SERGAI- Setelah mendapat teguran keras dari Inspektur Jeneral Inspektorat Kementerian Pendidikan terkait pungutan liar yang dilakukan oknum di Dinas Pendidikan, Serdang Bedagai (Sergai). Langsung dibantah Kepala Dinas Pendidikan Sergai, H Rifai’ Bakri Tanjung.
“Saya tidak ada memerintahkan melakukan pengutipan sejenis apapun, dan saya sudah perintahkan agar mengembalikan pungutan yang sudah dilakukan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan Sumut Pois, Jumat (20/4).
Dia menegaskan, sesuai dengan perintah Bupati Sergai, HT Erry Nuradi uang yang telah dikutip agar segera dikembalikan. Tapi, dia mengingatkan, jika ada lagi pungutan yang dilakukan pihaknya. Maka oknum tersebut dipanggil dan segera diberikan sanksi.
“Mengenai yang kemarin disebutkan ada pungutan, saya akan panggil Pengawas dan Kepala Kantor Cabang (KCD),” tegasnya.
Disinggung mengenai, pungutan untuk kelancaran Ujian Kompetisi Awal (UKA) sebesar Rp2 juta, kemudian membayar Rp20 juta setelah dinyatakan lulus. “Itu tidak benar,” sebutnya. (mag-16)