RSU Pirngadi Digugat Pasien Rp3,16 Miliar
MEDAN-Gugatan Berliana br Tamba Rp3,16 miliar yang diajukan ke RSU dr Pirngadi Medan, karena lalai yang menyebabkan anaknya Ganda Hermanto Nainggolan (19) meninggal dunia, ditantang manajemen RSU dr Pirngadi Medan.
“RS dr Pirngadi siap memberikan bukti-bukti dan keterangan kepada pihak penyidik terkait gugatan penggugat, karena rumah sakit sudah melakukan prosedur yang berlaku,” kata Dirut RSU dr Pirngadi Medan, dr Dewi S, Selasa (10/4). Menurutnya, rumah sakit tak ada memulangkan pasien dan sudah memberikan pelayanan.
“Rumah sakit sudah memberikan pelayanan yang terbaik. Pasien tak ada disuruh dokter pulang,” kata Dewi.
Hal senada juga diungkapkan Kasubbag Hukum dan Humas RSU dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin SH MKes. Diterangkannya, rumah sakit siap memberikan keterangan terkait gugatan penggugat. Diterangkannya, pihaknya sejauh ini tak ada memulangkan pasien dan sudah memberikan pelayanan yang terbaik.
“Tak benar memulangkan pasien dan tak ada dokter yang menyuruh pasien pulang. Dokter yang merawatnya sudah saya tanyai dan tak ada dokter menyuruh pulang. Keluarga pasien ada menandatangani permintaan pulang atas keinginan sendiri dan pihak keluarga ada menandatangani surat perjanjian tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, rumah sakit sejauh ini tak ada membeda-bedakan pasien dan semua dirawat sesuai proporsinya.
“Pasien di rumah sakit dirawat dengan sepenuhnya baik itu pasien umum, pasien Jamkesmas, pasien Medan Sehat dan lain-lain,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi juga mengatakan hal yang serupa.
“Rumah sakit siap membuktikan bahwa rumah sakit sudah memberikan yang terbaik dan rumah sakit juga mempunyai bukti-bukti kalau keluarga pasien pulang sesuai dengan keinginannya. Rumah sakit tak ada membeda-bedakan pasien,” katanya.
Sementara itu, DPRD Medan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Direktur RSU dr Pirngadi Medan, dr Dewi F Syahnan, SpTHT.
Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah menilai manejemen RSU Pirngadi harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selama ini, penanganan pasien di ruang ICU RSU Pirngadi Medan dilakukan oleh coas yang masih belajar. Diharapkan pelayanan yang diberikan kepada pasien harus ditangani oleh dokter yang berpengalaman,” jelasnya.
“Ya, kita (manajemen RSU Pirngadi) ada dipanggil. Kita akan membuat rekomendasi dari dokter yang menangani pasien tersebut,” kata Dewi.
Dirinya siap dimintai keterangan oleh Komisi B DPRD Kota Medan. “Jika pihak DPRD Kota Medan meminta klarifikasi dan minta keterangan, kita siap memberikannya,” jelasnya.
Sekadar mengingat Berliana br Tamba mengajukan gugatannya dengan register No 189/PDT.G/2012/PN-Medan. Berliana menggugat rumah sakit karena lalai dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan anaknya, Ganda Hermanto Tua Nainggolan yang menderita sesak nafas dan disertai dengan pembengkakan meninggal dunia 28 Maret 2012 lalu.(adl/jon)