26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Rugikan Korban Rp600 Juta, Warga Medan Johor Didakwa Pemalsuan Dokumen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Zulkarnain Harahap (64) menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/8/2023). Warga Medan Johor ini, didakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian Rp600 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Nelson Victor dalam dakwaannya mengatakan, pertengahan tahun 2015, saksi korban Andry Hendrawan dan Dicky mengetahui dan mendengar informasi bahwa ada pemilik tanah yang mau dan dapat diajak kerjasama dalam kegiatan pembangunan perumahan.

“Selanjutnya, saksi Andry Hendrawan, SE MM dan saksi Dicky bertemu dengan terdakwa di lokasi lahan atau tanah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan yang berada Jalan Ekawarni sudut Jalan Eka Imami Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” ujar JPU.

Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa membawa dan memperlihatkan kepada saksi Andry Hendrawan dan saksi Dicky beberapa surat yaitu Peta Bidang dan Surat BPN yaitu Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor : 1263/HM/BPN.12.71.2014 tanggal 15 Agustus 2014.

“Pada pokoknya meneyebutkan, memberikan kepada Insinyur Muhammad Zulkarnain Harahap, Hak Milik atas sebidang tanah pertanian yang dikuasai langsung oleh Negara seluas 9000 M2 sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah No 1993/2012 tanggal 9 Agustus 2012,NIB.02891, terletak di Jalan Eka Warni, sudut Jalan Eka Amami, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” kata JPU.

Lalu, sambil mengatakan bahwa terdakwa adalah pemilik sah objek tanah tersebut dan satu-satunya ahli waris yang sah atas objek tanah (lahan) tersebut, yang membuat saksi Andry Hendrawan yakin bahwa tanah tersebut adalah benar milik terdakwa.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengatakan bahwa lahan kosong tersebut masih perlu dilakukan penimbunan dan mengatakakan agar saksi Andry Hendrawan dan saksi Dicky mengeluarkan biaya untuk melakukan penimbunan dan pengurusan administrasi penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Sehingga nantinya, dapat dilakukan kerjasama pembangunan perumahan antara terdakwa dengan saksi Andry Hendrawan dan saksi Dicky.

“Karena yakin atas ucapan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Andry Hermawan, percaya dan yakin sehingga selanjutnya dilakukan kerjasama antara PT Dyan Karya Nusantara dengan Muhammad Zulkarnain Harahap yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pembangunan Dan Penentuan Bagian No 2 tanggal 5 Oktober 2015 yang dibuat dihadapan notaris Belgiana Tanti Yoshepa Hutapea SH, sebagai tindak lanjut dari Akta Perjanjian tersebut,” urai JPU.

Kemudian, terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi Andry Hermawan, untuk mengurus segala administrasi dan surat yang dibutuhkan untuk penerbitan SHM. Saksi Andry Hermawan, yang mempunyai itikad baik dan percaya akan ucapan terdakwa, selanjutnya melakukan pembayaran dan penyerahan uang yang dibutuhkan dalam pengurusan surat-surat dan administrasi tersebut kepada terdakwa yang digunakan untuk sejumlah keperluan.

Antara lain, pada tanggal 5 Oktober 2015 dengan jumlah uang sebesar Rp350.000.000, untuk pembayaran BPHTB dan PBB Tanah Jalan Ekawarni Sudut Jalan Eka Imami Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, dengan luas 9000 m2. Bahwa pada saat itu, saksi Andry Hermawan menyerahkan uang tunai tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnya disetorkan ke bank.

Kemudian, pada 7 Oktober 2015 dengan jumlah uang sebesar Rp250.000.000 untuk pembayaran Pelunasan Pembayaran Kerjasama Bangunan Bagi Tanah Jalan Ekawarni sudut Jalan Eka Imami Kelurahan Gedung Johor, Medan. Selanjutnya saksi Andry Hermawan juga menyerahkan giro uang sebesar Rp230.000.000 dan uang tunai sebesar Rp20.000.000 ke terdakwa.

Dalam perjalanannya, bahwa tanah yang telah dibangun perumahan Residenta yang dibangun oleh PT Dyan Karya Nusantara tersebut, menurut dari surat somasi masih ada hak ahli waris lainnya dan juga adanya Surat Pernyataan dari Muhammad Zulkarnain Harahap yang menyatakan bahwa tanah seluas 9.000 M2 yang diperjanjikan dalam ke dua akta tersebut, di atas masih ada hak waris orang lain lagi.

“Sehingga apa yang dituangkannya ke dalam kedua akta tersebut di atas isinya tidak benar,” sebut JPU.

Atas kejadian tersebut, proses pembangunan perumahan terhenti. Lalu saksi Andry Hendrawan, yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut kemudian mencoba menanyakan kebenaran informasi dan peristiwa tersebut kepada yerdakwa.

