26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mahasiswa Dituntut 4 Tahun karena jadi Begal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Reza Aqbar (19) warga Jalan Sei Kapuas Medan Sunggal, dituntut jaksa 4 tahun penjara. Oknum mahasiswa ini dinilai terbukti merampok korban Roza Eky, hingga menyebabkan kerugian Rp19 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana.

“Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara,” tegasnya, pada persidangan virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11/2023).

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sarma Siregar, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Mengutip dakwaan, kasus ini berawal pada 14 Mei 2023, terdakwa Reza Aqbar bersama-sama dengan Imannuel Valentino, Surya Syahputra, Nay, Barka, Rian, Bagus, Nazril, Hadzrul Bangun, Popo dan Celli (kesemuanya DPO) baru selesai menonton balapan.

Mereka, lalu pergi ke SPBU di Jalan Kaswari Medan untuk bertemu Daniel Anugrah Batee serta Jansen (DPO). Kemudian diajak Daniel berkeliling Kota Medan. Tepat di Jalan Flamboyan Raya Medan Tuntungan, tepatnya ada sebuah sepeda motor melintas.

Kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa mengejar dan memepet, pada saat itu anak korban Dihan Rahmad Fadillah dan anak korban Faris Khalis Ramdhan berboncengan langsung dipepet oleh Daniel Anugrah Batee dan ditendang oleh Daniel Anugrah Batee lalu Surya Syahputra mengacungkan senjata, lalu terdakwa bersama teman-teman terdakwa berhasil mengambil 1 unit sepeda motor.

Setelah itu, sepeda motor korban dijual oleh Daniel Anugrah Batee dengan harga Rp4 juta, dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp200.000. Bahwa peran terdakwa yaitu di mana terdakwa berboncengan dengan Rian dan saat itu memantau situasi di depan di mana terdakwa yang membawa sepeda motor dan Rian yang dibonceng.

Sedangkan Imannuel Valentino berperan membawa sepeda motor, membonceng Barka dan berperan memepet korban. Daniel Anugrah Batee berperan membawa sepeda motor mendorong anak korban dan menabrak anak korban yang mengakibatkan anak korban terjatuh dan saat itu Daniel Anugrah Batee membonceng Jansen dan Nay.

Kemudian, Hadzrul Bangun berperan memepet korban di mana saat itu Hadzrul Bangun berboncengan dengan Popo dan saat itu yang membawa Hadzrul Bangun dan Popo yang dibonceng. Sementara, Riandi berperan memepet anak korban dan saat itu Riandi, Bejok hanya seorang diri. Akibat dari kejadian tersebut saksi Roza Eky mengalami kerugian sebesar Rp19 juta. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Reza Aqbar (19) warga Jalan Sei Kapuas Medan Sunggal, dituntut jaksa 4 tahun penjara. Oknum mahasiswa ini dinilai terbukti merampok korban Roza Eky, hingga menyebabkan kerugian Rp19 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana.

“Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara,” tegasnya, pada persidangan virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11/2023).

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sarma Siregar, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Mengutip dakwaan, kasus ini berawal pada 14 Mei 2023, terdakwa Reza Aqbar bersama-sama dengan Imannuel Valentino, Surya Syahputra, Nay, Barka, Rian, Bagus, Nazril, Hadzrul Bangun, Popo dan Celli (kesemuanya DPO) baru selesai menonton balapan.

Mereka, lalu pergi ke SPBU di Jalan Kaswari Medan untuk bertemu Daniel Anugrah Batee serta Jansen (DPO). Kemudian diajak Daniel berkeliling Kota Medan. Tepat di Jalan Flamboyan Raya Medan Tuntungan, tepatnya ada sebuah sepeda motor melintas.

Kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa mengejar dan memepet, pada saat itu anak korban Dihan Rahmad Fadillah dan anak korban Faris Khalis Ramdhan berboncengan langsung dipepet oleh Daniel Anugrah Batee dan ditendang oleh Daniel Anugrah Batee lalu Surya Syahputra mengacungkan senjata, lalu terdakwa bersama teman-teman terdakwa berhasil mengambil 1 unit sepeda motor.

Setelah itu, sepeda motor korban dijual oleh Daniel Anugrah Batee dengan harga Rp4 juta, dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp200.000. Bahwa peran terdakwa yaitu di mana terdakwa berboncengan dengan Rian dan saat itu memantau situasi di depan di mana terdakwa yang membawa sepeda motor dan Rian yang dibonceng.

Sedangkan Imannuel Valentino berperan membawa sepeda motor, membonceng Barka dan berperan memepet korban. Daniel Anugrah Batee berperan membawa sepeda motor mendorong anak korban dan menabrak anak korban yang mengakibatkan anak korban terjatuh dan saat itu Daniel Anugrah Batee membonceng Jansen dan Nay.

Kemudian, Hadzrul Bangun berperan memepet korban di mana saat itu Hadzrul Bangun berboncengan dengan Popo dan saat itu yang membawa Hadzrul Bangun dan Popo yang dibonceng. Sementara, Riandi berperan memepet anak korban dan saat itu Riandi, Bejok hanya seorang diri. Akibat dari kejadian tersebut saksi Roza Eky mengalami kerugian sebesar Rp19 juta. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/