28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Implikasi terhadap Putusan MK Nomor 90 Dijawab Pekan Depan

Jimly: Anwar Usman Paling Banyak Masalah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proses persidangan etik terhadap hakim konstitusi tuntas, kemarin (3/11). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memeriksa semua hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman. Dari hasil sidang itu, MKMK berencana mengumumkan putusan sidang etik tersebut pada Selasa (7/11) pekan depan.

Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie usai sidang menjelaskan, selain sudah memeriksa semua hakim MK, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK nomor 90 tahun 2023 terkait syarat batas usia bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut. MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan, seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Jimly menyebutkan, salah satu bukti yang dikantongi pihaknya adalah CCTV. Bukti elektronik itu menjadi petunjuk adanya indikasi kisruh internal di MK sebelum agenda pembacaan putusan nomor 90.

Rangkaian agenda sidang etik kemarin (3/11) ditutup dengan pemeriksaan kedua Ketua MK Anwar Usman. Sebelumnya, Anwar diperiksa pada Selasa (31/10). Karena paling banyak dilaporkan, Anwar kembali dimintai keterangan oleh MKMK. “Jadi, satu-satunya yang kami (MKMK) periksa dua kali ya ketua (MK),” ujar Jimly seusai sidang.

Jimly menegaskan, pihaknya sudah membuat kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik hakim MK tersebut. Dia berharap putusan yang dibacakan pekan depan itu bisa menjawab semua isu dan tuduhan yang berkembang selama ini terhadap MK. “Mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti,” tutur mantan ketua MK tersebut.

Jimly sempat mengiyakan Anwar Usman terbukti bersalah karena paling banyak dilaporkan. “Iya lah,” kata Jimly di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Di antara 21 laporan, 15 laporan terkait dengan Anwar. Bahkan, dalam laporan itu adik ipar Joko Widodo tersebut diminta mundur dari jabatan hakim konstitusi. “Baiknya nanti diputuskan MKMK saja (soal permintaan pelapor agar Anwar Usman mundur, Red),” ujarnya.

Jimly menyampaikan, pihaknya bakal menjawab berbagai kasak-kusuk kepentingan dalam putusan 90 yang dibacakan pada 16 Oktober lalu tersebut. Dari penilaian independensi sembilan hakim, Jimly mengakui bahwa Anwar Usman yang paling banyak masalah. “Tapi, (hakim konstitusi) yang lain itu ada sumbangan terhadap ini (masalah),” ungkapnya.

Mengenai kemungkinan pengaruh putusan MKMK terhadap putusan 90, Jimly menuturkan bahwa hal tersebut akan dijawab dalam pertimbangan putusan. Menurut dia, putusan MKMK nanti memberi kepastian bahwa yang salah adalah salah. Dan, yang benar adalah benar. “Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca,” pintanya.

Di sisi lain, setelah menjalani pemeriksaan sidang etik, Anwar Usman mengaku siap dengan konsekuensi putusan MKMK pekan depan. “Semua harus siap lah,” ujarnya.

Sementara, terkait dengan banyaknya pelapor yang memintanya mengundurkan diri, Anwar menyatakan bahwa permintaan itu sah-sah saja. “Minta kan bisa saja,” katanya.

Sebelumnya, Anwar Usman membantah telah mengeluarkan alasan berbohong untuk tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara yang menolak gugatan syarat batas minimal usia capres-cawapres. Anwar pun bersumpah atas nama Tuhan mengenai alasan sakitnya itu. “Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” katanya.

Anwar mengklaim, saat itu dia meminum obat. Lalu, dia pun ketiduran dan melewatkan RPH atas tiga perkara terkait putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres. “Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran,” ujar Anwar.

“Saya ini udah jadi hakim dari tahun ’85 (1985) ya, alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini (sidang kode etik),” kata adik ipar Presiden Jokowi itu.

Sebelumnya, mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. MK memutuskan mengabulkan uji undang-undang yang diajukan mahasiswa pengidola Wali Kota SOlo, Gibran Rakabuming Raka itu.

