28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ingin jadi Pelayan Masyarakat

Wali Kota Medan Safari Jumat di Masjid Al Hidayah

Penyerapan aspirasi masyarakat melalui safari Jumat, kembali dilakukan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM. Kali ini, rombongan menyinggahi Masjid Al Hidayah, Jalan Bromo Lingkungan XIII, Kelurahan  Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (27/4).

Kegiatan kali ini, sebagai upaya meningkatkan hubungan silaturahmi antara umaroh (pemimpin, red) dengan masyarakat.
“Membangun komunikasi dengan masyarakat sangat diperlukan untuk mempercepat proses pembangunan. Tanpa dukungan dan partisipasi penuh dari masyarakat, semua program pembangunan tak mungkin dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Selain membangun komunikasi, Rahudman berjanji akan terus memperbaiki kinerja aparaturnya sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Saya ingin seluruh apratur saya menjadi pelayan bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Dalam rangka peningkatan silaturahmi kepada masyarakat sekarang ini, bukan hanya melalui kegiatan safari Jumat, akan tetapi juga dilakukan melalui safari magrib dan safari subuh,” cetusnya.
Tak lupa Rahudman memberikan bantuan kepada nazir Masjid Al Hidayah, H Sam Siregar sebesar Rp30 juta untuk pengembangan Masjid Al Hidayah.
Rahudman juga menyerahkan bantuan sebanyak 50 paket sembako atas partisipasi masyarakat Lingkungan XIII yang diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu di lingkungan tersebut.

Diharapkannya, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pengembangan masjid sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan.
Selain kegiatan sosial, Rahudman juga menyikapi persoalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan sebesar 100 persen.

“Akhir-akhir ini, masyarakat ribut di media masa tentang besaran PBB. Hal itu sudah menjadi ketentuan UU No 28 Tahun 2009. Namun, saya sudah perintahkan agar di bentuk tim untuk mengkajinya kembali bersama FE USU. Sedangkan bagi masyarakat yang merasa keberatan besaran PBB agar segera melaporkannya secara tertulis ke Pemko Medan, nanti akan ditinjau langsung oleh petugas,” kata Rahudman didampingi Wakil Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin.

Rahudman juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan keinginan sejumlah oknum yang bermukim di kelas A terkait keberatan dengan kenaikan PBB tersebut. Karenanya, orang nomor satu di Pemko Medan ini kembali menegaskan bahwasannya PBB tidak akan memberatkan masyarakat.

“Perlu saya sampaikan, bahwasannya saya menjadi Wali Kota dan Pak Eldin menjadi Wakil Wali Kota harus bisa bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu apa yang menjadi keluhan masyarakat pasti kita sikapi,” tegasnya.

Karena sebelumnya, kata Rahudman, pihaknya sudah memerintahkan bawahannya untuk segera membentuk tim dan melakukan pemabahasan bekerja sama dengan Falkultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU).

Hal tersebut dilakukan guna menyahuti adanya sejumlah keluhan yang  disampaikan masyarakat terkait terjadinya kenaikan PBB mencapai 100 persen ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan Drs Syahrul Harahap MAP, dalam acara seminar publik tentang pengalihan hak dan wewenang Pajak, Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan, perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjelaskan, BPHTB sudah menjadi pajak daerah mulai 1 Januari 2011, sedangkan PBB sudah menjadi pajak daerah mulai 1 Januari 2012.

“Suatu hal yang dapat kita banggakan terkait pengalihan pajak tersebut, Kota Medan merupakan salah satu kota di Indonesia yang tercepat di dalam pencetakan SPPT PBB, sebab awal Februari SPPT sudah selesai dicetak dan siap untuk di bagikan kepada masyarakat,” ucap Syahrul.
Untuk penanganan BPHTB, lanjut dia, sudah membuat online system dengan instansi terkait yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Sumut sebagai tempat pembayaran online 24 jam.

Namun diakuinya, pengalihan BPHTB dan PBB kepada pemerintah daerah bukan hal yang mudah, banyak kendala dan hambatan-hambatan  yang dihadapi dalam menanganinya. Untuk itu Syahrul berharap dukungan dan partisipasi dari semua pihak, terutama dunia pendidikan se-Kota Medan.
“Terkhusus kami minta kepada pihak USU untuk membantu kami dalam mensosialisasikan  BPHTB dan PBB menjadi pajak daerah adalah amanah Undang-Undang No.28 Tahun 2009 dan bukan merupakan kemauan daerah sendiri ataupun Kota Medan,” harapnya.(adl)

Wali Kota Medan Safari Jumat di Masjid Al Hidayah

Penyerapan aspirasi masyarakat melalui safari Jumat, kembali dilakukan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM. Kali ini, rombongan menyinggahi Masjid Al Hidayah, Jalan Bromo Lingkungan XIII, Kelurahan  Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (27/4).

