25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Fasilitasi Wajib Pajak Belum Terima SPPT PBB, Bapenda Medan Buka Layanan Call Centre

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memfasilitasi Wajib Pajak (WP) di Kota Medan yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membuka layanan pengaduan (Call Centre).

Dengan dibukanya Call Centre tersebut, diharapkan warga Kota Medan yang belum mendapatkan SPPT PBB dapat melaporkannya agar Bapenda Kota Medan dapat segera memberikan SPPT PBB yang dibutuhkan.

“Bapenda Kota Medan telah membuka Call Centre untuk warga Kota Medan yang belum menerima SPPT PBB. Silakan hubungi Call Centre kami, petugas kami akan segera mengirimkan SPPT PBB yang dimaksud,” ucap Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi kepada Sumut Pos, Rabu (21/2/2024).

Dikatakan Sutan, adapun nomor Call Centre tersebut, yakni 0823.1192.0459 (PBB) dan 0823.2370.7181 (BPHTB).

“Hingga saat ini sudah ada sekitar 10 orang Wajib Pajak yang menggunakan Call Centre tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Sutan, tujuan dibuatnya Call Centre tersebut agar warga Kota Medan yang berstatus sebagai wajib pajak dan ingin segera membayarkan PBB nya dapat segera merealisasikannya setelah menerima SPPT.

“Sebab dari tahun sebelumnya, ada beberapa Wajib Pajak yang menyebutkan cukup lama membayar PBB nya karena dirinya juga cukup lama menerima SPPT. Jadi dengan adanya Call Centre ini, Wajib Pajak bisa melapor apabila belum mendapatkan SPPT,” katanya.

Selain itu, sambung Sutan, dengan segera diterimanya SPPT, Wajib Pajak yang dimaksud bisa segera mengetahui berapa jumlah PBB yang harus dibayar.

“Jadi Wajib Pajak juga bisa segera mengalokasikan keuangannya untuk bisa membayar kewajibannya (PBB),” sambungnya.

Dijelaskan Sutan, pihaknya sudah mendistribusikan SPPT PBB kepada wajib pajak melalui perangkat kewilayahan sejak awal Februari 2024. Percepatan pendistribusian SPPT PBB itu dilakukan agar wajib pajak bisa lebih cepat membayar pajaknya guna mengejar target pendapatan daerah dari sektor PBB.

“Karena kita memang menargetkan, habis bulan ini SPPT sudah sampai ke seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memfasilitasi Wajib Pajak (WP) di Kota Medan yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membuka layanan pengaduan (Call Centre).

Dengan dibukanya Call Centre tersebut, diharapkan warga Kota Medan yang belum mendapatkan SPPT PBB dapat melaporkannya agar Bapenda Kota Medan dapat segera memberikan SPPT PBB yang dibutuhkan.

“Bapenda Kota Medan telah membuka Call Centre untuk warga Kota Medan yang belum menerima SPPT PBB. Silakan hubungi Call Centre kami, petugas kami akan segera mengirimkan SPPT PBB yang dimaksud,” ucap Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi kepada Sumut Pos, Rabu (21/2/2024).

Dikatakan Sutan, adapun nomor Call Centre tersebut, yakni 0823.1192.0459 (PBB) dan 0823.2370.7181 (BPHTB).

“Hingga saat ini sudah ada sekitar 10 orang Wajib Pajak yang menggunakan Call Centre tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Sutan, tujuan dibuatnya Call Centre tersebut agar warga Kota Medan yang berstatus sebagai wajib pajak dan ingin segera membayarkan PBB nya dapat segera merealisasikannya setelah menerima SPPT.

“Sebab dari tahun sebelumnya, ada beberapa Wajib Pajak yang menyebutkan cukup lama membayar PBB nya karena dirinya juga cukup lama menerima SPPT. Jadi dengan adanya Call Centre ini, Wajib Pajak bisa melapor apabila belum mendapatkan SPPT,” katanya.

Selain itu, sambung Sutan, dengan segera diterimanya SPPT, Wajib Pajak yang dimaksud bisa segera mengetahui berapa jumlah PBB yang harus dibayar.

“Jadi Wajib Pajak juga bisa segera mengalokasikan keuangannya untuk bisa membayar kewajibannya (PBB),” sambungnya.

Dijelaskan Sutan, pihaknya sudah mendistribusikan SPPT PBB kepada wajib pajak melalui perangkat kewilayahan sejak awal Februari 2024. Percepatan pendistribusian SPPT PBB itu dilakukan agar wajib pajak bisa lebih cepat membayar pajaknya guna mengejar target pendapatan daerah dari sektor PBB.

“Karena kita memang menargetkan, habis bulan ini SPPT sudah sampai ke seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/