MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut dan jajaran Polres terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan peredaran gelap narkotika diseluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dari data yang diterima pada 14 September 2023 dalam penindakan terhadap pelaku jaringan narkoba itu sebanyak 75 orang berhasil diamankan. Diantaranya pemakai 28 orang dan jaringan pengedar 47 orang.
Selain itu, Polda Sumut dan jajaran juga menyita barang bukti ganja seberat 2,6 Kg, sabu 4,2 kg dan pil ekstasi 13 butir.
Kemudian, Polda Sumut mengamankan sejumlah Barang Bukti yang memiliki keterlibatan dengan tindak Pidana Narkotika berupa sepeda motor 9 unit, uang tunai Rp5.064.000, handphone 27 unit, timbangan digital 6 unit dan bong alat hisap sabu 2 unit.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan penindakan terhadap puluhan pelaku jaringan narkoba itu sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Penindakan ini hari ke dua, 75 orang kita amankan, Polda Sumut dan Polres Jajaran terus memburu pelaku, bandar hingga ke jaringannya,” tegas Hadi.
Hadi menambahkan Narkoba merupakan musuh bersama. Oleh karena itu Polda Sumut menyatakan komitmen dalam memberantas narkoba di Sumut. (dwi/ram)