25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pj Gubsu Lantik Heri Wahyudi sebagai Pj Bupati Batubara

BATUBARA,SUMUTPOS.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin melantik tiga Pj Kepala Daerah di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Rabu (19/6).

Ketiga Pj. Bupati tersebut masing-masing, H Heri Wahyudi M, SSTP, MAP, sebagai Pj Bupati Batubara, Ir H Ardan Noor, MM sebagai Pj Bupati Padanglawas, dan Timur Tumanggor, S.Sos, M.Ap sebagai Pj Walikota Padangsidimpuan.

“Selamat bertugas kepada para Penjabat Bupati. Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah dan pelantikan ini, diharapkan kepada Penjabat yang baru dilantik untuk segera memimpin, mengendalikan roda pemerintahan di daerah, melaksanakan pembangunan serta memelihara kesejahteraan, ketenteraman masyarakat,”ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin saat melantik.

Dalam pidatonya Penjabat (Pj) Gubsu mengatakan kepada Pejabat yang dilantik untuk melanjutkan pembinaan komunikasi dengan komponen masyarakat daerah untuk bersama-sama menyukseskan program-program Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan yang tertera pada RPJMD yang sudah disusun.

Hassanudin juga berpesan agar Pj kepala daerah yang baru dilantik menjaga kenyamanan menjelang Pilkada serentak.

“Paling tidak ada dua hal dalam pendekatan perkembangan ekonomi daerah kita. Pertama tentang kesejahteraan dan kedua tentang demokrasi, dalam waktu dekat kita akan menyelenggarakan Pilkada serentak termasuk di tiga wilayah ini. Saya sampaikan kepada mereka untuk melanjutkan dan menjaga situasi politik yang sudah baik, sudah tentram, sekecil apapun jika ada gejolak harus segera mengambil solusi yang terbaik,” pesannya.

Dilantiknya Pj Bupati Batubara H Heri Wahyudi M, SSTP, MAP, mengantikan Pj Bupati Batubara Nizamul,SE,MM yang telah bertugas kira kira 7 bulan sejak tanggal 27 Desember 2023 lalu.

Pergantian Pj. Bupati Batubara tertulis dalam surat
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor, 100.2.1.3-1295 tahun 2024 tertanggal 12 Juni 2024 Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. (mag-3).

BATUBARA,SUMUTPOS.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin melantik tiga Pj Kepala Daerah di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Rabu (19/6).

Ketiga Pj. Bupati tersebut masing-masing, H Heri Wahyudi M, SSTP, MAP, sebagai Pj Bupati Batubara, Ir H Ardan Noor, MM sebagai Pj Bupati Padanglawas, dan Timur Tumanggor, S.Sos, M.Ap sebagai Pj Walikota Padangsidimpuan.

“Selamat bertugas kepada para Penjabat Bupati. Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah dan pelantikan ini, diharapkan kepada Penjabat yang baru dilantik untuk segera memimpin, mengendalikan roda pemerintahan di daerah, melaksanakan pembangunan serta memelihara kesejahteraan, ketenteraman masyarakat,”ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin saat melantik.

Dalam pidatonya Penjabat (Pj) Gubsu mengatakan kepada Pejabat yang dilantik untuk melanjutkan pembinaan komunikasi dengan komponen masyarakat daerah untuk bersama-sama menyukseskan program-program Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan yang tertera pada RPJMD yang sudah disusun.

Hassanudin juga berpesan agar Pj kepala daerah yang baru dilantik menjaga kenyamanan menjelang Pilkada serentak.

“Paling tidak ada dua hal dalam pendekatan perkembangan ekonomi daerah kita. Pertama tentang kesejahteraan dan kedua tentang demokrasi, dalam waktu dekat kita akan menyelenggarakan Pilkada serentak termasuk di tiga wilayah ini. Saya sampaikan kepada mereka untuk melanjutkan dan menjaga situasi politik yang sudah baik, sudah tentram, sekecil apapun jika ada gejolak harus segera mengambil solusi yang terbaik,” pesannya.

Dilantiknya Pj Bupati Batubara H Heri Wahyudi M, SSTP, MAP, mengantikan Pj Bupati Batubara Nizamul,SE,MM yang telah bertugas kira kira 7 bulan sejak tanggal 27 Desember 2023 lalu.

Pergantian Pj. Bupati Batubara tertulis dalam surat
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor, 100.2.1.3-1295 tahun 2024 tertanggal 12 Juni 2024 Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. (mag-3).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/