27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Setelah Firli Diperiksa Tiga Jam Penetapan Tersangka Belum Pasti

SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kemarin (16/11). Polda Metro Jaya belum memastikan kapan akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Firli hadir pemeriksaan di Bareskrim secara diam-diam. Pukul 10.00 WIB Firli sudah dipastikan berada di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim. Tidak diketahui sejak kapan dia sudah masuk ke Bareskrim.

Pemeriksaan usai dilakukan pukul 13.45 WIB, namun Firli pun kucing-kucingan dengan awak media. Dia menggunakan mobil bernopol B 1917 TJQ berwarna hitam. Tampak Firli merebahkan kursinya untuk menghindari kamera media massa. Dia juga menutup wajahnya dengan tas dan tangannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama tiga jam lebih terhadap Ketua KPK. Lalu, ada tiga pegawai KPK yang masih dalam pemeriksaan “Untuk Ketua KPK FB ada 15 pertanyaan yang diajukan,” paparnya.

Setelah pemeriksaan terhadap Firli, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan analisa dan evaluasi (anev) untuk proses penyidikan yang dilakukan sejak 9 November hingga 16 November. “Itu langkah selanjutnya,” jelasnya.

Kapan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka? Dia mengatakan bahwa langkah yang dilakukan masih anev, gelar perkara belum dijadwalkan. “Nanti kami update,” urainya.

Saat ditanya apakah kurang bukti hingga gelar perkara belum dilakukan, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dijawab. “Itu materi penyidikan,” terangnya di Lobi Bareskrim Gedung Awaloedin Djamin kemarin.

Terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan tersebut telah diperiksa 91 saksi dan 8 saksi ahli. Untuk saksi ahli diantaranya, ahli hukum pidana,ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan ahli multimedia. “Kami jiga menyita dokumen laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik FB,” urainya.

Dia menuturkan, terdapat dokumen LHKPN dari Firli yang disita sejak tahun 2019 hingga 2022. Dokumen LHKPN itu diserahkan oleh Firli atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah kami sita LKHPN FB ya,” paparnya.

Sementara Kuasa Hukum Firli Ian Iskandar mengatakan bahwa dengan pemeriksaan tersebut kliennya membuktikan kooperatif terhadap penyidik Polda Metro Jaya. “Klien kami mengikuti semua proses hukum dari penyidik Polda Metro Jaya,” urainya.

Menurutnya, yang pasti tidak ada penyerangan uang dari Syahrul Yasin Limpo kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli memang bertemu dengan Syahrul, namun tidak ada penyerahan uang. “Itu fitnah,” ujarnya di gedung Bareskrim

Sebelumnya, Firli tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa (14/11) di Polda Metro Jaya, namun justru melakukan konferensi pers terkait kasus yang ditangani KPK.

Sementara KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Rabu malam (15/11) KPK menggeledah rumah anggota DPR RI Komisi IV Vita Ervina di kawasan Kalibata.

Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos. Penggeledahan itu dilakukan di Perumahan Dinas DPR RI di Kalibata. Proses penggeledahan berlangsung hingga Kamis dini hari (16/11) pukul 01.17.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal penggeledahan itu. “Penggeldahan rumah dinas tersebut terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo,Red,” jelasnya kemarin.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita beberapa bukti. Di antaranya catatan dokumen hingga bukti elektronik. Penyitaan dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara.

Sebelumnya, Jumat (10/11) pekan lalu (KPK juga telah melakukan penggelahab di rumah Ketua DPR RI Komisi IV Sudin. Rumah di perumahan Raffles Hills Blok E. 2 Cimanggis Kota Depok itu KPK juga menemukan sejumlah dokumen dan alat bukti.

Pada Rabu lalu (15/11) Sudin juga menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Diperiksa selama delapan jam, keluar dari ruang pemeriksaan Sudin irit bicara. “Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja,” tuturnya. Dia meminta awak media menanyakan ke penyidik soal detail pemeriksaan dirinya.

