26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

MCA Catut Muslim Sebar Kebencian

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran (tengah) didampingi Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar (kanan) dan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo (kiri) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. Foto: Dery Ridwansah/ Jawa Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Pelaku penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian melalui grup Muslim Cyber Army (MCA) kembali ditangkap. Kali ini Fuad Sidiq, warga Kampung Cimande, Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya yang berhasil diamankan Polda Jawa Barat kemarin, Rabu (28/2) pukul 18.30 WIB.

“Pelaku menyebarkan, mem-posting status grup di Facebook United Muslim Cyber Army dengan kata-kata ‘tertangkap lagi satu tadi siang orang gila masuk pesantren Cipasung Tasikmalaya, barang bukti sajam’,” ujar Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana saat dikonfirmasi, Kamis (1/3).

Dalam unggahannya, Fuad juga melampirkan empat buah foto. Yakni, foto orang yang sedang diikat, foto orang dengan posisi terbaring dan terikat tangannya, ‎foto kerumuman masa di pintu gerbang Ponpes Cipasung serta foto golok dan pisau yang ditenteng oleh orang.

Umar mengatakan, unggahan Fuad itu tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang kejadian di Pondok Pesantren Cipasung.

“Sehingga pihak Satreskrim Polres Cipasung melakukan penyelidikan. Didapat fakta bahwa pelaku tersebut bernama Fuad Sidiq. Selanjutnya dilakukan pencarian dan penangkapan,” ujarnya.

Umar menambahkan, maksud dan tujuan Fuad adalah memberikan rasa tidak aman dan membuat kekhawatiran masyarakat, seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman.

Atas perbuatannya itu, Fuad disangkakan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas Umar.

Terpisah, ulah Muslim Cyber Army (MCA) yang getol menebar hoax dan ujaran kebencian membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut geram. Terlebih, MCA mencatut nama ‘muslim’ untuk mengumbar fitnah.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, aparat harus mengsut tuntas MCA. “Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya agar diketahui motif perbuatannya,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (1/3).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran (tengah) didampingi Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar (kanan) dan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo (kiri) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. Foto: Dery Ridwansah/ Jawa Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Pelaku penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian melalui grup Muslim Cyber Army (MCA) kembali ditangkap. Kali ini Fuad Sidiq, warga Kampung Cimande, Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya yang berhasil diamankan Polda Jawa Barat kemarin, Rabu (28/2) pukul 18.30 WIB.

“Pelaku menyebarkan, mem-posting status grup di Facebook United Muslim Cyber Army dengan kata-kata ‘tertangkap lagi satu tadi siang orang gila masuk pesantren Cipasung Tasikmalaya, barang bukti sajam’,” ujar Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana saat dikonfirmasi, Kamis (1/3).

Dalam unggahannya, Fuad juga melampirkan empat buah foto. Yakni, foto orang yang sedang diikat, foto orang dengan posisi terbaring dan terikat tangannya, ‎foto kerumuman masa di pintu gerbang Ponpes Cipasung serta foto golok dan pisau yang ditenteng oleh orang.

Umar mengatakan, unggahan Fuad itu tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang kejadian di Pondok Pesantren Cipasung.

“Sehingga pihak Satreskrim Polres Cipasung melakukan penyelidikan. Didapat fakta bahwa pelaku tersebut bernama Fuad Sidiq. Selanjutnya dilakukan pencarian dan penangkapan,” ujarnya.

Umar menambahkan, maksud dan tujuan Fuad adalah memberikan rasa tidak aman dan membuat kekhawatiran masyarakat, seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman.

Atas perbuatannya itu, Fuad disangkakan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas Umar.

Terpisah, ulah Muslim Cyber Army (MCA) yang getol menebar hoax dan ujaran kebencian membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut geram. Terlebih, MCA mencatut nama ‘muslim’ untuk mengumbar fitnah.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, aparat harus mengsut tuntas MCA. “Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya agar diketahui motif perbuatannya,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (1/3).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/