31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pemko Medan Terima Rp1,9 M Lebih dari Kejari Belawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, mengklaim, pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.961.259.236,75. Uang negara yang berhasil diselamatkan itu, merupakan uang terkait pembetonan Jalan Pancing 1, Kecamatan Medan Labuhan.

Baik Pemko Medan, Kejari Belawan, dan BPK RI perwakilan Sumut, sepakat, penyelamatan uang negara itu berhasil dilakukan atas kolaborasi yang dilakukan dengan baik.

Hal ini terungkap dari Penyerahan Laporan Temuan dari Kejari Belawan kepada Pemko Medan di Ruang Rapat 1 Balai Kota Medan, Rabu (25/5) lalu. Saat itu, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, menyerahkan uang negara tersebut kepada Pemko Medan, yang diterima Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, disaksikan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, beserta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemko Medan.

Pada kesempatan itu, Aulia mengatakan, keberhasilan penyelamatan uang negara ini tidak terlepas dari kolaborasi yang dilakukan selama ini.

“Alhamdulillah, Kolaborasi Medan Berkah yang dibangun Bapak Wali Kota selama ini, sehingga tidak ada lagi ego sektoral, telah memberikan bukti. Kebersamaan yang dibangun, telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang fantastis. Inilah pembuktian dari kebersamaan yang dilakukan selama ini,” ungkap Aulia.

Lebih lanjut Aulia mengatakan, Bobby selalu memberikan teguran keras kepada seluruh OPD lingkup Pemko Medan, agar tidak ada yang bermain-main terkait pengelolaan anggaran. Sebab, Wali Kota Medan ingin menunjukkan keberadaan dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat, sehingga timbul sebuah kepercayaan dari masyarakat kepada Pemko Medan.

“Pak Wali Kota selalu memberikan instruksi untuk menggunakan anggaran sebaik mungkin. Tunjukkan kepada masyarakat, kita memberikan perubahan yang signifikan, tapi tidak mengurangi dari kualitas yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, penyelamatan uang negara ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby. Sebelumnya, saat berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Pemko Medan pun berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp9 miliar lebih dari Apartemen Reiz Condo, melalui PT Waskita Karya Realty.

Saat itu, uang yang berhasil diselamatkan, terkait pembayaran retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo di Jalan Tembakau Deli Medan, yakni dari IMB hunian menjadi hunian campuran (penginapan/sewa-sewa).

“Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut diserahkan Kajati Sumut, Pak Ida Bagus Nyoman Wiswatanu kepada Pak Bobby di Kantor Kejati Sumut, pada 17 Maret 2021 lalu,” beber Aulia.

Atas penyelamatan uang negara yang telah dilakukan, dan atas nama Pemko Medan, Aulia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Belawan dan BPK RI Perwakilan Sumut, yang sudah bekerja keras dalam membantu Pemko Medan. Namun begitu, Pemko Medan mengaku selalu butuh bimbingan dan arahan, baik dari pihak Kejaksaan, BPK RI, maupun yang lainnya.

“Jika ada yang salah, tegur atau berikan masukan kepada kami. Insya Allah akan kami perbaiki, sebab manusia tidak luput dari kesalahan,” tuturnya.

Setidaknya dengan kebersamaan yang dibangun ini, sambungnya, masyarakat dapat meyakini kehadiran pemerintah.

“Sebab kita dilantik atas dasar kepercayaan masyarakat kepada kita. Sekali lagi terima kasih atas kerja samanya, kita maju bersama untuk sebuah perubahan dengan metode Kolaborasi Medan Berkah, agar struktur pemerintahan yang dipimpin Pak Wali Kota, benar-benar mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Taala,” kata Aulia.

Sementara itu, menurut Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, sebelumnya pihaknya dengan Pemko Medan telah melaksanakan MoU di bidang hukum, terkait dukungan kejaksaan terhadap program-program pembangunan Kota Medan, khususnya mencegah terjadinya kerugian keuangan negara, serta pendampingan-pendampingan hukum dalam rangka mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemko Medan.

“Saya masih ingat, Pak Wali Kota minta agar kejaksaan dapat secara optimal mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Untuk itulah, kami berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara. Termasuk, apabila ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pendapatan negara maupun belanja, kami juga melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan,” jelasnya.

Dia pun mengatakan, terkait penyelamatan uang negara sebesar Rp1,9 miliar lebih, hal itu tidak telepas dari informasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut. Sebab, Kejaksaan dan BPK sudah menjalin kesepakatan, mulai tingkat pusat hingga daerah, terkait informasi-informasi temuan BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami dapat informasi dari BPK terkait potensi kerugian keuangan negara. Setelah menerima hasil temuan dari BPK, kami langsung melakukan penyelidikan mulai 22 Maret. Alhamdulillah ada itikad baik dari perusahaan dengan menyetor seluruh hasil temuan BPK kepada Kas Daerah Pemko Medan,” jelas Nusirwan.

Menurut Nusirwan, awalnya perusahaan yang mengerjakan pembetonan Jalan Pancing 1, Kecamatan Medan Labuhan tersebut, menyerahkan uang sebesar Rp20 juta. Setelah itu, diikuti dengan penyerahan sisanya sebesar Rp1.941.259.236,75.

“Itikad baik itu kami hargai, sebab satu tupoksi kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga berupaya bagaimana kerugian-kerugian negara itu bisa diselamatkan. Dengan demikian, kerugian keuangan negara atas pembetonan Jalan Pancing 1 sudah selesai, dan kerugian uang negara sudah kembali,” ujarnya.

