26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sekwan Surati PDI Perjuangan Sumut untuk Pergantian Antar Waktu Ketua DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam proses pergantian Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sekretariat DPRD Sumut, mengirimkan surat ke DPD PDI Perjuangan Sumut untuk pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Zulkifli kepada wartawan, Selasa (27/2). Untuk diketahui,
Surat itu bernomor : 210/06/8/Sekr.DPRD/XII/2024 itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Sumut.

“Untuk pergantian Ketua DPRD Sumut, kalau dari lembaga kita (Setwan) paling hanya menyampaikan ke DPD Partai PDIP Sumut, atau melaporkan lah karena meninggal dunia. Jadi harapan kita cepat lah diusulkan,” ucap Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan bahwa sifat surat yang disamapikan itu hanyalah melaporkan. Dengan begitu diharapkan DPD PDI Perjuangan secepatnya mengusulkan pengganti almarhum Baskami Ginting.

Zulkifli mengatakan, bahwa saat ini tugas-tugas Ketua DPRD Sumut dilaksanakan sementara oleh Wakil Ketua DPRD. Aturan ini sesuai dengan pasal 36 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.

“Kalau kewenangan untuk pelaksana tugas sementara di sini, itu ditangani oleh wakil Ketua DPRD. Untuk pengantinya harus dari PDI Perjuangan, nanti itu kewenangan partai, dan bisa juga Fraksi yang mengusulkan,” jelas Mantan Sekda Labusel ini.

Zulkifli mengatakan, berdasarkan pasal 39 pengganti Ketua DPRD yang berhenti harus dari partai politik yang sama dan diusulkan partai politik yang diumumkan dalam rapat paripurna.

“Kami kemarin sudah menyurati DPD PDI Perjuangan, kita tembuskan kepada ketua umum dan Mendagri. Secara aturan itukan berhenti, karena meninggal dunia, jadi sifat surat kita itu melaporkan lah kepada DPD,” tandas Zulkifli.

Seperti yang sudah diketahui, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Skit Siloam, Kota Medan, Rabu (7/2) sore, sekitar pukul 14.33 WIB.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin bersama jajaran Forkopimda Sumut, pada 10 Februari lalu, turut mengantarkan pelepasan jenazah Baskami Ginting dari gedung Paripurna DPRD Sumut, menuju peristirahatannya yang terakhir di Kabupaten Karo.(gus/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam proses pergantian Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sekretariat DPRD Sumut, mengirimkan surat ke DPD PDI Perjuangan Sumut untuk pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Zulkifli kepada wartawan, Selasa (27/2). Untuk diketahui,
Surat itu bernomor : 210/06/8/Sekr.DPRD/XII/2024 itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Sumut.

“Untuk pergantian Ketua DPRD Sumut, kalau dari lembaga kita (Setwan) paling hanya menyampaikan ke DPD Partai PDIP Sumut, atau melaporkan lah karena meninggal dunia. Jadi harapan kita cepat lah diusulkan,” ucap Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan bahwa sifat surat yang disamapikan itu hanyalah melaporkan. Dengan begitu diharapkan DPD PDI Perjuangan secepatnya mengusulkan pengganti almarhum Baskami Ginting.

Zulkifli mengatakan, bahwa saat ini tugas-tugas Ketua DPRD Sumut dilaksanakan sementara oleh Wakil Ketua DPRD. Aturan ini sesuai dengan pasal 36 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.

“Kalau kewenangan untuk pelaksana tugas sementara di sini, itu ditangani oleh wakil Ketua DPRD. Untuk pengantinya harus dari PDI Perjuangan, nanti itu kewenangan partai, dan bisa juga Fraksi yang mengusulkan,” jelas Mantan Sekda Labusel ini.

Zulkifli mengatakan, berdasarkan pasal 39 pengganti Ketua DPRD yang berhenti harus dari partai politik yang sama dan diusulkan partai politik yang diumumkan dalam rapat paripurna.

“Kami kemarin sudah menyurati DPD PDI Perjuangan, kita tembuskan kepada ketua umum dan Mendagri. Secara aturan itukan berhenti, karena meninggal dunia, jadi sifat surat kita itu melaporkan lah kepada DPD,” tandas Zulkifli.

Seperti yang sudah diketahui, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Skit Siloam, Kota Medan, Rabu (7/2) sore, sekitar pukul 14.33 WIB.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin bersama jajaran Forkopimda Sumut, pada 10 Februari lalu, turut mengantarkan pelepasan jenazah Baskami Ginting dari gedung Paripurna DPRD Sumut, menuju peristirahatannya yang terakhir di Kabupaten Karo.(gus/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/