pemeriksaan verifikasi dan menerima berkas dari para bakal calon legislatif (bacaleg) yang mengajukan perbaikan. Hasil pemeriksaan KPU Langkat sementara, ada 186 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ada 186 yang TMS dari 813 bacaleg yang kemarin pengajuan masa perbaikan. Ini yang harus mereka perbaiki,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Langkat, Muhammad Khair ketika dikonfirmasi di Stabat, Jumat (11/8/2023).

Dia menjelaskan, KPU Langkat selaku penyelenggara pemilu masih memberikan kesempatan kepada bacaleg yang TMS, untuk melakukan perbaikan dokumen. “Juga boleh mengganti orang. Inilah yang sedang berproses,” sambung Khair.

Dari seratusan lebih bacaleg TMS, menurut Khair, mereka didominasi dari beberapa partai. “Seperti Partai Kebangkitan Nusantara, disusul PSI, Partai Buruh dan kemudian Partai Bulan Bintang,” urainya.

Partai besar lainnya seperti Golkar, Nasdem, Demokrat hingga PPP, kata Khair, juga ada yang TMS bacalegnya. “Yang paling banyak itu PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), seluruh bacaleg yang mereka ajukan ada 49 orang, semuanya TMS,” kata Khair.

Bacaleg yang TMS ini, kata dia, memiliki beragam kesalahan. Seperti dokumen keterangan dari pengadilan negeri yang belum selesai hingga ijazah yang belum dilegalisir.

Menurutnya, keseluruhan kesalahan dokumen ini rata-rata tengah proses perbaikan. “Sampai hari ini Jum’at (11/8) pukul 12.00 WIB, ada 10 partai yang sudah mengajukan perubahan. Relatif pengajuan mereka,” kata Khair.

Meski demikian, sambung dia, tidak hanya partai yang terdapat bacaleg TMS yang mengajukan perubahan. Juga ada partai yang bacalegnya sudah MS, tetap ada mengajukan perbaikan.

“Menurut regulasi, tidak ada lagi perbaikan setelah ini. Setelah DCS (daftar calon sementara) nanti yang diumumkan pada 19 Agustus 2023, juga tidak boleh melakukan perbaikan. Namun, boleh melakukan penggantian bakal calon dengan syarat, mendapat persetujuan dari DPP. Contohnya, jika ada yang meninggal dunia, lalu TMS karena tanggapan masyarakat atau diberhentikan oleh partai. Prinsipnya hanya boleh mengganti, tidak boleh perbaikan,” pungkasnya.

KPU Langkat akan menerima berkas bacaleg yang mengajukan perbaikan hingga pukul 23.59 WIB. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat masih terus melakukan pemeriksaan verifikasi dan menerima berkas dari para bakal calon legislatif (bacaleg) yang mengajukan perbaikan. Hasil pemeriksaan KPU Langkat sementara, ada 186 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ada 186 yang TMS dari 813 bacaleg yang kemarin pengajuan masa perbaikan. Ini yang harus mereka perbaiki,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Langkat, Muhammad Khair ketika dikonfirmasi di Stabat, Jumat (11/8/2023).

Dia menjelaskan, KPU Langkat selaku penyelenggara pemilu masih memberikan kesempatan kepada bacaleg yang TMS, untuk melakukan perbaikan dokumen. “Juga boleh mengganti orang. Inilah yang sedang berproses,” sambung Khair.

Dari seratusan lebih bacaleg TMS, menurut Khair, mereka didominasi dari beberapa partai. “Seperti Partai Kebangkitan Nusantara, disusul PSI, Partai Buruh dan kemudian Partai Bulan Bintang,” urainya.

Partai besar lainnya seperti Golkar, Nasdem, Demokrat hingga PPP, kata Khair, juga ada yang TMS bacalegnya. “Yang paling banyak itu PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), seluruh bacaleg yang mereka ajukan ada 49 orang, semuanya TMS,” kata Khair.

Bacaleg yang TMS ini, kata dia, memiliki beragam kesalahan. Seperti dokumen keterangan dari pengadilan negeri yang belum selesai hingga ijazah yang belum dilegalisir.

Menurutnya, keseluruhan kesalahan dokumen ini rata-rata tengah proses perbaikan. “Sampai hari ini Jum’at (11/8) pukul 12.00 WIB, ada 10 partai yang sudah mengajukan perubahan. Relatif pengajuan mereka,” kata Khair.

Meski demikian, sambung dia, tidak hanya partai yang terdapat bacaleg TMS yang mengajukan perubahan. Juga ada partai yang bacalegnya sudah MS, tetap ada mengajukan perbaikan.

“Menurut regulasi, tidak ada lagi perbaikan setelah ini. Setelah DCS (daftar calon sementara) nanti yang diumumkan pada 19 Agustus 2023, juga tidak boleh melakukan perbaikan. Namun, boleh melakukan penggantian bakal calon dengan syarat, mendapat persetujuan dari DPP. Contohnya, jika ada yang meninggal dunia, lalu TMS karena tanggapan masyarakat atau diberhentikan oleh partai. Prinsipnya hanya boleh mengganti, tidak boleh perbaikan,” pungkasnya.

KPU Langkat akan menerima berkas bacaleg yang mengajukan perbaikan hingga pukul 23.59 WIB. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/