30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Dugaan Korupsi Dana BOS dan Dana Komite MAN Binjai, Eks Kasek Seret 2 Pegawai dan 3 Rekanan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aksi demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai agar dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu, berbuntut panjang. Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai yang mendalami informasi tersebut melakukan penyelidikan.

Hasilnya, status perkara naik ke tahap penyidikan dan penyidik menetapkan 6 orang tersangka, Selasa (17/10/2023). Mantan Kepala MAN Binjai berinisial Ev yang ditetapkan tersangka menyeret 2 pegawai lainnya dan 3 orang dari swasta.

Kajari Binjai, Jufri mengakui, pihaknya melakukan penyelidikan atas adanya laporan informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti unjuk rasa yang dilakukan pelajar serta guru di MAN Binjai. “Atas dasar itu makanya kita turun, juga ada laporan unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Binjai. Karena ada riak-riak seperti inilah, apa yang sebenarnya terjadi di MAN Binjai ini, kok tidak kondusif,” kata dia didampingi Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus, Hendar Rasyid Nasution.

“Kok ada murid yang juga ikut unjuk rasa. Nah ternyata setelah kita dalami, banyak hal-hal yang kita temukan dalam pengelolaan anggaran di MAN Binjai,” sambungnya.

Adapun 5 tersangka lainnya terdiri dari 2 orang berstatus pegawai yakni NF selaku Bendahara dan TR selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar. Kemudian dari swasta masing-masing berinisial NK, AS dan SA.

Jufri menjelaskan, keenam tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite Sekolah tahun anggaran 2020 sampai 2022. “Ada beberapa modus operandinya, penyalahgunaan Dana BOS terkait dengan kegiatan yang ada di MAN Binjai, banyak yang fiktif,” kata dia.

Selain kegiatan yang diduga fiktif, menurut Jufri, mantan Kepala MAN Binjai diduga menerima fee dari rekanan yang telah bekerjasama dalam melakukan beberapa kegiatan. “Ada kerjasama dengan beberapa perusahaan yang merupakan mitra perusahaan tersebut, dikasih fee,” kata dia.

“Kemudian banyak juga kita temukan saat kroscek ke beberapa pihak, termasuk penggunaan Dana BOS ini. Misalnya untuk ATK, elektronik, itu semua tidak ada dibeli di tempat, di toko,” lanjut mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi ini.

Parahnya lagi, urai Jufri, Ev diduga melakukan perjalanan dinas secara fiktif dengan modus kunjungan ke MAN Sidoarjo. Ironisnya saat itu tengah masa pandemi.

Oleh MAN Sidoarjo diduga tidak menerima tamu dari luar kota lantaran masih masa pandemi. “Tujuan mereka sebenarnya mau jalan-jalan ke Bali dengan menggunakan Dana BOS,” sebutnya.

Sementara terkait pengelolaan Dana Komite Sekolah, Jufri menjelaskan, ada beberapa dugaan modus yang digunakan para tersangka untuk melakukan kegiatan fiktif. Jufri menguraikan, 2 tersangka dari swasta yang menjabat sebagai direktur perusahaan diduga membantu mantan Kepala MAN Binjai dalam membuat dokumen fiktif.

“Sementara 1 lagi (dari swasta), distributor buku dan kita juga temukan adanya fee yang dikeluarkan perusahaan sebesar 40 persen dari transaksi pembelian buku tersebut,” pungkasnya.

Kini, keenam tersangka sudah ditahan penyidik di Lapas Binjai. Penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim penyidik karena ulah para tersangka sebesar Rp1 miliar lebih. Rinciannya, Dana BOS sebesar Rp453.343.100 dan Dana Komite Sekolah senilai Rp644.575.000. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aksi demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai agar dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu, berbuntut panjang. Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai yang mendalami informasi tersebut melakukan penyelidikan.

Hasilnya, status perkara naik ke tahap penyidikan dan penyidik menetapkan 6 orang tersangka, Selasa (17/10/2023). Mantan Kepala MAN Binjai berinisial Ev yang ditetapkan tersangka menyeret 2 pegawai lainnya dan 3 orang dari swasta.

Kajari Binjai, Jufri mengakui, pihaknya melakukan penyelidikan atas adanya laporan informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti unjuk rasa yang dilakukan pelajar serta guru di MAN Binjai. “Atas dasar itu makanya kita turun, juga ada laporan unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Binjai. Karena ada riak-riak seperti inilah, apa yang sebenarnya terjadi di MAN Binjai ini, kok tidak kondusif,” kata dia didampingi Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus, Hendar Rasyid Nasution.

“Kok ada murid yang juga ikut unjuk rasa. Nah ternyata setelah kita dalami, banyak hal-hal yang kita temukan dalam pengelolaan anggaran di MAN Binjai,” sambungnya.

Adapun 5 tersangka lainnya terdiri dari 2 orang berstatus pegawai yakni NF selaku Bendahara dan TR selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar. Kemudian dari swasta masing-masing berinisial NK, AS dan SA.

Jufri menjelaskan, keenam tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite Sekolah tahun anggaran 2020 sampai 2022. “Ada beberapa modus operandinya, penyalahgunaan Dana BOS terkait dengan kegiatan yang ada di MAN Binjai, banyak yang fiktif,” kata dia.

Selain kegiatan yang diduga fiktif, menurut Jufri, mantan Kepala MAN Binjai diduga menerima fee dari rekanan yang telah bekerjasama dalam melakukan beberapa kegiatan. “Ada kerjasama dengan beberapa perusahaan yang merupakan mitra perusahaan tersebut, dikasih fee,” kata dia.

“Kemudian banyak juga kita temukan saat kroscek ke beberapa pihak, termasuk penggunaan Dana BOS ini. Misalnya untuk ATK, elektronik, itu semua tidak ada dibeli di tempat, di toko,” lanjut mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi ini.

Parahnya lagi, urai Jufri, Ev diduga melakukan perjalanan dinas secara fiktif dengan modus kunjungan ke MAN Sidoarjo. Ironisnya saat itu tengah masa pandemi.

Oleh MAN Sidoarjo diduga tidak menerima tamu dari luar kota lantaran masih masa pandemi. “Tujuan mereka sebenarnya mau jalan-jalan ke Bali dengan menggunakan Dana BOS,” sebutnya.

Sementara terkait pengelolaan Dana Komite Sekolah, Jufri menjelaskan, ada beberapa dugaan modus yang digunakan para tersangka untuk melakukan kegiatan fiktif. Jufri menguraikan, 2 tersangka dari swasta yang menjabat sebagai direktur perusahaan diduga membantu mantan Kepala MAN Binjai dalam membuat dokumen fiktif.

“Sementara 1 lagi (dari swasta), distributor buku dan kita juga temukan adanya fee yang dikeluarkan perusahaan sebesar 40 persen dari transaksi pembelian buku tersebut,” pungkasnya.

Kini, keenam tersangka sudah ditahan penyidik di Lapas Binjai. Penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim penyidik karena ulah para tersangka sebesar Rp1 miliar lebih. Rinciannya, Dana BOS sebesar Rp453.343.100 dan Dana Komite Sekolah senilai Rp644.575.000. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/