Ternyata, terdakwa membenarkan informasi tersebut bahwa terdakwa bukanlah satu-satunya sebagai ahli waris dan pemilik lahan yang berada di Jalan Eka Warni, sudut Jalan Eka Amami, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Padahal, saksi telah mengeluarkan dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Andry Hendrawan mengalami kerugian sebesar Rp600.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan eksepsi pada sidang pekan depan. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Zulkarnain Harahap (64) menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/8/2023). Warga Medan Johor ini, didakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian Rp600 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Nelson Victor dalam dakwaannya mengatakan, pertengahan tahun 2015, saksi korban Andry Hendrawan dan Dicky mengetahui dan mendengar informasi bahwa ada pemilik tanah yang mau dan dapat diajak kerjasama dalam kegiatan pembangunan perumahan.

“Selanjutnya, saksi Andry Hendrawan, SE MM dan saksi Dicky bertemu dengan terdakwa di lokasi lahan atau tanah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan yang berada Jalan Ekawarni sudut Jalan Eka Imami Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” ujar JPU.

Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa membawa dan memperlihatkan kepada saksi Andry Hendrawan dan saksi Dicky beberapa surat yaitu Peta Bidang dan Surat BPN yaitu Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor : 1263/HM/BPN.12.71.2014 tanggal 15 Agustus 2014.

“Pada pokoknya meneyebutkan, memberikan kepada Insinyur Muhammad Zulkarnain Harahap, Hak Milik atas sebidang tanah pertanian yang dikuasai langsung oleh Negara seluas 9000 M2 sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah No 1993/2012 tanggal 9 Agustus 2012,NIB.02891, terletak di Jalan Eka Warni, sudut Jalan Eka Amami, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” kata JPU.

Lalu, sambil mengatakan bahwa terdakwa adalah pemilik sah objek tanah tersebut dan satu-satunya ahli waris yang sah atas objek tanah (lahan) tersebut, yang membuat saksi Andry Hendrawan yakin bahwa tanah tersebut adalah benar milik terdakwa.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengatakan bahwa lahan kosong tersebut masih perlu dilakukan penimbunan dan mengatakakan agar saksi Andry Hendrawan dan saksi Dicky mengeluarkan biaya untuk melakukan penimbunan dan pengurusan administrasi penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Sehingga nantinya, dapat dilakukan kerjasama pembangunan perumahan antara terdakwa dengan saksi Andry Hendrawan dan saksi Dicky.

“Karena yakin atas ucapan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Andry Hermawan, percaya dan yakin sehingga selanjutnya dilakukan kerjasama antara PT Dyan Karya Nusantara dengan Muhammad Zulkarnain Harahap yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pembangunan Dan Penentuan Bagian No 2 tanggal 5 Oktober 2015 yang dibuat dihadapan notaris Belgiana Tanti Yoshepa Hutapea SH, sebagai tindak lanjut dari Akta Perjanjian tersebut,” urai JPU.

Kemudian, terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi Andry Hermawan, untuk mengurus segala administrasi dan surat yang dibutuhkan untuk penerbitan SHM. Saksi Andry Hermawan, yang mempunyai itikad baik dan percaya akan ucapan terdakwa, selanjutnya melakukan pembayaran dan penyerahan uang yang dibutuhkan dalam pengurusan surat-surat dan administrasi tersebut kepada terdakwa yang digunakan untuk sejumlah keperluan.

Antara lain, pada tanggal 5 Oktober 2015 dengan jumlah uang sebesar Rp350.000.000, untuk pembayaran BPHTB dan PBB Tanah Jalan Ekawarni Sudut Jalan Eka Imami Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, dengan luas 9000 m2. Bahwa pada saat itu, saksi Andry Hermawan menyerahkan uang tunai tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnya disetorkan ke bank.

Kemudian, pada 7 Oktober 2015 dengan jumlah uang sebesar Rp250.000.000 untuk pembayaran Pelunasan Pembayaran Kerjasama Bangunan Bagi Tanah Jalan Ekawarni sudut Jalan Eka Imami Kelurahan Gedung Johor, Medan. Selanjutnya saksi Andry Hermawan juga menyerahkan giro uang sebesar Rp230.000.000 dan uang tunai sebesar Rp20.000.000 ke terdakwa.

Dalam perjalanannya, bahwa tanah yang telah dibangun perumahan Residenta yang dibangun oleh PT Dyan Karya Nusantara tersebut, menurut dari surat somasi masih ada hak ahli waris lainnya dan juga adanya Surat Pernyataan dari Muhammad Zulkarnain Harahap yang menyatakan bahwa tanah seluas 9.000 M2 yang diperjanjikan dalam ke dua akta tersebut, di atas masih ada hak waris orang lain lagi.

“Sehingga apa yang dituangkannya ke dalam kedua akta tersebut di atas isinya tidak benar,” sebut JPU.

Atas kejadian tersebut, proses pembangunan perumahan terhenti. Lalu saksi Andry Hendrawan, yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut kemudian mencoba menanyakan kebenaran informasi dan peristiwa tersebut kepada yerdakwa.

Ternyata, terdakwa membenarkan informasi tersebut bahwa terdakwa bukanlah satu-satunya sebagai ahli waris dan pemilik lahan yang berada di Jalan Eka Warni, sudut Jalan Eka Amami, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Padahal, saksi telah mengeluarkan dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Andry Hendrawan mengalami kerugian sebesar Rp600.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan eksepsi pada sidang pekan depan. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/