26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Raker dengan KPU dan Bawaslu RI, M Nuh Pertanyakan Larangan Tandem Caleg Parpol dan DPD

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komite 1 DPD RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (29/8). Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komite 1 DPD RI Fachrul Razi dan dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ini menghasil sejumlah kesimpulan.

Dalam rapat tersebut, anggota Komite 1 DPD RI Muhammad Nuh mempertanyakan tentang isu memajukan jadwal Pilkada serentak dari November ke Bulan September 2024. “Seandainya isu itu jadi kenyataan, siap gak kerjanya? Jawaban normatifnya, ‘kami siap menjalankan undang-undang’. Tapi, apa tidak merepotkan? Dan sebagai seorang politisi, tentunya kami mempunyai sense of politics, apa maksudnya?” tanya Nuh.

Selain itu, M Nuh juga menanyakan tentang larangan tandem partai politik dengan bakal calon anggota DPD RI. “Perlu penjelasan, apakah memang tidak boleh? Karena seingat saya, MK hanya melarang seorang calon DPD RI tidak boleh berasal dari pengurus partai politik, tapi boleh berasal dari anggota partai politik,” ujarnya.

Nuh memberi contoh, misalnya seorang calon DPD berasal dari parpol A, lalu ada spanduk di jalan tertera simbol parpol A dan calon DPD tersebut. “Apakah ini boleh? Perlu penjelasan lebih lanjut dari KPU dan Bawaslu, sehingga kita bisa saling menjaga,” tambah Nuh.

Menurut Nuh, rapat kerja tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya, Komite 1 DPD RI, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat bahwa semua tahapan Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Komite 1 DPD RI mendesak KPU RI untuk segera merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2003 tentang kampanye pemilihan umum sebagai konsekuensi dari terbitnya keputusan MK nomor 65/PUU—XXI/2003 untuk memudahkan para peserta pemilu dalam memahami teknis pelaksanaan kampanye pemilu ditempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Komite 1 DPD RI juga memastikan KPU RI untuk memberikan ketentuan yang jelas dan tidak multitafsir terkait dengan kriteria kampanye pemilihan umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” pungkasnya. (adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komite 1 DPD RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (29/8). Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komite 1 DPD RI Fachrul Razi dan dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ini menghasil sejumlah kesimpulan.

Dalam rapat tersebut, anggota Komite 1 DPD RI Muhammad Nuh mempertanyakan tentang isu memajukan jadwal Pilkada serentak dari November ke Bulan September 2024. “Seandainya isu itu jadi kenyataan, siap gak kerjanya? Jawaban normatifnya, ‘kami siap menjalankan undang-undang’. Tapi, apa tidak merepotkan? Dan sebagai seorang politisi, tentunya kami mempunyai sense of politics, apa maksudnya?” tanya Nuh.

Selain itu, M Nuh juga menanyakan tentang larangan tandem partai politik dengan bakal calon anggota DPD RI. “Perlu penjelasan, apakah memang tidak boleh? Karena seingat saya, MK hanya melarang seorang calon DPD RI tidak boleh berasal dari pengurus partai politik, tapi boleh berasal dari anggota partai politik,” ujarnya.

Nuh memberi contoh, misalnya seorang calon DPD berasal dari parpol A, lalu ada spanduk di jalan tertera simbol parpol A dan calon DPD tersebut. “Apakah ini boleh? Perlu penjelasan lebih lanjut dari KPU dan Bawaslu, sehingga kita bisa saling menjaga,” tambah Nuh.

Menurut Nuh, rapat kerja tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya, Komite 1 DPD RI, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat bahwa semua tahapan Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Komite 1 DPD RI mendesak KPU RI untuk segera merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2003 tentang kampanye pemilihan umum sebagai konsekuensi dari terbitnya keputusan MK nomor 65/PUU—XXI/2003 untuk memudahkan para peserta pemilu dalam memahami teknis pelaksanaan kampanye pemilu ditempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Komite 1 DPD RI juga memastikan KPU RI untuk memberikan ketentuan yang jelas dan tidak multitafsir terkait dengan kriteria kampanye pemilihan umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/