28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Polda Sumut Ungkap Penyelewengan BBM Ilegal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditpolairud Polda Sumut) melakukan pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), di Perairan Laut Belawan, Senin (5/12) kemarin.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan jajaran Ditpolairud Polda Sumut.

“Tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumut, banyak Stakeholder lain yang dirugikan akibat perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Polairud Poldasu, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi menyatakan, pasal yang ditetapkan kepada para tersangka, yaitu Tindak Pidana Bumi dan Gas (Migas). Dari hasil pengungkapan BBM ilegal Ditpolairud Poldasu berhasil melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis solar dan 34.000 liter BBM jenis Pertalite dari dua unit truk tangki.

“Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu, Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana. Kita melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis solar dan 34.000 liter BBM Pertalite dari dua unit truk tangki,” ungkapnya

Dia menegaskan, telah mengamankan tiga orang tersangka, dua orang bertugas sebagai supir truk tangki dan satu orang yang memasok BBM ilegal. “Tersangka yang sudah kita amankan sebanyak tiga orang, dua orang pengendara truk tangki dan satu orang pemasok BBM ilegal,” tegasnya.

Adapun, lanjutnya, pengungkapan kapal bermuatan BBM ilegal ini merupakan hasil kerja sama Baharkam Mabes Polri. Penangkapan ini bekerja sama dengan kapal Patroli KP- Kedidi yang BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri,” jelasnya

Di sela-sela pemaparan, Hadi menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni dengan mencampurkan BBM yang tidak sesuai aturan.

“Modus dari para pelaku ini adalah dengan mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah Perlak Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Kabupaten Langkat dan diolah di sana, lalu menggunakan truk tangki dibawa ke Pelabuhan Belawan,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditpolairud Polda Sumut) melakukan pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), di Perairan Laut Belawan, Senin (5/12) kemarin.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan jajaran Ditpolairud Polda Sumut.

“Tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumut, banyak Stakeholder lain yang dirugikan akibat perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Polairud Poldasu, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi menyatakan, pasal yang ditetapkan kepada para tersangka, yaitu Tindak Pidana Bumi dan Gas (Migas). Dari hasil pengungkapan BBM ilegal Ditpolairud Poldasu berhasil melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis solar dan 34.000 liter BBM jenis Pertalite dari dua unit truk tangki.

“Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu, Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana. Kita melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis solar dan 34.000 liter BBM Pertalite dari dua unit truk tangki,” ungkapnya

Dia menegaskan, telah mengamankan tiga orang tersangka, dua orang bertugas sebagai supir truk tangki dan satu orang yang memasok BBM ilegal. “Tersangka yang sudah kita amankan sebanyak tiga orang, dua orang pengendara truk tangki dan satu orang pemasok BBM ilegal,” tegasnya.

Adapun, lanjutnya, pengungkapan kapal bermuatan BBM ilegal ini merupakan hasil kerja sama Baharkam Mabes Polri. Penangkapan ini bekerja sama dengan kapal Patroli KP- Kedidi yang BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri,” jelasnya

Di sela-sela pemaparan, Hadi menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni dengan mencampurkan BBM yang tidak sesuai aturan.

“Modus dari para pelaku ini adalah dengan mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah Perlak Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Kabupaten Langkat dan diolah di sana, lalu menggunakan truk tangki dibawa ke Pelabuhan Belawan,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/