26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diimingi Upah Rp50 Juta, Warga Deliserdang Nekat Bawa Sabu ke Padang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Kiki Alexander (28) warga Jalan Kenanga, Deliserdang, nekat membawa sabu seberat 500 gram dari Medan ke Kota Padang. Alhasil ia ditangkap dan disidangkan di secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu dalam dakwaannya mengatakan, berawal tiga petugas Polda Sumut menerima informasi bahwa terdakwa akan membawa narkotika jenis sabu dari daerah Medan menuju ke daerah Kota Padang.

“Atas informasi tersebut selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi dimana keberadan terdakwa di Jalan Medan Tanjungmorawa Km 11,8 Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang,” ujar JPU.

Lebih lanjut, kata JPU, setelah melihat terdakwa turun dari bus menuju kamar mandi, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 bungkus plastik putih dengan berat masing-masing 100 gram.

Setelah di introgasi, terdakwa mengakui sebelumnya pada 5 Juli 2023 terdakwa dihubungi oleh Ade Satria Putra (lidik) untuk menyiapkan narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan diantarkan ke daerah Ujung Gading Kota Padang.

“Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta, apabila narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil diantar ke Kota Padang,” kata JPU.

Kemudian, sambung JPU, pada 7 Juli 2023 terdakwa dihubungi oleh Cokna Sembiring (lidik) dan seorang pria yang tidak dikenal, yang akan mengantarkan pesanan sabu seharga Rp215 juta tersebut. Kemudian, sabu tersebut akan dijual kembali seharga Rp265 juta kepada Ade Putra.

Pada 7 Juli 2023, terdakwa menuju mobil travel jurusan Sumatera Barat berangkat dari daerah Flamboyan Pajak Melati Kabupaten Deliserdang. Pada 8 Juli 2023, mobil bus travel yang ditumpangi oleh terdakwa berhenti mengisi bahan bakar di SPBU Nomor 14.203.155 Jalan Medan Tanjungmorawa Km 11.8 Ujung Serdang, pada saat terdakwa turun dan menuju kamar mandi terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin menlanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Kiki Alexander (28) warga Jalan Kenanga, Deliserdang, nekat membawa sabu seberat 500 gram dari Medan ke Kota Padang. Alhasil ia ditangkap dan disidangkan di secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu dalam dakwaannya mengatakan, berawal tiga petugas Polda Sumut menerima informasi bahwa terdakwa akan membawa narkotika jenis sabu dari daerah Medan menuju ke daerah Kota Padang.

“Atas informasi tersebut selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi dimana keberadan terdakwa di Jalan Medan Tanjungmorawa Km 11,8 Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang,” ujar JPU.

Lebih lanjut, kata JPU, setelah melihat terdakwa turun dari bus menuju kamar mandi, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 bungkus plastik putih dengan berat masing-masing 100 gram.

Setelah di introgasi, terdakwa mengakui sebelumnya pada 5 Juli 2023 terdakwa dihubungi oleh Ade Satria Putra (lidik) untuk menyiapkan narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan diantarkan ke daerah Ujung Gading Kota Padang.

“Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta, apabila narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil diantar ke Kota Padang,” kata JPU.

Kemudian, sambung JPU, pada 7 Juli 2023 terdakwa dihubungi oleh Cokna Sembiring (lidik) dan seorang pria yang tidak dikenal, yang akan mengantarkan pesanan sabu seharga Rp215 juta tersebut. Kemudian, sabu tersebut akan dijual kembali seharga Rp265 juta kepada Ade Putra.

Pada 7 Juli 2023, terdakwa menuju mobil travel jurusan Sumatera Barat berangkat dari daerah Flamboyan Pajak Melati Kabupaten Deliserdang. Pada 8 Juli 2023, mobil bus travel yang ditumpangi oleh terdakwa berhenti mengisi bahan bakar di SPBU Nomor 14.203.155 Jalan Medan Tanjungmorawa Km 11.8 Ujung Serdang, pada saat terdakwa turun dan menuju kamar mandi terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin menlanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/