29 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Kemekuham Sumut Belum Ada Terima Titipan Tahanan dari KPK

Foto: Kombinasi/Dok Sumut Pos
Dari kiri ke kanan ke bawah): Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho, dan unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, dan Kamaludin Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham) menyatakan belum menerima titipan tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sidang kasus korupsi penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, dengan total mencapai Rp 61 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Saksi yang akan dihadiri KPK adalah Ajib Shah, Chaidir Ritonga, dan Kamaluddin Harahap. Sementara itu, ketiga saksi tersebut juga merupakan tahanan KPK dengan kasus yang sama. Mereka sebagai penerima suap dari Gatot Pudjo Nugroho.

“Sudah saya cek belum ada kordinasi KPK sama kita untuk penitipan tahan KPK tersebut,” ujar Humas Kanwil Kemenkuham Sumut, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Minggu (15/1) siang.

Josua Ginting menjelaskan biasanya ada kordinasi dilakukan KPK dengan pihak Kemenkuham Sumut seperti Gatot Pudjo Nugroho saat menjadi tahanan KPK dan akan bersaksi di sidang korupsi Bansos dan Hibah Pemprov Sumut dengan terdakwa Eddy Sofyan, waktu lalu.

“Untuk teknis itu, ada di KPK. Kita hanya berkordinasi untuk penempatan tahanan saja, yang akan ditempatkan di Unit pelayanan terpadu (UPT) atau Lapas dan Rutan di Medan. Namun, belum ada kordinasi itu, sama kita saat ini,” jelas Josua Ginting.

Untuk diketahui, para saksi itu, adalah pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yang hadir adalah Ajib Shah, Chaidir Ritonga, dan Kamaluddin Harahap sebagai saksi pada persidangan tersebut.

“Sejumlah mantan pimpinan DPRD Sumut kami sudah panggil untuk hadir pada sidang 23 Januari, Senin. Nama-nama seperti Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” ucap JPU dari KPK, Irawan kepada wartawan, pekan lalu.

Untuk menghadirkan beberapa saksi itu, menurut Irawan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK. “Mudah-mudahan tidak ada halangan untuk saksi bisa hadir nantinya,” kata Irawan.

Sementara pada sidang Kamis (19/1) mendatang, beberapa mantan anggota DPRD Sumut dan mantan kembali dihadirkan.”Sidangnya Kamis (19/1) tetap digelar tapi yang hadir anggota dan mantan anggota DPRD Sumut,” ucapnya.

Sementara itu, pihak Penuntut Umum mengaku tidak berniat menghadirkan Gubernur Sumut, Erry Nuradi sebagai saksi persidangan Gatot Pujo Nugroho tersebut. Menurut dia, Erry tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. “Ngapain dia (Erry Nuradi) dihadirkan?. Dia tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ucap Ariawan.

Kehadiran mantan pimpinan DPRD Sumut itu mengisyaratkan sidang akan segera memasuki babak akhir alias tuntutan. Usai sejumlah saksi tersebut selanjutnya akan digelar sidang pemeriksaan terdakwa.

Saat persidangan berlangsung, majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono menyebutkan, sidang digelar Kamis (12/1) lantaran sidang yang seyogianya digelar setiap Senin bertepatan dengan cuti bersama tahun baru. “Jadi nanti untuk kembali ke jadwal semula, sidang kembali digelar Senin (23/11). Kami minta kepada penuntut umum agar menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan,” ujar hakim Didik. (gus/ram)

Foto: Kombinasi/Dok Sumut Pos
Dari kiri ke kanan ke bawah): Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho, dan unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, dan Kamaludin Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham) menyatakan belum menerima titipan tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sidang kasus korupsi penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, dengan total mencapai Rp 61 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Saksi yang akan dihadiri KPK adalah Ajib Shah, Chaidir Ritonga, dan Kamaluddin Harahap. Sementara itu, ketiga saksi tersebut juga merupakan tahanan KPK dengan kasus yang sama. Mereka sebagai penerima suap dari Gatot Pudjo Nugroho.

“Sudah saya cek belum ada kordinasi KPK sama kita untuk penitipan tahan KPK tersebut,” ujar Humas Kanwil Kemenkuham Sumut, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Minggu (15/1) siang.

Josua Ginting menjelaskan biasanya ada kordinasi dilakukan KPK dengan pihak Kemenkuham Sumut seperti Gatot Pudjo Nugroho saat menjadi tahanan KPK dan akan bersaksi di sidang korupsi Bansos dan Hibah Pemprov Sumut dengan terdakwa Eddy Sofyan, waktu lalu.

“Untuk teknis itu, ada di KPK. Kita hanya berkordinasi untuk penempatan tahanan saja, yang akan ditempatkan di Unit pelayanan terpadu (UPT) atau Lapas dan Rutan di Medan. Namun, belum ada kordinasi itu, sama kita saat ini,” jelas Josua Ginting.

Untuk diketahui, para saksi itu, adalah pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yang hadir adalah Ajib Shah, Chaidir Ritonga, dan Kamaluddin Harahap sebagai saksi pada persidangan tersebut.

“Sejumlah mantan pimpinan DPRD Sumut kami sudah panggil untuk hadir pada sidang 23 Januari, Senin. Nama-nama seperti Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” ucap JPU dari KPK, Irawan kepada wartawan, pekan lalu.

Untuk menghadirkan beberapa saksi itu, menurut Irawan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK. “Mudah-mudahan tidak ada halangan untuk saksi bisa hadir nantinya,” kata Irawan.

Sementara pada sidang Kamis (19/1) mendatang, beberapa mantan anggota DPRD Sumut dan mantan kembali dihadirkan.”Sidangnya Kamis (19/1) tetap digelar tapi yang hadir anggota dan mantan anggota DPRD Sumut,” ucapnya.

Sementara itu, pihak Penuntut Umum mengaku tidak berniat menghadirkan Gubernur Sumut, Erry Nuradi sebagai saksi persidangan Gatot Pujo Nugroho tersebut. Menurut dia, Erry tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. “Ngapain dia (Erry Nuradi) dihadirkan?. Dia tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ucap Ariawan.

Kehadiran mantan pimpinan DPRD Sumut itu mengisyaratkan sidang akan segera memasuki babak akhir alias tuntutan. Usai sejumlah saksi tersebut selanjutnya akan digelar sidang pemeriksaan terdakwa.

Saat persidangan berlangsung, majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono menyebutkan, sidang digelar Kamis (12/1) lantaran sidang yang seyogianya digelar setiap Senin bertepatan dengan cuti bersama tahun baru. “Jadi nanti untuk kembali ke jadwal semula, sidang kembali digelar Senin (23/11). Kami minta kepada penuntut umum agar menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan,” ujar hakim Didik. (gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/