26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Dairi Verifikasi Administrasi 53.142 Syarat Balon Bupati Jalur Perseorangan

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi saat ini sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Dairi dari jalur perseorangan (Independen) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah Solin, Senin (27/5/2024) menerangkan, saat ini sampai 29 Mei 2024 mendatang, KPU Dairi sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat pernyataan yang disampaikan 2 pasangan bakal calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Dairi yakni pasangan Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite dan Pasangan, David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani Tarigan.

Asih menyebut, sesuai data dimaksudkan dalam sistem informasi pencalonan pemilihan kepala daerah (Silonkada) Balon Bupati/Wakil Bupati, Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite mengisi syarat dukungan KTP atau surat pernyataan sebanyak 25.853 dukungan.

Sementara pasangan, David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani Tarigan mengisi dukungan sebanyak 27.307 dukungan KTP atau surat pernyataan. Asih mengatakan, yang kita verifikasi isian dan bukti dukung yakni KTP dan surat pernyataan yang telah diisi bakal calon ke Silonkada, ucapnya.

Asih menyebut, pihaknya memverifikasi administrasi syarat dukungan disampaikan apakah sesuai atau tidak melanggara aturan atau memenuhi syarat (MS) atau Tltidak memenuhi syarat (TMS).

Misalnya, lanjut Asih, jika dukungan KTP atau surat pernyataan disampaikan adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan penyelenggara, maka otomatis syarat dukungan yang diisi disilo langsung TMS.

“Kemudian setelah verifikasi adminisitrasi syarat dukungan sudah selesai. Tahapan akan dilanjutkan dengan pembuktian atau verifikasi faktual, “pungkasnya. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi saat ini sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Dairi dari jalur perseorangan (Independen) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah Solin, Senin (27/5/2024) menerangkan, saat ini sampai 29 Mei 2024 mendatang, KPU Dairi sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat pernyataan yang disampaikan 2 pasangan bakal calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Dairi yakni pasangan Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite dan Pasangan, David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani Tarigan.

Asih menyebut, sesuai data dimaksudkan dalam sistem informasi pencalonan pemilihan kepala daerah (Silonkada) Balon Bupati/Wakil Bupati, Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite mengisi syarat dukungan KTP atau surat pernyataan sebanyak 25.853 dukungan.

Sementara pasangan, David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani Tarigan mengisi dukungan sebanyak 27.307 dukungan KTP atau surat pernyataan. Asih mengatakan, yang kita verifikasi isian dan bukti dukung yakni KTP dan surat pernyataan yang telah diisi bakal calon ke Silonkada, ucapnya.

Asih menyebut, pihaknya memverifikasi administrasi syarat dukungan disampaikan apakah sesuai atau tidak melanggara aturan atau memenuhi syarat (MS) atau Tltidak memenuhi syarat (TMS).

Misalnya, lanjut Asih, jika dukungan KTP atau surat pernyataan disampaikan adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan penyelenggara, maka otomatis syarat dukungan yang diisi disilo langsung TMS.

“Kemudian setelah verifikasi adminisitrasi syarat dukungan sudah selesai. Tahapan akan dilanjutkan dengan pembuktian atau verifikasi faktual, “pungkasnya. (rud/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/