TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Tebingtinggi pada pemilu tahun 2024 di Aula Hotel Malibu Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi, Kamis (2/5/2024) petang.
Ketua KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan mengatakan bahwa daerah yang tidak melaksanakan sengketa pemilu, melaksanakan penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD terpilih di Kota Tebingtinggi yang merupakan rangkaian tahapan terakhir pemilu tahun 2024.
“Setelah ditetapkannya jumlah perolehan kursi di legislatif DPRD Kota Tebingtinggi, mereka terpilih akan dilantik pada bulan Oktober 2024, dimana ada wajah dan wajah lama,” jelas Emil Sofyan.
Menurut Emil Sofyan, saat ini tahapan Pilkada sudah berlangsung dan akan mengumumkan hasil pendaftaran oleh badan Adhoc untuk perekrutan PPK dan PPS se Kota Tebingtinggi, dimana nanti setelah PPK dan PPS dilantik, tugasnya akan melakukan tahapan Pilkada.
Untuk tahapan Pilkada Kota Tebingtinggi tahun 2024 Bacalon Wali Kota dan Bacalon Wakil Wali Kota Tebingtinggi sudah masuk tahapan mulai bulan Mei 2024, untuk jalur independen pada bulan Mei sudah masuk tahapan dimana calon independen harus mengumpulkan foto copy KTP dan bukti surat dukungan yang ditandatangani oleh masyarakat menggunakan materai sesuai dengan jumlah kebutuhan sebesar 10 persen dari jumlah DPT Kota Tebingtinggi.
“Bulan Juni 2024, KPU akan melakukan kroscek kebenaran dilapangan atas pencalonan dari independen untuk mewawancarai masyarakat langsung apakah memang benar mereka memberikan dukungan sesuai dengan surat dukungan yang ditandatangani menggunakan materi. Untuk DPT Kota Tebingtinggi sebanyak 128.013, maka calon independen harus mengumpulkan KTP dan surat dukungan sebanyak 12.801,” jelasnya.
Lanjut Emil Sofyan, sedangkan pada bulan Agustus 2024 akan tahapan Pilkada Kota Tebingtinggi pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Bacalon Wakil Wali Kota Tebingtinggi dan pada bulan September 2024, KPU Kota Tebingtinggi akan melakukan pengumuman atas nama Bacalon tersebut.
“Kepada siapapun yang ingin mencalonkan sebagi Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tebingtinggi tidak boleh tercatat sebagai anggota DPRD, PNS dan BUMD, contohnya, bacalon dari anggota DPRD Kota Tebingtinggi, dimana harus mengundurkan diri dari anggota DPRD sebelumnya sampai anggota DPRD terpilih tahun 2024,” tegas Emil Sofyan.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Tebingtinggi dan jajarannya dan Bawaslu Kota Tebingtinggi, dimana pelaksanaan dikelola secara profesional, maka pelaksanaan tersebut berjalan lancar karena tidak ada sengketa pada Pemilu serentak tahun 2024.
“Hari KPU Kota Tebingtinggi mengumumkan orang-orang yang dipilih masyarakat Kota Tebingtinggi menjadi anggota DPRD Kota Tebintinggi dan anggota DPRD tersebut harus komitmen untuk menjadikan Kota Tebingtinggi lebih baik kedepannya.
Anggota KPU Kota Tebingtinggi, Syaifuddin Okta Rambe membacakan Keputusan KPU Kota Tebingtinggi Nomor: 467 tahun 2024 tentang anggota DPRD terpilih tahun 2024,
Dapil I meliputi Kecamatan Padang Hilir dan Tebintinggi Kota, Muhammad Azwar (3.508), Sri Wahyuni (1.445) Golkar, Hiras Gumanti (1.610) PDIP, Husin (1.667) Gerindra, Muhammad Ikwan (2.868) Nasdem, Martin M Hutahean () Partai Demokrat, Erwin Harahap () Perindo, Anda Yasir dari PKS, Khairudin Nasution (1.756) Partai Hanura.
Dapil II meliputi Kecamatan Padang Hulu dan Kecamatan Bajenis, Sakti Khadafi Nasution (2.845) Golkar, M Doni Damanik (1.332) Nasdem, Mangatur Naibaho (1.185) PDIP, Andar (2.189) Gerindra, M Yurido Chap (1.899) PAN, Erniwati (1.226) PKS, Zainal Arifin (1.707) Demokrat, Ogamota Hulu (2.245) Hanura, Malik Syahputra (1.955) Golkar, Cristop Munthe (1.169) Perindo.
Dapil III meliputi Kecamatan Rambutan, Basyaruddin Nasution (3.318) Golkar, Indra Gunawan (1.775) Gerindra, Abdul Rahman (1.464) Nasdem, Waris (957) PDIP, Marini (932) Golkar, Sulaiman Nasution (1.903) PPP. (ian/han)