Sebelumnya, pada 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, perkara 51/PUU-XXI/2023diajukan Partai Garuda, dan perkara 55/PUU-XXI/2023 dilayangkan sejumlah kepala daerah tentang batas usia minimum capres-cawapres.Tiga perkara itu disidangkan dengan sejak 1 Mei 2023.

Saldi Isra kala itu memimpin RPH, karena Anwar Usman absen. Kemudian, di dalam dissenting opinion-nya, Arief sempat bertanya alasan ketidakhadiran Anwar ke Saldi selaku pemimpin RPH kala itu. Jawabnya, kata Arief, Anwar Usman tak hadir karena menghindari konflik kepentingan.

“RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan,” kata Arief Hidayat dalam dissenting opinion yang dibacakan dalam sidang terbuka.

Namun, Arief mengatakan alasan yang berbeda disampaikan Anwar kala hadir pada RPH perkara 90. Kepada Arief, Anwar menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara sebelumnya yang diajukan kader PSI, Partai Garuda, dan para kepala daerah karena alasan kesehatan.

“Bukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua [Wakil Ketua MK Saldi Isra] pada RPH terdahulu,” ucap Arief.

Terbaru, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan temuan baru terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres. Jimly menyebut temuan baru itu terkait alasan kehadiran Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tiga perkara terkait batas usia Capres-Cawapres.

Jimly menyebut ada dua alasan berbeda terkait alasan Usman tidak hadir. Pertama, alasan menghindari konflik kepentingan. Kedua, karena alasan sakit. “Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya.. itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11).

“Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” imbuhnya.

Dengan adanya keterangan berbeda itu, Jimly pun memyimpulkan ada kebohongan.

“Ini kan pasti salah satu bener, dan kalau satu bener berarti satunya tidak bener,” ujarnya.

“Nah pada mempersoalkan ‘oh ini bohong nih’ itu yang tadi, dua duanya pada mempersoalkan itu,” ujar Jimly yang dikenal sebagai Ketua MK periode pertama pada dekade 2000 silam. (tyo/c14/ttg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proses persidangan etik terhadap hakim konstitusi tuntas, kemarin (3/11). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memeriksa semua hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman. Dari hasil sidang itu, MKMK berencana mengumumkan putusan sidang etik tersebut pada Selasa (7/11) pekan depan.

Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie usai sidang menjelaskan, selain sudah memeriksa semua hakim MK, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK nomor 90 tahun 2023 terkait syarat batas usia bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut. MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan, seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Jimly menyebutkan, salah satu bukti yang dikantongi pihaknya adalah CCTV. Bukti elektronik itu menjadi petunjuk adanya indikasi kisruh internal di MK sebelum agenda pembacaan putusan nomor 90.

Rangkaian agenda sidang etik kemarin (3/11) ditutup dengan pemeriksaan kedua Ketua MK Anwar Usman. Sebelumnya, Anwar diperiksa pada Selasa (31/10). Karena paling banyak dilaporkan, Anwar kembali dimintai keterangan oleh MKMK. “Jadi, satu-satunya yang kami (MKMK) periksa dua kali ya ketua (MK),” ujar Jimly seusai sidang.

Jimly menegaskan, pihaknya sudah membuat kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik hakim MK tersebut. Dia berharap putusan yang dibacakan pekan depan itu bisa menjawab semua isu dan tuduhan yang berkembang selama ini terhadap MK. “Mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti,” tutur mantan ketua MK tersebut.

Jimly sempat mengiyakan Anwar Usman terbukti bersalah karena paling banyak dilaporkan. “Iya lah,” kata Jimly di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Di antara 21 laporan, 15 laporan terkait dengan Anwar. Bahkan, dalam laporan itu adik ipar Joko Widodo tersebut diminta mundur dari jabatan hakim konstitusi. “Baiknya nanti diputuskan MKMK saja (soal permintaan pelapor agar Anwar Usman mundur, Red),” ujarnya.