Sudin juga membatah soal beberapa pernyataan soal dirinya menerima jam RM dari pejabat Kementan. Serta aliran uang untuk pembangunan DPP PDI Perjuangan. “Oh nggak ada. Nggak ada. Coba nanti tanya ke penyidik,” jelasnya. (idr/elo/jpg/ila)

SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kemarin (16/11). Polda Metro Jaya belum memastikan kapan akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Firli hadir pemeriksaan di Bareskrim secara diam-diam. Pukul 10.00 WIB Firli sudah dipastikan berada di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim. Tidak diketahui sejak kapan dia sudah masuk ke Bareskrim.

Pemeriksaan usai dilakukan pukul 13.45 WIB, namun Firli pun kucing-kucingan dengan awak media. Dia menggunakan mobil bernopol B 1917 TJQ berwarna hitam. Tampak Firli merebahkan kursinya untuk menghindari kamera media massa. Dia juga menutup wajahnya dengan tas dan tangannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama tiga jam lebih terhadap Ketua KPK. Lalu, ada tiga pegawai KPK yang masih dalam pemeriksaan “Untuk Ketua KPK FB ada 15 pertanyaan yang diajukan,” paparnya.

Setelah pemeriksaan terhadap Firli, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan analisa dan evaluasi (anev) untuk proses penyidikan yang dilakukan sejak 9 November hingga 16 November. “Itu langkah selanjutnya,” jelasnya.

Kapan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka? Dia mengatakan bahwa langkah yang dilakukan masih anev, gelar perkara belum dijadwalkan. “Nanti kami update,” urainya.

Saat ditanya apakah kurang bukti hingga gelar perkara belum dilakukan, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dijawab. “Itu materi penyidikan,” terangnya di Lobi Bareskrim Gedung Awaloedin Djamin kemarin.

Terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan tersebut telah diperiksa 91 saksi dan 8 saksi ahli. Untuk saksi ahli diantaranya, ahli hukum pidana,ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan ahli multimedia. “Kami jiga menyita dokumen laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik FB,” urainya.

Dia menuturkan, terdapat dokumen LHKPN dari Firli yang disita sejak tahun 2019 hingga 2022. Dokumen LHKPN itu diserahkan oleh Firli atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah kami sita LKHPN FB ya,” paparnya.

Sementara Kuasa Hukum Firli Ian Iskandar mengatakan bahwa dengan pemeriksaan tersebut kliennya membuktikan kooperatif terhadap penyidik Polda Metro Jaya. “Klien kami mengikuti semua proses hukum dari penyidik Polda Metro Jaya,” urainya.

Menurutnya, yang pasti tidak ada penyerangan uang dari Syahrul Yasin Limpo kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli memang bertemu dengan Syahrul, namun tidak ada penyerahan uang. “Itu fitnah,” ujarnya di gedung Bareskrim

Sebelumnya, Firli tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa (14/11) di Polda Metro Jaya, namun justru melakukan konferensi pers terkait kasus yang ditangani KPK.

Sementara KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Rabu malam (15/11) KPK menggeledah rumah anggota DPR RI Komisi IV Vita Ervina di kawasan Kalibata.

Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos. Penggeledahan itu dilakukan di Perumahan Dinas DPR RI di Kalibata. Proses penggeledahan berlangsung hingga Kamis dini hari (16/11) pukul 01.17.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal penggeledahan itu. “Penggeldahan rumah dinas tersebut terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo,Red,” jelasnya kemarin.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita beberapa bukti. Di antaranya catatan dokumen hingga bukti elektronik. Penyitaan dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara.

Sebelumnya, Jumat (10/11) pekan lalu (KPK juga telah melakukan penggelahab di rumah Ketua DPR RI Komisi IV Sudin. Rumah di perumahan Raffles Hills Blok E. 2 Cimanggis Kota Depok itu KPK juga menemukan sejumlah dokumen dan alat bukti.

Pada Rabu lalu (15/11) Sudin juga menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Diperiksa selama delapan jam, keluar dari ruang pemeriksaan Sudin irit bicara. “Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja,” tuturnya. Dia meminta awak media menanyakan ke penyidik soal detail pemeriksaan dirinya.

Sudin juga membatah soal beberapa pernyataan soal dirinya menerima jam RM dari pejabat Kementan. Serta aliran uang untuk pembangunan DPP PDI Perjuangan. “Oh nggak ada. Nggak ada. Coba nanti tanya ke penyidik,” jelasnya. (idr/elo/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/