30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Komisi IV Minta Pemko Medan Awasi Perizinan Bangunan di Komplek Perumahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik, meminta Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Medan untuk terus meningkatkan pengawasannya terhadap perizinan bangunan, terutama untuk yang berada di dalam kompleks perumahan.

Pasalnya, ia menilai jika pembangunan di dalam kawasan kompleks perumahan lebih sulit terpantau dan diduga kerap menjadi objek pemasukan oknum tertentu.

Sehingga, berdampak terhadap bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Seringkali ada pembangunan di dalam komplek perumahan yang tidam terpantau. Ini harus menjadi perhatian,” ucap Haris, Rabu (9/8/2023).

Dikatakan Haris, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya bangunan rumah yang saat ini sedang proses pembangunan di kawasan komplek perumahan mewah. Namun, banguan tersebut luput dari pantauan petugas. “Kita sayangkan itu, karena bangunannya besar namun tidak mengurus izin. Seharusnya Dinas PKPCKTR dan SatPol PP mengetahui hal itu,” ujarnya.

Menurut Haris, sulitnya akses yang didapatkan untuk masuk ke dalam kawasan perumahan diduga dimanfaatkan oleh para pemilik bangunan ataupun pengembang untuk tidak mengurus PBG.

Sebelumnya diketahui, bangunan perumahan tersebut ada di kawasan Jalan Gaperta, Medan. Terkait hal itu, Sekretaris Kecamatan Medan Helvetia, Hotler Simatupang angkat bicara.

“Atas kondisi itu, kita sudah memanggil Kasi Trantib Kecamatan, Pak Deddy agar segera mengecek bangunan di dalam kompleks perumahan sesuai informasi yang kita terima,” tuturnya.

Dari hasil pantauan Kasi Trantib, sambung Hotler, pihaknya akan menyurati pemilik bangunan ataupun pihak pengembang komplek perumahan tersebut. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik, meminta Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Medan untuk terus meningkatkan pengawasannya terhadap perizinan bangunan, terutama untuk yang berada di dalam kompleks perumahan.

Pasalnya, ia menilai jika pembangunan di dalam kawasan kompleks perumahan lebih sulit terpantau dan diduga kerap menjadi objek pemasukan oknum tertentu.

Sehingga, berdampak terhadap bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Seringkali ada pembangunan di dalam komplek perumahan yang tidam terpantau. Ini harus menjadi perhatian,” ucap Haris, Rabu (9/8/2023).

Dikatakan Haris, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya bangunan rumah yang saat ini sedang proses pembangunan di kawasan komplek perumahan mewah. Namun, banguan tersebut luput dari pantauan petugas. “Kita sayangkan itu, karena bangunannya besar namun tidak mengurus izin. Seharusnya Dinas PKPCKTR dan SatPol PP mengetahui hal itu,” ujarnya.

Menurut Haris, sulitnya akses yang didapatkan untuk masuk ke dalam kawasan perumahan diduga dimanfaatkan oleh para pemilik bangunan ataupun pengembang untuk tidak mengurus PBG.

Sebelumnya diketahui, bangunan perumahan tersebut ada di kawasan Jalan Gaperta, Medan. Terkait hal itu, Sekretaris Kecamatan Medan Helvetia, Hotler Simatupang angkat bicara.

“Atas kondisi itu, kita sudah memanggil Kasi Trantib Kecamatan, Pak Deddy agar segera mengecek bangunan di dalam kompleks perumahan sesuai informasi yang kita terima,” tuturnya.

Dari hasil pantauan Kasi Trantib, sambung Hotler, pihaknya akan menyurati pemilik bangunan ataupun pihak pengembang komplek perumahan tersebut. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/