Masih dalam kesempatan itu, Ketua BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktan Panjaitan, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kejari Belawan, menyusul keberhasilan instansi tersebut dalam menyelamatkan keuangan negara dengan nilai yang fantastis, dan melalui proses yang tidak mudah. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, mengklaim, pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.961.259.236,75. Uang negara yang berhasil diselamatkan itu, merupakan uang terkait pembetonan Jalan Pancing 1, Kecamatan Medan Labuhan.

Baik Pemko Medan, Kejari Belawan, dan BPK RI perwakilan Sumut, sepakat, penyelamatan uang negara itu berhasil dilakukan atas kolaborasi yang dilakukan dengan baik.

Hal ini terungkap dari Penyerahan Laporan Temuan dari Kejari Belawan kepada Pemko Medan di Ruang Rapat 1 Balai Kota Medan, Rabu (25/5) lalu. Saat itu, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, menyerahkan uang negara tersebut kepada Pemko Medan, yang diterima Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, disaksikan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, beserta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemko Medan.

Pada kesempatan itu, Aulia mengatakan, keberhasilan penyelamatan uang negara ini tidak terlepas dari kolaborasi yang dilakukan selama ini.

“Alhamdulillah, Kolaborasi Medan Berkah yang dibangun Bapak Wali Kota selama ini, sehingga tidak ada lagi ego sektoral, telah memberikan bukti. Kebersamaan yang dibangun, telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang fantastis. Inilah pembuktian dari kebersamaan yang dilakukan selama ini,” ungkap Aulia.

Lebih lanjut Aulia mengatakan, Bobby selalu memberikan teguran keras kepada seluruh OPD lingkup Pemko Medan, agar tidak ada yang bermain-main terkait pengelolaan anggaran. Sebab, Wali Kota Medan ingin menunjukkan keberadaan dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat, sehingga timbul sebuah kepercayaan dari masyarakat kepada Pemko Medan.

“Pak Wali Kota selalu memberikan instruksi untuk menggunakan anggaran sebaik mungkin. Tunjukkan kepada masyarakat, kita memberikan perubahan yang signifikan, tapi tidak mengurangi dari kualitas yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, penyelamatan uang negara ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby. Sebelumnya, saat berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Pemko Medan pun berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp9 miliar lebih dari Apartemen Reiz Condo, melalui PT Waskita Karya Realty.

Saat itu, uang yang berhasil diselamatkan, terkait pembayaran retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo di Jalan Tembakau Deli Medan, yakni dari IMB hunian menjadi hunian campuran (penginapan/sewa-sewa).

“Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut diserahkan Kajati Sumut, Pak Ida Bagus Nyoman Wiswatanu kepada Pak Bobby di Kantor Kejati Sumut, pada 17 Maret 2021 lalu,” beber Aulia.

Atas penyelamatan uang negara yang telah dilakukan, dan atas nama Pemko Medan, Aulia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Belawan dan BPK RI Perwakilan Sumut, yang sudah bekerja keras dalam membantu Pemko Medan. Namun begitu, Pemko Medan mengaku selalu butuh bimbingan dan arahan, baik dari pihak Kejaksaan, BPK RI, maupun yang lainnya.

“Jika ada yang salah, tegur atau berikan masukan kepada kami. Insya Allah akan kami perbaiki, sebab manusia tidak luput dari kesalahan,” tuturnya.

Setidaknya dengan kebersamaan yang dibangun ini, sambungnya, masyarakat dapat meyakini kehadiran pemerintah.

“Sebab kita dilantik atas dasar kepercayaan masyarakat kepada kita. Sekali lagi terima kasih atas kerja samanya, kita maju bersama untuk sebuah perubahan dengan metode Kolaborasi Medan Berkah, agar struktur pemerintahan yang dipimpin Pak Wali Kota, benar-benar mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Taala,” kata Aulia.

Sementara itu, menurut Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, sebelumnya pihaknya dengan Pemko Medan telah melaksanakan MoU di bidang hukum, terkait dukungan kejaksaan terhadap program-program pembangunan Kota Medan, khususnya mencegah terjadinya kerugian keuangan negara, serta pendampingan-pendampingan hukum dalam rangka mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemko Medan.

“Saya masih ingat, Pak Wali Kota minta agar kejaksaan dapat secara optimal mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Untuk itulah, kami berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara. Termasuk, apabila ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pendapatan negara maupun belanja, kami juga melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan,” jelasnya.

Dia pun mengatakan, terkait penyelamatan uang negara sebesar Rp1,9 miliar lebih, hal itu tidak telepas dari informasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut. Sebab, Kejaksaan dan BPK sudah menjalin kesepakatan, mulai tingkat pusat hingga daerah, terkait informasi-informasi temuan BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami dapat informasi dari BPK terkait potensi kerugian keuangan negara. Setelah menerima hasil temuan dari BPK, kami langsung melakukan penyelidikan mulai 22 Maret. Alhamdulillah ada itikad baik dari perusahaan dengan menyetor seluruh hasil temuan BPK kepada Kas Daerah Pemko Medan,” jelas Nusirwan.

Menurut Nusirwan, awalnya perusahaan yang mengerjakan pembetonan Jalan Pancing 1, Kecamatan Medan Labuhan tersebut, menyerahkan uang sebesar Rp20 juta. Setelah itu, diikuti dengan penyerahan sisanya sebesar Rp1.941.259.236,75.

“Itikad baik itu kami hargai, sebab satu tupoksi kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga berupaya bagaimana kerugian-kerugian negara itu bisa diselamatkan. Dengan demikian, kerugian keuangan negara atas pembetonan Jalan Pancing 1 sudah selesai, dan kerugian uang negara sudah kembali,” ujarnya.

Masih dalam kesempatan itu, Ketua BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktan Panjaitan, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kejari Belawan, menyusul keberhasilan instansi tersebut dalam menyelamatkan keuangan negara dengan nilai yang fantastis, dan melalui proses yang tidak mudah. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/