29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Polisikan Pegawai Sendiri

JAKARTA- Setelah kasus penggelapan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak, lembaga antikorupsi tersebut akhirnya mengambil tindakan yang lebih tegas. Di samping memutuskan memecat yang bersangkutan, KPK juga memolisikan oknum berinisial E tersebut. Kemarin (28/3), KPK resmi memasukkan laporan atas kasus penggelapan oleh oknum tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Sudah kita laporkan Bareskrim. Dulu sudah kita pecat,” ujar Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kemarin (28/3).

Busyro menegaskan, kasus penggelapan uang yang terjadi di KPK tersebut, bukan perkara korupsi. Alasannya, oknum E yang kemudian disebut Endro Laksono itu bukan bendahara KPK, sehingga bukan penyelenggara negara. “Saya tegaskan bukan bendahara. Kalau bendahara berarti penyelenggara Negara, berarti diproses KPK sendiri,”lanjut Busyro.

Ketika ditanya mengapa KPK baru melaporkan kasus tersebut ke polisi, padahal kejadiannya pada 2009, Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut mengatakan hal tersebut menunggu proses pengembalian duit oleh yang bersangkutan.
Pengembalian uang senilai Rp 389 juta tersebut dilakukan secara bertahap dan baru dilunasi bulan Februari lalu. “Karena proses pengembalian dana itu bertahap,”imbuh dia.

Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli melanjutkan, pihaknya siap memberikan sejumlah bukti terkait kasus tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri. “Kalau diminta, kita akan serahkan bukti-buktinya,” ujar Khaidir, kemarin. (ken/nw/jpnn)

JAKARTA- Setelah kasus penggelapan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak, lembaga antikorupsi tersebut akhirnya mengambil tindakan yang lebih tegas. Di samping memutuskan memecat yang bersangkutan, KPK juga memolisikan oknum berinisial E tersebut. Kemarin (28/3), KPK resmi memasukkan laporan atas kasus penggelapan oleh oknum tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Sudah kita laporkan Bareskrim. Dulu sudah kita pecat,” ujar Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kemarin (28/3).

Busyro menegaskan, kasus penggelapan uang yang terjadi di KPK tersebut, bukan perkara korupsi. Alasannya, oknum E yang kemudian disebut Endro Laksono itu bukan bendahara KPK, sehingga bukan penyelenggara negara. “Saya tegaskan bukan bendahara. Kalau bendahara berarti penyelenggara Negara, berarti diproses KPK sendiri,”lanjut Busyro.

Ketika ditanya mengapa KPK baru melaporkan kasus tersebut ke polisi, padahal kejadiannya pada 2009, Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut mengatakan hal tersebut menunggu proses pengembalian duit oleh yang bersangkutan.
Pengembalian uang senilai Rp 389 juta tersebut dilakukan secara bertahap dan baru dilunasi bulan Februari lalu. “Karena proses pengembalian dana itu bertahap,”imbuh dia.

Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli melanjutkan, pihaknya siap memberikan sejumlah bukti terkait kasus tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri. “Kalau diminta, kita akan serahkan bukti-buktinya,” ujar Khaidir, kemarin. (ken/nw/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/