MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan, berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan eks Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan, lengkap (P21) secara formil dan materiil. Selain itu, berkas Fahmi Wahyudi Hasibuan, rekan Azlansyah juga dinyatakan lengkap. Dengan demikian, dalam waktu dekat kedua tersangka akan segera disidangkan.
“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, melalui pesan siaran, Sabtu (3/2).
Dia mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan. “Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.
Yos menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Diketahui, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan, berinisial Azlansyah Hasibuan (32), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut, pada 14 November 2023. Dia ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan. Polisi juga menyita uang sebesar Rp25 juta, saat penangkapan yang dilakukan di salah satu hotel di Medan itu. (man)