30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Matangkan Aturan Kemenag Segera, Rapat dengan Kemendagri, 40 Jenis Layanan KUA Dibuka Semua Agama

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengumumkan layanan keagamaan di KUA yang bakal dibuka untuk semua agama. Total ada 40 pelayanan di KUA yang potensial untuk semua agama. Mereka akan segera menggelar rapat dengan Kemendagri untuk urusan penyesuaian regulasinya.

Total 40 pelayanan di KUA yang akan dibuka untuk semua agama itu sangat beragam. Tetapi bisa dibedakan beberapa jenis pelayanan. Untuk jenis pelayanan perkawinan, meliputi pendaftaran, pencatatan, perjanjian perkawinan, dan lainnya. Kemudian ada juga klaster atau kelompok bimbingan keluarga.

Lalu kelompok layanan urusan pendirian rumah ibadah. Layanan lainnya adalah penyiaran keagamaan, penyuluh keagamaan, serta pencegahan konflik keagamaan dan pemberdayaan ekonomi umat. Pembukaan pelayanan umat semua agama di KUA itu dalam rangka transformasi KUA menjadi pusat layanan lintas agama.

Agenda besar itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin mengatakan, mereka memang sudah memetakan 40 layanan keagamaan yang potensial untuk disediakan di KUA. “Perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA,” ujar Zainal di Jakarta kemarin (28/2).

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag Agus Suryo Suripto mengatakan, ada sejumlah layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA.

Misalnya, bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi Non Muslim. Pelayanan ini tidak perlu regulasi yang rumit dan lintas kementerian, karena bukan pencatatan perkawinan.

Layanan lain di KUA yang bisa segera dijalankan untuk umat agama non-Islam adalah konsultasi keluarga bagi pemeluk aga Non Islam. Layanan konsultasi ini, dilakukan oleh penyuluh agama masing-masing.

Dia berharap program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Sehingga KUA menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan saat ini mereka sedang diskusi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait. Termasuk juga berkoordinasi dengan Kemendagri. Karena pencatatan perkawinan non-Islam dilakukan di Dinas Dukcapil, di bawah pembinaan Ditjen Dukcapil Kemendagri. ”Kita akan segera diskusi bersama Kemendagri, san melakukan penyesuaian-penyesuaian atau penataan regulasi baru,” tuturnya.

Jadi Kamaruddin mengatakan secepat apa regulasi pelayanan KUA dibuka untuk semua agama, bergantung dengan pembahasan lintas kementerian tersebut. (wan/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengumumkan layanan keagamaan di KUA yang bakal dibuka untuk semua agama. Total ada 40 pelayanan di KUA yang potensial untuk semua agama. Mereka akan segera menggelar rapat dengan Kemendagri untuk urusan penyesuaian regulasinya.

Total 40 pelayanan di KUA yang akan dibuka untuk semua agama itu sangat beragam. Tetapi bisa dibedakan beberapa jenis pelayanan. Untuk jenis pelayanan perkawinan, meliputi pendaftaran, pencatatan, perjanjian perkawinan, dan lainnya. Kemudian ada juga klaster atau kelompok bimbingan keluarga.

Lalu kelompok layanan urusan pendirian rumah ibadah. Layanan lainnya adalah penyiaran keagamaan, penyuluh keagamaan, serta pencegahan konflik keagamaan dan pemberdayaan ekonomi umat. Pembukaan pelayanan umat semua agama di KUA itu dalam rangka transformasi KUA menjadi pusat layanan lintas agama.

Agenda besar itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin mengatakan, mereka memang sudah memetakan 40 layanan keagamaan yang potensial untuk disediakan di KUA. “Perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA,” ujar Zainal di Jakarta kemarin (28/2).

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag Agus Suryo Suripto mengatakan, ada sejumlah layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA.

Misalnya, bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi Non Muslim. Pelayanan ini tidak perlu regulasi yang rumit dan lintas kementerian, karena bukan pencatatan perkawinan.

Layanan lain di KUA yang bisa segera dijalankan untuk umat agama non-Islam adalah konsultasi keluarga bagi pemeluk aga Non Islam. Layanan konsultasi ini, dilakukan oleh penyuluh agama masing-masing.

Dia berharap program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Sehingga KUA menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan saat ini mereka sedang diskusi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait. Termasuk juga berkoordinasi dengan Kemendagri. Karena pencatatan perkawinan non-Islam dilakukan di Dinas Dukcapil, di bawah pembinaan Ditjen Dukcapil Kemendagri. ”Kita akan segera diskusi bersama Kemendagri, san melakukan penyesuaian-penyesuaian atau penataan regulasi baru,” tuturnya.

Jadi Kamaruddin mengatakan secepat apa regulasi pelayanan KUA dibuka untuk semua agama, bergantung dengan pembahasan lintas kementerian tersebut. (wan/jpg/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/