25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tunggak Iuran, BPJS Medan Utara Laporkan Dua Perusahaan Ke Kejari Belawan

MEDAN MARELAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara melaporkan dua perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri Belawan, Selasa (25/6/2024)

Adapun Kedua perusahaan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara itu ialah PT. Amanah Jaya Perkasa Utama dan PT. Cita Sumatera Agung.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Harry Agung, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (28/6/2024).

Harry Agung mengatakan, gugatan sederhana terkait tunggakan pembayaran iuran, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.

“Kami telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan gugatan sederhana atas Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh perusahaan selama lebih dari 12 bulan belum membayar,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dalam hal penegakkan kepatuhan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para pekerja khususnya di wilayah Medan Utara mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kasi Perdata dan TUN Astri Heiza Mellisa mengatakan, gugatan ini dilaksanakan setelah dilakukan pemanggilan dan somasi, pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran iuran sehingga ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Harry Agung menjelaskan, bahwa gugatan ini sebagai bentuk sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri dalam mendukung program pemerintah serta sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja Indonesia.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk melindungi seluruh tenaga kerja dari resiko kerja dan untuk kesejahteraan para pekerja khususnya pekerja di wilayah Medan Utara,” jelasnya.

Sanksi pertama dapat diberikan adalah sanksi administratif, sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013. Pertama teguran tertulis, lalu sanksi denda, dan yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, pemberi kerja atau badan usaha juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dimana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar,” ucap Harry Agung.

Harry Agung mengharapkan, dengan adanya laporan ini membuat efek jera kepada perusahaan.

“Semoga dengan adanya laporan ini membuat efek jera kepada perusahaan yang tidak mendukung program pemerintah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.(mag-1/han)

MEDAN MARELAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara melaporkan dua perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri Belawan, Selasa (25/6/2024)

Adapun Kedua perusahaan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara itu ialah PT. Amanah Jaya Perkasa Utama dan PT. Cita Sumatera Agung.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Harry Agung, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (28/6/2024).

Harry Agung mengatakan, gugatan sederhana terkait tunggakan pembayaran iuran, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.

“Kami telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan gugatan sederhana atas Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh perusahaan selama lebih dari 12 bulan belum membayar,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dalam hal penegakkan kepatuhan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para pekerja khususnya di wilayah Medan Utara mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kasi Perdata dan TUN Astri Heiza Mellisa mengatakan, gugatan ini dilaksanakan setelah dilakukan pemanggilan dan somasi, pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran iuran sehingga ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Harry Agung menjelaskan, bahwa gugatan ini sebagai bentuk sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri dalam mendukung program pemerintah serta sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja Indonesia.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk melindungi seluruh tenaga kerja dari resiko kerja dan untuk kesejahteraan para pekerja khususnya pekerja di wilayah Medan Utara,” jelasnya.

Sanksi pertama dapat diberikan adalah sanksi administratif, sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013. Pertama teguran tertulis, lalu sanksi denda, dan yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, pemberi kerja atau badan usaha juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dimana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar,” ucap Harry Agung.

Harry Agung mengharapkan, dengan adanya laporan ini membuat efek jera kepada perusahaan.

“Semoga dengan adanya laporan ini membuat efek jera kepada perusahaan yang tidak mendukung program pemerintah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.(mag-1/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/