Kegiatan kali ini, sebagai upaya meningkatkan hubungan silaturahmi antara umaroh (pemimpin, red) dengan masyarakat.
“Membangun komunikasi dengan masyarakat sangat diperlukan untuk mempercepat proses pembangunan. Tanpa dukungan dan partisipasi penuh dari masyarakat, semua program pembangunan tak mungkin dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Selain membangun komunikasi, Rahudman berjanji akan terus memperbaiki kinerja aparaturnya sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Saya ingin seluruh apratur saya menjadi pelayan bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Dalam rangka peningkatan silaturahmi kepada masyarakat sekarang ini, bukan hanya melalui kegiatan safari Jumat, akan tetapi juga dilakukan melalui safari magrib dan safari subuh,” cetusnya.
Tak lupa Rahudman memberikan bantuan kepada nazir Masjid Al Hidayah, H Sam Siregar sebesar Rp30 juta untuk pengembangan Masjid Al Hidayah.
Rahudman juga menyerahkan bantuan sebanyak 50 paket sembako atas partisipasi masyarakat Lingkungan XIII yang diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu di lingkungan tersebut.

Diharapkannya, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pengembangan masjid sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan.
Selain kegiatan sosial, Rahudman juga menyikapi persoalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan sebesar 100 persen.

“Akhir-akhir ini, masyarakat ribut di media masa tentang besaran PBB. Hal itu sudah menjadi ketentuan UU No 28 Tahun 2009. Namun, saya sudah perintahkan agar di bentuk tim untuk mengkajinya kembali bersama FE USU. Sedangkan bagi masyarakat yang merasa keberatan besaran PBB agar segera melaporkannya secara tertulis ke Pemko Medan, nanti akan ditinjau langsung oleh petugas,” kata Rahudman didampingi Wakil Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin.

Rahudman juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan keinginan sejumlah oknum yang bermukim di kelas A terkait keberatan dengan kenaikan PBB tersebut. Karenanya, orang nomor satu di Pemko Medan ini kembali menegaskan bahwasannya PBB tidak akan memberatkan masyarakat.

“Perlu saya sampaikan, bahwasannya saya menjadi Wali Kota dan Pak Eldin menjadi Wakil Wali Kota harus bisa bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu apa yang menjadi keluhan masyarakat pasti kita sikapi,” tegasnya.

Karena sebelumnya, kata Rahudman, pihaknya sudah memerintahkan bawahannya untuk segera membentuk tim dan melakukan pemabahasan bekerja sama dengan Falkultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU).

Hal tersebut dilakukan guna menyahuti adanya sejumlah keluhan yang  disampaikan masyarakat terkait terjadinya kenaikan PBB mencapai 100 persen ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan Drs Syahrul Harahap MAP, dalam acara seminar publik tentang pengalihan hak dan wewenang Pajak, Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan, perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjelaskan, BPHTB sudah menjadi pajak daerah mulai 1 Januari 2011, sedangkan PBB sudah menjadi pajak daerah mulai 1 Januari 2012.

“Suatu hal yang dapat kita banggakan terkait pengalihan pajak tersebut, Kota Medan merupakan salah satu kota di Indonesia yang tercepat di dalam pencetakan SPPT PBB, sebab awal Februari SPPT sudah selesai dicetak dan siap untuk di bagikan kepada masyarakat,” ucap Syahrul.
Untuk penanganan BPHTB, lanjut dia, sudah membuat online system dengan instansi terkait yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Sumut sebagai tempat pembayaran online 24 jam.

Namun diakuinya, pengalihan BPHTB dan PBB kepada pemerintah daerah bukan hal yang mudah, banyak kendala dan hambatan-hambatan  yang dihadapi dalam menanganinya. Untuk itu Syahrul berharap dukungan dan partisipasi dari semua pihak, terutama dunia pendidikan se-Kota Medan.
“Terkhusus kami minta kepada pihak USU untuk membantu kami dalam mensosialisasikan  BPHTB dan PBB menjadi pajak daerah adalah amanah Undang-Undang No.28 Tahun 2009 dan bukan merupakan kemauan daerah sendiri ataupun Kota Medan,” harapnya.(adl)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/