31.7 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Pelaksanaan PSU di Dua TPS Dikawal TNI/Polri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Kota digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (21/2/2024). Kedua TPS itu, yakni TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah dan TPS 005 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Dalam pemantauan Sumut Pos, di TPS 005 mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari TNI/Polri. Terpantau satu persatu masyarakat, di dua TPS PSU itu, berdatangan menggunakan kembali hak suara mereka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 005.

Mutia menjelaskan kronologi penyebab terjadi PSU di dua TPS tersebut. Pertama di TPS 005 ini, ditemukan ada 16 pemilih menggunakan hak suara hingga dua kali dalam satu identitas, yang tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Yang pertama datang secara berkelompok, menggunakan C pemberitahuan. Kemudian mereka datang lagi orang per orang menggunakan KTP dengan nama yang sama,” sebut Mutia kepada wartawan.

Sedangkan, di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Mutia mengungkapkan PSU dilaksanakan, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.

“Kalau di Petisah ada 37 orang, datang satu per satu pada akhirnya berkelompok juga. Dan mereka datang jam 12 siang. Dan mereka ingin masuk DPK,” jelas Mutia.

Mutia menjelaskan oleh petugas KPPS, diakomodir, untuk menggunakan hak suara mereka. Sehingga mereka bisa mencoblos Pilpres. Tetapi KTP atau identitas mereka, di luar Kota Medan. Kalau DPK itu mereka harusnya bisa menunjukkan KTP wilayah Kecamatan Medan Petisah.

“Dari 37 itu justru warga luar Sumut. Bukan, khususnya di luar Kota Medan,” jelas Mutia.

Mutia mengatakan pelaksanaan PSU ini, berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kemudian, akan dilanjutkan penghitungan suara kembali.

“Partisipasinya (pemilik) tidak terlalu jauh. C pemberitahuan diberikan, dengan menggandeng stakeholder. Lurah, dan Kepling,” tandas Mutia.

PSU di dua TPS ini, tidak lepas ada dugaan kelalaian petugas KPPS saat menjalani tugasnya. Ditambah kurangnya pemahaman petugas KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Kota digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (21/2/2024). Kedua TPS itu, yakni TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah dan TPS 005 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Dalam pemantauan Sumut Pos, di TPS 005 mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari TNI/Polri. Terpantau satu persatu masyarakat, di dua TPS PSU itu, berdatangan menggunakan kembali hak suara mereka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 005.

Mutia menjelaskan kronologi penyebab terjadi PSU di dua TPS tersebut. Pertama di TPS 005 ini, ditemukan ada 16 pemilih menggunakan hak suara hingga dua kali dalam satu identitas, yang tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Yang pertama datang secara berkelompok, menggunakan C pemberitahuan. Kemudian mereka datang lagi orang per orang menggunakan KTP dengan nama yang sama,” sebut Mutia kepada wartawan.

Sedangkan, di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Mutia mengungkapkan PSU dilaksanakan, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.

“Kalau di Petisah ada 37 orang, datang satu per satu pada akhirnya berkelompok juga. Dan mereka datang jam 12 siang. Dan mereka ingin masuk DPK,” jelas Mutia.

Mutia menjelaskan oleh petugas KPPS, diakomodir, untuk menggunakan hak suara mereka. Sehingga mereka bisa mencoblos Pilpres. Tetapi KTP atau identitas mereka, di luar Kota Medan. Kalau DPK itu mereka harusnya bisa menunjukkan KTP wilayah Kecamatan Medan Petisah.

“Dari 37 itu justru warga luar Sumut. Bukan, khususnya di luar Kota Medan,” jelas Mutia.

Mutia mengatakan pelaksanaan PSU ini, berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kemudian, akan dilanjutkan penghitungan suara kembali.

“Partisipasinya (pemilik) tidak terlalu jauh. C pemberitahuan diberikan, dengan menggandeng stakeholder. Lurah, dan Kepling,” tandas Mutia.

PSU di dua TPS ini, tidak lepas ada dugaan kelalaian petugas KPPS saat menjalani tugasnya. Ditambah kurangnya pemahaman petugas KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/