29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Perekaman e-KTP Massal

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan akan melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) secara massal. Sepertia apa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Kadisdukcapil Medan, Darusalam Pohan.

Bagaimana sosialisasinya ke masyarakat?
Disdukcapil sudah mengingatkan masyarakat untuk datang langsung ke kecamatan, terutama bagi masyarakat yang belum menerima undangan. Kalau belum terima undangan, datang saja langsung ke lapangan dengan menunjukkan KTP lama. Yang pasti kami menginginkan semuanya bisa terentri sesuai dengan data wajib KTP. Hingga Februari, jumlah wajib e-KTP yang sudah dilayani sudah mencapai 41,99 persen dengan total 911.267 orang wajib e-KTP dari jumlah wajib e-KTP sebanyak 2.170.400 orang dengan bantuan alat sebanyak 80 unit. Hingga akhir April 2012 diperkirakan jumlah data wajib KTP yang terekam sebanyak 1.366.400 orang.

Apa kendala yang dihadapi?
Selama ini, pihak kecamatan sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan entri data. Walaupun target yang ditetapkan Wali Kota Medan tidak tercapai, namun kita tetap melayani perekaman e-KTP secara massal hingga akhir bulan ini. Untuk Kecamatan sudah melayani 200 orang wajib e-KTP per hari dengan 10 jam kerja selama empat menit per orang. Semuanya sudah berupaya maksimal.

Apa solusinya?
Kita sudah meminta camat menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP pada 15 April 2012 dapat tercapai. Sesuai dengan intruksi Pak Wali, seluruh camat membuat komitmen kesepakatan dalam pernyataan yang langsung ditandatangani camat agar dapat dipertanggungjawabkan menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP paling lambat 15 hari sebelum tanggal 30 April 2012. Namun instruksi tersebut hanya berupa pernyataan komitmen agar proses pengentrian data bisa selesai lebih cepat dari target yang ditetapkan 30 April 2012. Jadi target utama tetap pada tanggal 30 April 2012. Keinginan kita dengan instruksi itu camat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa entri data berakhir tanggal 15 April 2012, bukan akhir bulan sehingga masyarakat bisa hadir mengurus e-KTP di kantor camat.

Bagaiman jika tidak tercapai?
Pak Wali tidak menerapkan sanksi karena tujuannya hanya untuk mempercepat sebagai satu target akhir adalah pada akhir bulan ini. Pada akhir bulan nanti, masyarakat jangan dipersulit. Berikan layanan yang cepat agar mereka selalu datang sedangkan untuk operator juga harus bisa memberikan pelayanan dengan baik agar pelaksanaan e-KTP cepat selesai.(*)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan akan melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) secara massal. Sepertia apa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Kadisdukcapil Medan, Darusalam Pohan.

Bagaimana sosialisasinya ke masyarakat?
Disdukcapil sudah mengingatkan masyarakat untuk datang langsung ke kecamatan, terutama bagi masyarakat yang belum menerima undangan. Kalau belum terima undangan, datang saja langsung ke lapangan dengan menunjukkan KTP lama. Yang pasti kami menginginkan semuanya bisa terentri sesuai dengan data wajib KTP. Hingga Februari, jumlah wajib e-KTP yang sudah dilayani sudah mencapai 41,99 persen dengan total 911.267 orang wajib e-KTP dari jumlah wajib e-KTP sebanyak 2.170.400 orang dengan bantuan alat sebanyak 80 unit. Hingga akhir April 2012 diperkirakan jumlah data wajib KTP yang terekam sebanyak 1.366.400 orang.

Apa kendala yang dihadapi?
Selama ini, pihak kecamatan sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan entri data. Walaupun target yang ditetapkan Wali Kota Medan tidak tercapai, namun kita tetap melayani perekaman e-KTP secara massal hingga akhir bulan ini. Untuk Kecamatan sudah melayani 200 orang wajib e-KTP per hari dengan 10 jam kerja selama empat menit per orang. Semuanya sudah berupaya maksimal.

Apa solusinya?
Kita sudah meminta camat menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP pada 15 April 2012 dapat tercapai. Sesuai dengan intruksi Pak Wali, seluruh camat membuat komitmen kesepakatan dalam pernyataan yang langsung ditandatangani camat agar dapat dipertanggungjawabkan menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP paling lambat 15 hari sebelum tanggal 30 April 2012. Namun instruksi tersebut hanya berupa pernyataan komitmen agar proses pengentrian data bisa selesai lebih cepat dari target yang ditetapkan 30 April 2012. Jadi target utama tetap pada tanggal 30 April 2012. Keinginan kita dengan instruksi itu camat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa entri data berakhir tanggal 15 April 2012, bukan akhir bulan sehingga masyarakat bisa hadir mengurus e-KTP di kantor camat.

Bagaiman jika tidak tercapai?
Pak Wali tidak menerapkan sanksi karena tujuannya hanya untuk mempercepat sebagai satu target akhir adalah pada akhir bulan ini. Pada akhir bulan nanti, masyarakat jangan dipersulit. Berikan layanan yang cepat agar mereka selalu datang sedangkan untuk operator juga harus bisa memberikan pelayanan dengan baik agar pelaksanaan e-KTP cepat selesai.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/