JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik tidak akan naik sampai Juni 2024. Harga BBM yang akan tetap ini berlaku untuk BBM subsidi dan non subsidi. Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana telah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024).
“Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna tidak ada kenaikan listrik, tidak ada kenaikan BBM, sampai dengan bulan Juni. Baik itu yang subsidi maupun yang non subsidi,” kata Airlangga yang ditemui di kantornya.
Oleh sebab itu, Airlangga menyebutkan dengan keputusan ini nantinya Pemerintah membutuhkan tambahan anggaran untuk Pertamina dan juga PLN. Sehingga, kemudian anggaran tersebut akan ditambahkan dari sisa Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun dari defisit APBN 2024 yang akan dikerek naik.
“Nah itu, akan membutuhkan adittional anggaran untuk Pertamina maupun PLN. Dan itu nanti akan diambil baik itu dari sisa SAL, ataupun dari pelebaran defisit anggaran di tahun 2024,” ujar Airlangga.
“Jadi, itu (defisit APBN 2024) 2,3 persen sampai 2,8 persen. Jadi, tahun depan pun dalam bandwith atau dalam kerangka yang sama 2,4 persen sampai 2,8 persen, jadi realistis,” tandasnya.
Sebagai informasi, per 1 Februari, PT Pertamina (Persero) resmi tidak melakukan penyesuaian harga sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU seluruh Indonesia. Dengan begitu, harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex masih dipatok dengan harga yang sama pada Januari 2024.
Untuk harga sendiri, saat ini harga Pertamax adalah Rp 12.950 per liter, Pertamax Green 95 Rp 13.900 perliter, Pertamax Turbo Rp 14.400 per liter, Dexlite Rp 14.550 per liter, dan Pertamina Dex Rp 15.100 per liter. Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Sementara untuk harga BBM subsidi masih tetap, dengan Pertalite sebesar Rp 10.000 per liter dan Solar ditetapkan sebesar Rp 6.800 per liter. Hal yang sama juga berlaku untuk tarif listrik. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I, yakni Januari-Maret Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik sepanjang Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023. Yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 per USD, ICP sebesar USD 86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 USD per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.(jpc/han)