BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Rospita Mangiring Tampubolon. Adapun ketiga saksi dimaksud yakni, Agnes Saragih, Tumpak Tampubolon dan Bintang Simorangkir.
Pemeriksaan ketiga saksi oleh penyidik turut didampingi pengacara, Dr Ida Rumindang Aritonang Rajagukguk dan Dr Djonggi Simorangkir. Kepada penyidik, saksi Agnes berujar, telah memeriksa langsung rahim Dinar br Siahaan atas permintaan suaminya, Demak Tampubolon.
Saksi yang merupakan seorang bidan jebolan dari Jerman Barat ini menyebut, hasil pemeriksaan rahim luar secara ilmu kebidanan dapat disimpulkan bahwa perut Dinar adalah perut laki-laki, karena rahimnya tidak punya kandungan untuk menampung sperma alias mandul. Kemudian saksi Tumpak Tampubolon kepada penyidik menyatakan, melihat langsung terlapor (Rospita) saat masih bayi berusia 1 sampai 2 bulan yang diserahkan ibu kandungnya, Hilderia br Marpaung sebagai anak pancingan lantaran Dinar br Siahaan tidak dapat mengandung atau hamil.
Penyerahannya dilakukan di rumah Demak Tampubolon di Jalan Cut Nyak Dhien, Nomor 9, Lingkungan VII, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara. Sedangkan saksi Bintang Simorangkir menerangkan terkait dirinya mendengar langsung dari nenek boru Manulang di rumah orang tua kandung Rospita, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai bahwa Rospita Mangiring Tampubolon diberikan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat oleh Demak dan kala itu diserahkan langsung ibu kandungnya sendiri yang bernama Hilderia boru Marpaung.
Kuasa Hukum Pelapor, Dr Djonggi M. Panggabean Simorangkir menjelaskan, kasus ini terjadi karena almarhum Demak Tampubolon meninggalkan harta yang banyak dengan jumlah ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Seperti Restoran Jumbo di Jalan Putri Hijau Medan, ruko di depan Medan Fair, ruko di Jalan Jenderal Sudirman Binjai, kolam renang di Binjai, rumah di Jalan Cut Nyak Dhien Binjai dan sejumlah ruko aerta bangunan lainnya di Deliserdang, termasuk lokasi pemecah batu yang disewa perusahaan.
“Sekitar 22 Tahun yang lalu, Demak Tampubolon meninggal dunia tanpa surat wasiat dan meninggalkan 2 istri yang sah. Pertama, Dinar br Siahaan yang tidak dapat hamil alias mandul dan istri kedua, Rosnellyana br Manurung, yang disetujui dengan tanda tangan Dinar Siahaan setta disaksikan para tokoh marga. Dari boru Manurung menghasilkan anak laki-laki 4 orang dan anak boru atau perempuan 1 orang. Istri kedua ini merupakan putri seorang kolonel dari Kampung Anggrung Medan,” urai dia, Rabu (30/8/2023).
“Saya sudah meminta kepada pihak kepolisian agar DNA Rospita dan DNA Dinar diperiksa salah satunya melalui rambutnya. Apakah ada DNA Dinar di tubuh Rospita,” sambung Djonggi.
Kepada penyidik, Djonggi juga meminta agar keluarga kandung terlapor dan suaminya, dr John Napitupulu untuk diperiksa serta dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Alasannya, kata Djonggi, suami terlapor (dr John Napitupulu) mengancam adik pelapor ketika sudah menerima Rp250 juta per orang, jangan mengungkit lagi harta-harta Demak Tampubolon.
“Bahkan, suami terlapor (dr John Napitupulu) juga mengancam kalau tidak mau menerima uang, silahkan bawa ke jalur hukum. Pernyataan tersebut sesuai dengan keterangan adik-adik Josua selaku pelapor dan dibenarkan oleh namboru kandung Josua, Martiana br Tampubolon yang tinggal di Binjai,” serunya.
Dia menyebut, apabila menghalang-halangi tugas kepolisian, siapapun dapat dipidana, tanpa terkecuali termasuk para backingnya ataupun kuasa hukumnya. “Jikapun Rospita benar anak kandung, tetap saja yang membagi harta Demak Tampubolon harus anak kandung laki-lakinya. Anak perempuan hanya sebatas kebaikan anak laki-laki batak memberikannya, terkecuali Demak meninggalkan wasiat.
Kejahatan Rospita sebahagian besar adalah, sertifikat atas nama Demak Tampubolon telah dibalik nama menjadi nama Rospita Mangiring Tampubolon pada sekitar akhir 2021 tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris yang sah. Tentu Rospita wajib membuktikannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pengalihan tersebut semasa terjadinya pertemuan somasi dari Josua dan kuasa hukumnya,” ungkapnya.
“Ada bukti pesan singkat melalui WhatsApp (WA) bahwa Rospita yang mengaku-ngaku selaku anak angkat Demak, namun kami selaku kuasa hukum Josua dan kawan-kawan, meminta bukti pengangkatan (adopsi) anak dari pengadilan. Kemudian kuasa hukum Rospita menyetujui akan menunjukkannya di kantor kuasa hukum Josua di Jakarta sekitar bulan Juni 2021. Namun, bukti dari pengadilan tidak ada, yang ada kuasa hukumnya mengutak-atik Pengadilan Negeri (PN) Binjai sekitar bulan Mei 2021 dengan mengambil uang ratusan juta dari bank milik ibu tiri Josua Tampubolon,” pungkasnya.
Pemeriksaan ini berdasarkan laporan JT Darnel Berwalt Tampubolon berdasarkan laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021. Dalam laporan itu, melaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP.
Rospita merupakan anak ke 9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua. (ted)