MEDAN, SUMUTPOS.CO- Polsek Sunggal meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), milik M Arif Ridwan (21) pegawai Toko Roti di Jalan Dr Mansyur Medan, Kamis (27/6).
Ketiga pelaku yakni, Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal, Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal dan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan, korban yang warga Langkat itu, lupa mencabut kunci sepeda motornya yang diparkir di Jalan Dr Mansyur, Medan tepatnya di Toko Fresh Bite, pada 24 Juni 2024.
“Korban kemudian melaporkan atas kejadian pencurian sepeda motornya, dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 1098 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 24 Juni 2024 Pelapor a.n. Muhammad Arif Ridwan,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, lanjutnya, petugas mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya. Selanjutnya, petugas mengejar keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.
Peran pelaku Muhammad Syahrezi Nur kata Bambang dan Asal Firman Mendrofa, sebagai pengeksekusi dan penjual sepeda motor hasil curian tersebut. Sedangkan peran Rahmat Sitepu, yang juga sebagai petugas parkir di toko roti tersebut, diduga berperan sebagai informasi adanya sepeda motor yang berada diparkiran terdapat kunci yang tertinggal.
“Aksi curanmor ini bermula saat kedua pelaku yang sedang berkeliling mencari targetnya, melihat adanya sebuah sepeda motor yang masih tergantung kuncinya milik pegawai toko roti diparkiran,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu buah jaket warna hitam.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara kurungan paling 7 tahun,” pungkae Bambang.
Selain itu, Polsek Sunggal masih memburu pelaku lainnya yang diketahui Bernama Agung, berperan sebagai penampung barang curian di pondok kasawan Sei Mencirim Sunggal. (man)