26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Indonesia Berhak Usir Pengungsi Rohingya

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk mengusir para pengungsi Rohingya dari Indonesia.

Dia menjelaskan, hal itu terkendala karena Indonesia menerapkan diplomasi kemanusiaan dalam menampung para pengungsi.

“Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan,” kata Mahfud MD dalam keterangannya pada Kamis (14/12).

“Sehingga semua yang datang ditampung,” imbuhnya.

Padahal, Mahfud menyebutkan, bahwa seharusnya yang bertanggung jawab memberikan perlindungan Rohingya adalah negara-negara yang ada di dalam konvensi PBB terkait pengungsi.

Sedangkan, Indonesia ditegaskan Mahfud, tidak pernah menandatangani konvensi tersebut.

“Pengungsi dari Rohingya itu yang sebenarnya mau menuju ke negara lain. Menurut konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangani UNHCR. Nah Indonesia tidak menandatangani itu,” jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali mengulang bahwa sebenarnya gelombang penolakan terus berdatangan dari masyarakat karena jumlah para pengungsi yang kian bertambah.

“Ini sudah bertahun tahun malah bertambah, terus ditampung di sana, bertambah lagi, ditampung di sana, bertambah lagi. Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes ‘Pak kami juga miskin, kenapa nampung orang?” ucapnya.

Dengan dalih kemanusiaan itulah, kemudian pemerintah Indonesia masih berusaha menangani para pengungsi dan tidak mau mendengarkan permintaan masyarakat untuk mengusir mereka.

“Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara. Oleh sebab itu sekarang kita tetap amankan sekarang di suatu tempat dan masih akan dicarikan tempat penampungan sementara,” tutupnya. (fjr/han)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk mengusir para pengungsi Rohingya dari Indonesia.

Dia menjelaskan, hal itu terkendala karena Indonesia menerapkan diplomasi kemanusiaan dalam menampung para pengungsi.

“Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan,” kata Mahfud MD dalam keterangannya pada Kamis (14/12).

“Sehingga semua yang datang ditampung,” imbuhnya.

Padahal, Mahfud menyebutkan, bahwa seharusnya yang bertanggung jawab memberikan perlindungan Rohingya adalah negara-negara yang ada di dalam konvensi PBB terkait pengungsi.

Sedangkan, Indonesia ditegaskan Mahfud, tidak pernah menandatangani konvensi tersebut.

“Pengungsi dari Rohingya itu yang sebenarnya mau menuju ke negara lain. Menurut konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangani UNHCR. Nah Indonesia tidak menandatangani itu,” jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali mengulang bahwa sebenarnya gelombang penolakan terus berdatangan dari masyarakat karena jumlah para pengungsi yang kian bertambah.

“Ini sudah bertahun tahun malah bertambah, terus ditampung di sana, bertambah lagi, ditampung di sana, bertambah lagi. Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes ‘Pak kami juga miskin, kenapa nampung orang?” ucapnya.

Dengan dalih kemanusiaan itulah, kemudian pemerintah Indonesia masih berusaha menangani para pengungsi dan tidak mau mendengarkan permintaan masyarakat untuk mengusir mereka.

“Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara. Oleh sebab itu sekarang kita tetap amankan sekarang di suatu tempat dan masih akan dicarikan tempat penampungan sementara,” tutupnya. (fjr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/