DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dairi, Naek Siregar, menyerahkan 193 persil sertifikat tanah kepada masyarakat di Kantor Camat Sitinjo, Senin (21/8/2023).
Sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat itu, hasil konsolidasi tanah tahun 2022.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat, Selasa (22/8/2023) mengatakan,
dalam kesempatan itu, Naek Siregar mengatakan, program konsolidasi tanah berlokasi di Kecamatan Sitinjo dilakukan bertahap.
Program dimaksud telah bergulir sejak bulan Desember 2022 lalu, dan akan berlangsung selama 5 tahun kedepan. Adapun sasaran konsolidasi tanah itu antara lain pembangunan irigasi, jalan dan lainya.
Pembangunanya menyesuaikan kemampuan anggaran keuangan Pemkab Dairi.
“Kalau anggarannya cukup, akan dilakukan secepatnya, jika tidak akan dilakukan secara bertahap sesuai desain yang ditentukan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Dairi, Eddy KA Berutu, menerangkan alasan pemerintah melaksanakan program konsolidasi tanah.
Ia menjelaskan, konsolidasi tanah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya sektor pertanian.
Penerbitan sertifikat tanah ini, supaya masyarakat Dairi mandiri dan mampu menentukan arah kesejahteraannya.
Dengan sertifikat ini, akan memberikan kepastian atau legalitas kepemilikan dan menjadi modal masyarakat khususnya petani memperoleh penguatan modal dengan mengangunkan sertifikat itu ke bank.
“Saya berharap, program ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memperoleh permodalan untuk produktifitas para petani,” harap Eddy. (rud/ram)