Jimly menyampaikan, pihaknya bakal menjawab berbagai kasak-kusuk kepentingan dalam putusan 90 yang dibacakan pada 16 Oktober lalu tersebut. Dari penilaian independensi sembilan hakim, Jimly mengakui bahwa Anwar Usman yang paling banyak masalah. “Tapi, (hakim konstitusi) yang lain itu ada sumbangan terhadap ini (masalah),” ungkapnya.

Mengenai kemungkinan pengaruh putusan MKMK terhadap putusan 90, Jimly menuturkan bahwa hal tersebut akan dijawab dalam pertimbangan putusan. Menurut dia, putusan MKMK nanti memberi kepastian bahwa yang salah adalah salah. Dan, yang benar adalah benar. “Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca,” pintanya.

Di sisi lain, setelah menjalani pemeriksaan sidang etik, Anwar Usman mengaku siap dengan konsekuensi putusan MKMK pekan depan. “Semua harus siap lah,” ujarnya.

Sementara, terkait dengan banyaknya pelapor yang memintanya mengundurkan diri, Anwar menyatakan bahwa permintaan itu sah-sah saja. “Minta kan bisa saja,” katanya.

Sebelumnya, Anwar Usman membantah telah mengeluarkan alasan berbohong untuk tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara yang menolak gugatan syarat batas minimal usia capres-cawapres. Anwar pun bersumpah atas nama Tuhan mengenai alasan sakitnya itu. “Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” katanya.

Anwar mengklaim, saat itu dia meminum obat. Lalu, dia pun ketiduran dan melewatkan RPH atas tiga perkara terkait putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres. “Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran,” ujar Anwar.

“Saya ini udah jadi hakim dari tahun ’85 (1985) ya, alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini (sidang kode etik),” kata adik ipar Presiden Jokowi itu.

Sebelumnya, mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. MK memutuskan mengabulkan uji undang-undang yang diajukan mahasiswa pengidola Wali Kota SOlo, Gibran Rakabuming Raka itu.

Sebelumnya, pada 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, perkara 51/PUU-XXI/2023diajukan Partai Garuda, dan perkara 55/PUU-XXI/2023 dilayangkan sejumlah kepala daerah tentang batas usia minimum capres-cawapres.Tiga perkara itu disidangkan dengan sejak 1 Mei 2023.

Saldi Isra kala itu memimpin RPH, karena Anwar Usman absen. Kemudian, di dalam dissenting opinion-nya, Arief sempat bertanya alasan ketidakhadiran Anwar ke Saldi selaku pemimpin RPH kala itu. Jawabnya, kata Arief, Anwar Usman tak hadir karena menghindari konflik kepentingan.

“RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan,” kata Arief Hidayat dalam dissenting opinion yang dibacakan dalam sidang terbuka.

Namun, Arief mengatakan alasan yang berbeda disampaikan Anwar kala hadir pada RPH perkara 90. Kepada Arief, Anwar menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara sebelumnya yang diajukan kader PSI, Partai Garuda, dan para kepala daerah karena alasan kesehatan.

“Bukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua [Wakil Ketua MK Saldi Isra] pada RPH terdahulu,” ucap Arief.

Terbaru, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan temuan baru terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres. Jimly menyebut temuan baru itu terkait alasan kehadiran Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tiga perkara terkait batas usia Capres-Cawapres.

Jimly menyebut ada dua alasan berbeda terkait alasan Usman tidak hadir. Pertama, alasan menghindari konflik kepentingan. Kedua, karena alasan sakit. “Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya.. itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11).

“Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” imbuhnya.

Dengan adanya keterangan berbeda itu, Jimly pun memyimpulkan ada kebohongan.

“Ini kan pasti salah satu bener, dan kalau satu bener berarti satunya tidak bener,” ujarnya.

“Nah pada mempersoalkan ‘oh ini bohong nih’ itu yang tadi, dua duanya pada mempersoalkan itu,” ujar Jimly yang dikenal sebagai Ketua MK periode pertama pada dekade 2000 silam. (tyo/c14/ttg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/