26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Dugaan Pencabulan dan Pelecehan Oknum Pemilik Ponpes, Polisi: Korban Minta Berdamai

STABAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, mau melakukan restorative justice antara korban dengan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan. Alasannya, karena sudah berdamai.

Adapun tersangka dimaksud adalah pemilik pondok pesantren berinisial K di Kecamatan Padangtualang, Langkat. Sementara korbannya adalah santriwati di Ponpes tersebut yang masih berstatus anak, berusia 14 tahun.

Karena sudah berdamai, penyidik juga sudah mengeluarkan K dari tahanan Mapolres Langkat. “Pelaku dan korban berdamai, keluarga korban meminta bantu lah pam ustad ini. Dia sudah minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang, Selasa (7/11/2023).

“Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha,” sambungnya.

Atas pertimbangan penyidik, tersangka pun dikeluarkan dari sel tahanan. Dia menyebut, penyidik akan melakukan restorative justice (RJ) terkait hal tersebut.

“Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami Restorative Justice (RJ) kan lah perkara ini. Yang minta perdamaian ini korbannya, bukan pelaku,” ujar Sihar.

Informasi diperoleh, istri K diduga sudah berulang kali mendatangi keluarga korban untuk memohon agar kasus yang menimpa suaminya dapat berdamai saja. Sihar menambahkan, perdamaian yang terjadi juga harus diketahui perangkat kelurahan setempat dengan tujuan agar tidak memberi dampak sosial di tengah masyarakat.

Sayangnya, Sihar tidak ingat persis, tanggal perdamaian tersangka dengan jorban terjadi. “Mungkin dua atau satu minggu yang lalu. Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat. walaupun itu korbannya anak,” tukasnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat akhirnya memenjarakan pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat berinisial K, Selasa (17/10/2023). Hasil penyelidikan polisi akhirnya menetapkan pria bergelar LC ini sebagai tersangka, dalam dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang santriwati.

Dugaan pencabulan dan pelecehan seksual ini berawal dari pengaduan orang tua korban berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Sei Lepan. Adapun pengaduan dimaksud bahwa anaknya yang masih di bawah umur berusia 14 tahun diduga menjadi korban pada Jum’at (25/8/2023).

Pelapor mengetahui anaknya menjadi korban dari adiknya. Tersangka diduga melakukan pelecehan dan pencabulan dengan cara mengelus-elus pada beberapa titik bagian tubuh korban.

Seperti tangan, punggung, paha hingga memegangi kaki korban. Peristiwa K diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terjadi pada Oktober 2023.

Oleh polisi, K disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Diketahui, korban dugaan pencabulan pelecehan seksual diduga mengalami trauma berat.

Korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Tidak hanya Bunga, diduga juga ada korban lainnya yang jumlah disebut-sebut lebih dari 2 orang.

Pantauan wartawan saat mengunjungi ponpes yang isinya hampir didominasi santriwati, tampak suasana begitu sepi. Terlihat sesekali santriwati mengenakan cadar keluar dari dalam ponpes menuju musala.

Polisi juga melakukan olah TKP atas laporan polisi nomor: LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 5 September 2023. Terlapornya pemilik ponpes berinisial K yang berusia 35 tahun yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, mau melakukan restorative justice antara korban dengan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan. Alasannya, karena sudah berdamai.

Adapun tersangka dimaksud adalah pemilik pondok pesantren berinisial K di Kecamatan Padangtualang, Langkat. Sementara korbannya adalah santriwati di Ponpes tersebut yang masih berstatus anak, berusia 14 tahun.

Karena sudah berdamai, penyidik juga sudah mengeluarkan K dari tahanan Mapolres Langkat. “Pelaku dan korban berdamai, keluarga korban meminta bantu lah pam ustad ini. Dia sudah minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang, Selasa (7/11/2023).

“Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha,” sambungnya.

Atas pertimbangan penyidik, tersangka pun dikeluarkan dari sel tahanan. Dia menyebut, penyidik akan melakukan restorative justice (RJ) terkait hal tersebut.

“Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami Restorative Justice (RJ) kan lah perkara ini. Yang minta perdamaian ini korbannya, bukan pelaku,” ujar Sihar.

Informasi diperoleh, istri K diduga sudah berulang kali mendatangi keluarga korban untuk memohon agar kasus yang menimpa suaminya dapat berdamai saja. Sihar menambahkan, perdamaian yang terjadi juga harus diketahui perangkat kelurahan setempat dengan tujuan agar tidak memberi dampak sosial di tengah masyarakat.

Sayangnya, Sihar tidak ingat persis, tanggal perdamaian tersangka dengan jorban terjadi. “Mungkin dua atau satu minggu yang lalu. Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat. walaupun itu korbannya anak,” tukasnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat akhirnya memenjarakan pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat berinisial K, Selasa (17/10/2023). Hasil penyelidikan polisi akhirnya menetapkan pria bergelar LC ini sebagai tersangka, dalam dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang santriwati.

Dugaan pencabulan dan pelecehan seksual ini berawal dari pengaduan orang tua korban berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Sei Lepan. Adapun pengaduan dimaksud bahwa anaknya yang masih di bawah umur berusia 14 tahun diduga menjadi korban pada Jum’at (25/8/2023).

Pelapor mengetahui anaknya menjadi korban dari adiknya. Tersangka diduga melakukan pelecehan dan pencabulan dengan cara mengelus-elus pada beberapa titik bagian tubuh korban.

Seperti tangan, punggung, paha hingga memegangi kaki korban. Peristiwa K diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terjadi pada Oktober 2023.

Oleh polisi, K disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Diketahui, korban dugaan pencabulan pelecehan seksual diduga mengalami trauma berat.

Korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Tidak hanya Bunga, diduga juga ada korban lainnya yang jumlah disebut-sebut lebih dari 2 orang.

Pantauan wartawan saat mengunjungi ponpes yang isinya hampir didominasi santriwati, tampak suasana begitu sepi. Terlihat sesekali santriwati mengenakan cadar keluar dari dalam ponpes menuju musala.

Polisi juga melakukan olah TKP atas laporan polisi nomor: LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 5 September 2023. Terlapornya pemilik ponpes berinisial K yang berusia 35 tahun yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/