JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal gugatan Firli ini sudah dijadwalkan sidang perdana dan telah ditunjuk hakim yang akan memimpin.
Pencabutan gugatan ini dibenarkan oleh Pengacara Firli, Fahri Bachmid. “Iya betul,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (26/1).
Fahri belum merinci ihwal keputusan pencabutan gugatan ini. Dia hanya menyampaikan keterangan resmi akan disampaikan segera kepada publik.
“Ada beberapa alasan teknis,” jelas Fahri.
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah kedua kalinya dia menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan Firli telah masuk di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan per tanggal 22 Januari 2024. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam perkara ini yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Berbeda dengan gugatan sebelumnya, di mana Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan ini. Gugatan kedua dilayangkan usai gugatan pertama ditolak hakim.
“Permohonan praperadilan Firli dimasukkan Senin, 22 Januari 2024,” kata Djuyamto saat dihubungi, Selasa (23/1).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin persidangan. “Sidang pertama Senin 30 Januari 2024,” imbuhnya. (jpc/han)