27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Komisi B Panggil Manajemen Pirngadi

Bayi 7 Bulan Tewas karena tak Dilayani 2 Jam Lebih

MEDAN-Anggota DPRD Medan menyesalkan tewasnya bayi berusia 7 bulan, Anatasya Yolenta Situmeang, warga Jalan Pelajar Ujung, Medan Denai, karena dua jam lebih tak mendapat penanganan dari petugas medis di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU dr Pirngadi Medan, Jumat (6/4) petang lalu.

“Jika memang benar seperti itu sangat disayangkan masih ada pembiaran dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Seharusnya ada langkah medis sebagai upaya awal memberikan perawatan darurat,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Senin (9/4).

Komisi B DPRD Medan yang membidangi kesehatan, katanya, secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen RSU dr Pirngadi Medan.
“Sudah kita jadwalkan dan dalam waktu dekat akan kita lakukan pemanggilan, tepatnya pertengahan bulan sekaligus melakukan rapat evaluasi triwulan,” ucapnya.

Sedangkan untuk sanksi terhadap RSU yang sudah melakukan kelalaian dalam memberikan pelayanan medis, merupakan tugas dari komite medik dan Dewan Pengawas RSU dr Pirngadi.

“Pirngadi sudah menjadi BLU yang sudah memiliki dewan pengawas. Untuk itu, Badan Pengawas bersama Komite Medik yang menangani masalah internal RS harus melakukan penelusuran agar masalah tersebut tidak berlarut,” jelas Bahrumsyah.

“Penjelasan harus diberikan kepada orangtua bayi. Tak ada alasan mengatakan ruangan medis penuh,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika permasalahan tersebut akibat tak ada biaya tidak bisa menjadi alasan. “Pemko Medan sudah mengatur dan memberikan biaya pengobatan secara gratis kepada pasien miskin. Intinya RS harus memberikan pelayanan terhadap pasien dan bukan mempersulit dengan prosedur yang harus diajukan,” bebernya.

Menurutnya, orangtua korban bisa melaporkan masalah ini ke Dinkes Medan, IDI dan Badan Pengawas RSU Pirngadi bila benar penanganan yang diberikan tidak sesuai. “Kalau merasa ada kelalaian dalam memberikan pelayanan medis, orangtua korban bisa juga melapor ke Komisi B DPRD Medan agar ditindaklanjuti. Namun, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk dari keluarga korban,” katanya.

Kadiskes Medan, dr Edwin menyarankan agar orangtua korban langsung mempertanyakan kejadian tersebut ke Komite RSU Pirngadi Medan untuk mendapat penjelasan. “Sebenarnya, masalah itu sudah dijelaskan pihak RS bahwa korban masuk dengan kondisi sesak dan stamina tubuh menurun. Itu membutuhkan penanganan khusus, namun pada saat itu alat yang harus dugunakannya terpakai untuk penanganan pasien,” jelas Edwin.

Edwin mengakui kalau RSU Pirngadi mengalami keterbatasan alat dalam melakukan penanganan medis di ruang ICU. “Kebetulan saat itu banyak pasien. Pihak RS menyarankan untuk merujuk korban ke RSU Adam Malik, namun kondisi alat juga seperti itu. Alternatifnya disarankan ke RS terdekat yang memerlukan biaya, sebenarnya itu hanya masalah komunikasi saja,” ucapnya.(adl)

Bayi 7 Bulan Tewas karena tak Dilayani 2 Jam Lebih

MEDAN-Anggota DPRD Medan menyesalkan tewasnya bayi berusia 7 bulan, Anatasya Yolenta Situmeang, warga Jalan Pelajar Ujung, Medan Denai, karena dua jam lebih tak mendapat penanganan dari petugas medis di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU dr Pirngadi Medan, Jumat (6/4) petang lalu.

“Jika memang benar seperti itu sangat disayangkan masih ada pembiaran dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Seharusnya ada langkah medis sebagai upaya awal memberikan perawatan darurat,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Senin (9/4).

Komisi B DPRD Medan yang membidangi kesehatan, katanya, secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen RSU dr Pirngadi Medan.
“Sudah kita jadwalkan dan dalam waktu dekat akan kita lakukan pemanggilan, tepatnya pertengahan bulan sekaligus melakukan rapat evaluasi triwulan,” ucapnya.

Sedangkan untuk sanksi terhadap RSU yang sudah melakukan kelalaian dalam memberikan pelayanan medis, merupakan tugas dari komite medik dan Dewan Pengawas RSU dr Pirngadi.

“Pirngadi sudah menjadi BLU yang sudah memiliki dewan pengawas. Untuk itu, Badan Pengawas bersama Komite Medik yang menangani masalah internal RS harus melakukan penelusuran agar masalah tersebut tidak berlarut,” jelas Bahrumsyah.

“Penjelasan harus diberikan kepada orangtua bayi. Tak ada alasan mengatakan ruangan medis penuh,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika permasalahan tersebut akibat tak ada biaya tidak bisa menjadi alasan. “Pemko Medan sudah mengatur dan memberikan biaya pengobatan secara gratis kepada pasien miskin. Intinya RS harus memberikan pelayanan terhadap pasien dan bukan mempersulit dengan prosedur yang harus diajukan,” bebernya.

Menurutnya, orangtua korban bisa melaporkan masalah ini ke Dinkes Medan, IDI dan Badan Pengawas RSU Pirngadi bila benar penanganan yang diberikan tidak sesuai. “Kalau merasa ada kelalaian dalam memberikan pelayanan medis, orangtua korban bisa juga melapor ke Komisi B DPRD Medan agar ditindaklanjuti. Namun, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk dari keluarga korban,” katanya.

Kadiskes Medan, dr Edwin menyarankan agar orangtua korban langsung mempertanyakan kejadian tersebut ke Komite RSU Pirngadi Medan untuk mendapat penjelasan. “Sebenarnya, masalah itu sudah dijelaskan pihak RS bahwa korban masuk dengan kondisi sesak dan stamina tubuh menurun. Itu membutuhkan penanganan khusus, namun pada saat itu alat yang harus dugunakannya terpakai untuk penanganan pasien,” jelas Edwin.

Edwin mengakui kalau RSU Pirngadi mengalami keterbatasan alat dalam melakukan penanganan medis di ruang ICU. “Kebetulan saat itu banyak pasien. Pihak RS menyarankan untuk merujuk korban ke RSU Adam Malik, namun kondisi alat juga seperti itu. Alternatifnya disarankan ke RS terdekat yang memerlukan biaya, sebenarnya itu hanya masalah komunikasi saja,” ucapnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/