MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menggelar operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (17/10/2023).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang ini melibatkan personel Sat Samapta, anggota Koramil, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam operasi ini, sebanyak delapan orang berhasil diamankan, dengan hasil pemeriksaan sementara yang terdiri dari satu orang penjual atau pengedar narkoba dengan inisial RES (44), dan enam orang pengguna narkoba, masing-masing R (50), MI (29), SP (43), AR (33), YS (40), dan SP (51). Selain itu, juga diamankan seorang wanita berinisial L (24) yang diduga bertugas sebagai penjaga koin di lokasi yang juga digunakan untuk perjudian tembak ikan.
Dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk tiga bungkus plastik bening berisi dugaan shabu-shabu dengan total berat 1,84 gram, satu bungkus plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp80 ribu, yang diduga sebagai hasil penjualan shabu-shabu, satu botol air mineral lengkap dengan dua pipet bengkok, satu bungkus plastik bening bekas pakai, dan satu mesin judi tembak ikan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manulang ketika ditemui mengatakan, seluruh tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, baik terkait tindak pidana narkoba maupun perjudian tembak ikan.
“Polres Pelabuhan Belawan akan terus mengintensifkan upaya dalam pemberantasan narkoba dan pelanggaran hukum terkait,” ujarnya. (mag-1/ram)