SERDANGBEDAGAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai menggandeng PWI Sergai untuk memberikan informasi publik dengan mengajak masyarakat untuk mensertifikatkan tanah wakaf demi kepastian hukum.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabuoaten Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP saat menerima audiensi PWI Kabuoaten Sergai Selasa (19/9).
“Salah satu program saya adalah sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah maupun pemakaman agar memiliki kepastian hukum. Selama ini hanya memegang surat hibah,” ujarnya.
Dijelaskannya, sertifikasi tanah wakaf bermanfaat dan penting agar legalitas tanah wakaf pasti dan dikemudian hari tidak ada yang namanya perampasan aset dari ahli waris yang menghibahkan.
Roni L. Parningotan Sitanggang berharap support dari PWI, juga merinci apa saja yang menjadi persyaratan untuk mengajukan program sertifikasi tanah wakaf, yang diantaranya akte wakaf dan SK pengurus masjid dan lainnya.
Dalam kesempatan itu Ketua PWI Kabuoaten Sergai Edi Saputra didampingi Sekretaris Darmawan, Bendahara Iwan Saputra Pane, Wakil Ketua Abdulrahman Manik, Penasehat Zainal Abidin, ST Sahat Sinaga, Sekretaris PWI Sugiono, Seksi SIWO Abdul Malik, Surya Bhakti, anggota PWI Azwen Fadli mengapresiasi sambutan BPN Kabupaten Sergai.
“Ini awal hubungan komunikasi yang baik. Kita sebagai mitra diharapkan saling menguntungkan terlebih terkait program BPN yang perlu disampaikan lewat berita kepada masyarakat,” ujar Edi Saputra. (fad/ram)