26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

DPRD Sumut Minta Pemkab Simalungun Perkuat Tata Kelola dan Hubungan Keuangan Daerah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menjelaskan, hadirnya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah di Sumatera Utara akan memperkuat tata kelola dan hubungan keuangan daerah.

Oleh sebab itu, kehadiran Ranperda tersebut diharapkan dapat memperkuat perencanaan, pertangungjawaban dan pengawasan keuangan daerah setiap pemkab di Sumatera Utara, termasuk Pemkab Simalungun.

“Penekanan itu kita sampaikan saat saya bersama Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan kunjungan ke Simalungun hari Senin (20/11) kemarin. Kita minta agar semua Pemda di Sumut, termasuk Pemkab Simalungun untuk bisa memperkuat tata kelola dan hubungan keuangan daerahnya,” ucap Baskami, Rabu (22/11/2023).

Dikatakan politisi senior PDI Perjuangan itu, pihaknya juga meminta aspek-aspek muatan lokal, karakteristik, dan keunggulan daerah agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan ranperda tersebut.

Sebagai contoh, kata Baskami, Kabupaten Simalungun memiliki lahan perkebunan, khususnya sawit yang luas. Oleh karenanya, perlu dipertimbangkan eksternalitas negatif yang ditimbulkan.

“Seperti rusaknya jalan dan infrastruktur, maka itu harus dipertimbangkan agar nantinya tidak menjadi beban daerah,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Baskami, diperlukan perhitungan luasnya areal perkebunan dan tingginya aktivitas perkebunan sawit dalam menetapkan pembagian DBH komoditas sawit ke daerah.

“Sebagai contoh aspek muatan lokal dan karakteristik wilayah yang menjadi pertimbangan kita. Sehingga hubungan keuangan antara pusat, provinsi dan kabupaten kota semakin bersinergi,” katanya.

Sebelumnya pada pertemuan itu, Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi meminta arahan terkait pengaturan khusus dalam perda pengelolaan keuangan daerah.

“Misalnya mekanisme dan persyaratan yang jelas terkait pembagian dana bagi hasil dan penyalurannya yang diharapkan tepat waktu. Termasuk, mengenai pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan dan sistem yang terintegrasi antara Provinsi dengan kabupaten/kota,” tuturnya.

Dijelaskan Zonny, Pemkab Simalungun dalam pengelolaan keuangan daerah menerapkan pola asas umum pengelolaan, yaitu menganut prinisip transparansi dan keterbukaan bagi masyarakat.

Senada dengan Baskami, menurut Zonny, Simalungun sebagai wilayah yang memiliki lahan perkebunan sawit perlu adanya pengaturan DBH dan retribusi pelayanan pengendalian perkebunan kelapa sawit.

“Kami meminta kepada provinsi untuk mempertimbangkan luas lahan sawit dalam penentuan kebijakan besaran DBH sawit serta masih menunggu peraturan teknis terkait penentuan retribusi pelayanann pengendalian perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.

Zonny menambahkan, Kabupaten Simalungun mendapatkan proyek peningkatan jalan provinsi seoanjanh 199,8 km dengan anggaran Rp220 milyar.

“Proyek itu termasuk dari bagian multiyears contract Rp 2,7 trilyun. Kami berterimakasih atas upaya Pemprov Sumut tersebut,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menjelaskan, hadirnya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah di Sumatera Utara akan memperkuat tata kelola dan hubungan keuangan daerah.

Oleh sebab itu, kehadiran Ranperda tersebut diharapkan dapat memperkuat perencanaan, pertangungjawaban dan pengawasan keuangan daerah setiap pemkab di Sumatera Utara, termasuk Pemkab Simalungun.

“Penekanan itu kita sampaikan saat saya bersama Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan kunjungan ke Simalungun hari Senin (20/11) kemarin. Kita minta agar semua Pemda di Sumut, termasuk Pemkab Simalungun untuk bisa memperkuat tata kelola dan hubungan keuangan daerahnya,” ucap Baskami, Rabu (22/11/2023).

Dikatakan politisi senior PDI Perjuangan itu, pihaknya juga meminta aspek-aspek muatan lokal, karakteristik, dan keunggulan daerah agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan ranperda tersebut.

Sebagai contoh, kata Baskami, Kabupaten Simalungun memiliki lahan perkebunan, khususnya sawit yang luas. Oleh karenanya, perlu dipertimbangkan eksternalitas negatif yang ditimbulkan.

“Seperti rusaknya jalan dan infrastruktur, maka itu harus dipertimbangkan agar nantinya tidak menjadi beban daerah,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Baskami, diperlukan perhitungan luasnya areal perkebunan dan tingginya aktivitas perkebunan sawit dalam menetapkan pembagian DBH komoditas sawit ke daerah.

“Sebagai contoh aspek muatan lokal dan karakteristik wilayah yang menjadi pertimbangan kita. Sehingga hubungan keuangan antara pusat, provinsi dan kabupaten kota semakin bersinergi,” katanya.

Sebelumnya pada pertemuan itu, Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi meminta arahan terkait pengaturan khusus dalam perda pengelolaan keuangan daerah.

“Misalnya mekanisme dan persyaratan yang jelas terkait pembagian dana bagi hasil dan penyalurannya yang diharapkan tepat waktu. Termasuk, mengenai pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan dan sistem yang terintegrasi antara Provinsi dengan kabupaten/kota,” tuturnya.

Dijelaskan Zonny, Pemkab Simalungun dalam pengelolaan keuangan daerah menerapkan pola asas umum pengelolaan, yaitu menganut prinisip transparansi dan keterbukaan bagi masyarakat.

Senada dengan Baskami, menurut Zonny, Simalungun sebagai wilayah yang memiliki lahan perkebunan sawit perlu adanya pengaturan DBH dan retribusi pelayanan pengendalian perkebunan kelapa sawit.

“Kami meminta kepada provinsi untuk mempertimbangkan luas lahan sawit dalam penentuan kebijakan besaran DBH sawit serta masih menunggu peraturan teknis terkait penentuan retribusi pelayanann pengendalian perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.

Zonny menambahkan, Kabupaten Simalungun mendapatkan proyek peningkatan jalan provinsi seoanjanh 199,8 km dengan anggaran Rp220 milyar.

“Proyek itu termasuk dari bagian multiyears contract Rp 2,7 trilyun. Kami berterimakasih atas upaya Pemprov Sumut tersebut,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/