30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Gunakan UHC JKMB, Warga Wajib Punya KTP Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, meminta warga Kota Medan untuk memastikan terlebih dahulu data kependudukan yang dimilikinya sebelum menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diterapkan Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution.

Pasalnya, hanya warga yang tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Medan yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) Medan yang berhak menggunakan program UHC JKMB.

“Bila ingin menggunakan prograk UHC, pastikan bapak/ibu memiliki KTP ataupun KK Medan. Hanya yang punya KTP atau KK Medan yang bisa menggunakan program UHC JKMB ini,” ucap Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (27/8/2023) sore.

Dikatakan Robi, pihak faskes BPJS Kesehatan baik puskesmas ataupun klinik faskes tingkat I, beberapa kali menemukan pasien yang ingin berobat dengan menggunakan program UHC.

Namun setelah ditinjau, pasien tersebut tidak memiliki KTP Medan. Padahal sebenarnya pasien tersebut sudah cukup lama tinggal di Kota Medan, bahkan sudah bertahun-tahun lamanya.

“Tapi sayangnya saat pindah dari kabupaten/kota sebelumnya, warga tersebut belum juga mengurus surat pindahnya sehingga yang bersangkutan tidak memiliki KTP Medan. Nah yang seperti ini tidak bisa menggunakan program UHC. Sebab meskipun dia tinggal di Medan, tapi dia tidak tercatat secara administrasi sebagai penduduk Kota Medan,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan tersebut.

Robi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Medan itu juga meminta kepada setiap warga Kota Medan yang belum memiliki KK/KTP Medan untuk segera mengurus administrasi kependudukannya.

Apalagi saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

“Kan sekarang mengurus KK/KTP itu bisa lewat online, bisa juga ke kantor camat, nggak harus ke kantor Disdukcapilnya. Pastikan kita semua yang tinggal di Kota Medan punya KTP Medan, jadi program-program yang disiapkan Pemko Medan dapat kita nikmati manfaatnya,” katanya.

Di hadapan Lurah Kesawan Maswan Harahap, perwakilan Dinsos Medan Usnar Indah Hasibuan, perwakilan BPJS Kesehatan Fradilla Wardhani, dan ratusan warga yang hadir, Robi Barus juga meminta kepada perangkat di tingkat lingkungan agar mendata warganya yang belum memiliki KK/KTP Medan agar dapat dibantu untuk bisa mendapatkan program-program unggulan yang disiapkan Pemko Medan. Salah satunya, program UHC JKMB.

“Wali Kota Medan Pak Bobby terus berfokus untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat. UHC ini merupakan implementasi dari Perda No.4 Tahun 2012, maka kita harus mendukungnya. Jangan lagi ada warga Medan yang tidak bisa menggunakan program UHC karena tidak memiliki KTP,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, meminta warga Kota Medan untuk memastikan terlebih dahulu data kependudukan yang dimilikinya sebelum menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diterapkan Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution.

Pasalnya, hanya warga yang tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Medan yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) Medan yang berhak menggunakan program UHC JKMB.

“Bila ingin menggunakan prograk UHC, pastikan bapak/ibu memiliki KTP ataupun KK Medan. Hanya yang punya KTP atau KK Medan yang bisa menggunakan program UHC JKMB ini,” ucap Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (27/8/2023) sore.

Dikatakan Robi, pihak faskes BPJS Kesehatan baik puskesmas ataupun klinik faskes tingkat I, beberapa kali menemukan pasien yang ingin berobat dengan menggunakan program UHC.

Namun setelah ditinjau, pasien tersebut tidak memiliki KTP Medan. Padahal sebenarnya pasien tersebut sudah cukup lama tinggal di Kota Medan, bahkan sudah bertahun-tahun lamanya.

“Tapi sayangnya saat pindah dari kabupaten/kota sebelumnya, warga tersebut belum juga mengurus surat pindahnya sehingga yang bersangkutan tidak memiliki KTP Medan. Nah yang seperti ini tidak bisa menggunakan program UHC. Sebab meskipun dia tinggal di Medan, tapi dia tidak tercatat secara administrasi sebagai penduduk Kota Medan,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan tersebut.

Robi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Medan itu juga meminta kepada setiap warga Kota Medan yang belum memiliki KK/KTP Medan untuk segera mengurus administrasi kependudukannya.

Apalagi saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

“Kan sekarang mengurus KK/KTP itu bisa lewat online, bisa juga ke kantor camat, nggak harus ke kantor Disdukcapilnya. Pastikan kita semua yang tinggal di Kota Medan punya KTP Medan, jadi program-program yang disiapkan Pemko Medan dapat kita nikmati manfaatnya,” katanya.

Di hadapan Lurah Kesawan Maswan Harahap, perwakilan Dinsos Medan Usnar Indah Hasibuan, perwakilan BPJS Kesehatan Fradilla Wardhani, dan ratusan warga yang hadir, Robi Barus juga meminta kepada perangkat di tingkat lingkungan agar mendata warganya yang belum memiliki KK/KTP Medan agar dapat dibantu untuk bisa mendapatkan program-program unggulan yang disiapkan Pemko Medan. Salah satunya, program UHC JKMB.

“Wali Kota Medan Pak Bobby terus berfokus untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat. UHC ini merupakan implementasi dari Perda No.4 Tahun 2012, maka kita harus mendukungnya. Jangan lagi ada warga Medan yang tidak bisa menggunakan program UHC karena tidak memiliki KTP,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/