30 C
Medan
Thursday, July 25, 2024

LLDikti Sumut Sosialisasi Sertifikasi Dosen dan Tugas Belajar bagi Dosen Penerima Beasiswa S3

SUMUTPOS.CO – KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Sumut Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD mendorong para dosen perguruan tinggi swasta di Sumut agar dapat meraih beasiswa doktoral (strara-3) di luar negeri. Ia berharap para dosen dapat menyelesaikan pendidikan doktor diusia 40 tahun.

Hal ini disampaikan Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD pada kegiatan sosialisasi sertifikasi dosen dan tugas belajar bagi dosen penerima beasiswa S3 di lingkungan LLDikti Sumut di Hotel Emerald Garden Medan, Rabu (24/7).

”Kemampuan bahasa asing dosen kita masih minim. Karena tak sampai 20 dosen dalam setahun yang menerima beasiswa yang kebanyakan ke Australia,” katanya.

Untuk itu, lanjut kepala LLDikti Sumut, perlu peningkatan kemampuan berbahasa asing sehingga bisa mendapatkan beasiswa dari luar negeri lebih banyak. Dari Kemendikbudristek saja ada 300 beasiswa per tahun.

”Kita memohon kepada pimpinan perguruan tinggi mempersiapkan kemampuan bahasa para dosen. Dulu, waktu saya di UISU, ada tiga dosen yang dapat beasiswa karena dilatih kemampuan bahasanya selama setahun melalui kursus bahasa intensif. Bukan satu minggu,” katanya mencontohkan.

Bagi para dosen, Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD mendorong agar dapat terus melanjutkan pendidikan termasuk ke luar negeri. Kemudian mendorong banyak membuat karya ilmiah jurnal internasional dan memenangkan banyak hibah.

”Saya cuma dikasih tiga SKS per semester, bisa jadi guru besar. Karena syaratnya tidak hanya mengajar. Ada ijazah S3, ditambah mengajar, ditambah penasehat akademik, ditambah pembimbing tesis dan skripsi,” rinci kepala LLDikti Sumut.

Meski sempat tiga kali diberhentikan dana sertifikasi dosen karena kuliah S2 dan S3 di luar negeri, hal itu tak menyurutkan semangat Saiful Anwar Matondang. Sebab orang yang sedang kuliah itu ada rezekinya.

”Ngak usah takut. Saya buktinya. Serdos saya, saat itu Rp.3 juta, sedangkan beasiswa saya Rp.18 juta. Ditambah lagi kita bisa bekerja di pusat penelitian di luar negeri menambah income kita dalam bentuk dolar,” katanya.

Kalau mau jadi lektor kepala dan guru besar, lanjut dia, harus mendapatkan banyak hibah, banyak scopus, banyak jurnal internasional, penulisan buku monokraf dan buku hasil penelitian. ”Kejarlah hibah, kejarlah publikasi,” tegasnya.

Ia juga berbagi pengalaman saat menjadi ketua dan anggota dari hibah dari kementerian. Sebagai ketua dapat Rp.325 juta dan sebagai anggota dapat Rp.150 juta. Sudah hampir Rp.500 juta dalam delapan bulan.

Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD juga mengingatkan pentingnya pemadanan pangkat terakhir dan ijazah terakhir agar tidak mengalami kendala saat mengusulkan kepangkatan lektor kepala dan guru besar.

Melalui sosialisasi ini, kepala LLDikti Sumut juga berharap perhatian pada data valid dan dokumen sehingga tidak ada kendala saat pencairan dana sertifikasi dosen.

Hadir dalam kegiatan ini Kabag Umum LLDikti Sumut Ahmad Subhan SE, Ketua STIKes Mitra Husada Medan Dr Siti Nurmawan Sinaga MKes, Humas LLDikti Sumut Saidinal Akbar Saragih dan undangan lainnya.

Pemateri sosialisasi ini berasal dari Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (SDM Kemendikbud Ristek) serta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pertemuan ini, pemateri dari BKN menjelaskan secara lengkap tugas belajar dan tugas belajar mandiri yang terakhir diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan.

Dipaparkan pula urgensi transformasi pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan. Kemudian penetapan, pendanaan, penyelenggaraan dan jangka waktu dari tugas belajar serta persyaratan program studi. Lalu dijelaskan tentang tugas belajar berkelanjutan, kondisi tugas belajar, ikatan dinas dan pencantuman gelar akademik.

Sedangkan pemateri dari Biro SDM Kemendikbud Ristek menjelaskan tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil meliputi antara lain dasar hukum, jenis perencanaan kebutuhan, pembiayaan, jenis pendidikan, jangka waktu, tempat, persyaratan, batas usia, pengusulan dan perpanjangan, pembatalan dan sanksi dari tugas belajar tersebut.

Sosialisasi ini diikuti 100 peserta antara lain dari UMSU, UMA, Unpab, UMN Al-Washliyah, USM Indonesia, STOK Bina Guna, STIE Eka Prasetya, STMIK Triguna Dharma, STMIK Kaputama, Institut Kesehatan Helvetia, STIKes Mitra Husada Medan dan APP Darma Agung. (dmp)

SUMUTPOS.CO – KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Sumut Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD mendorong para dosen perguruan tinggi swasta di Sumut agar dapat meraih beasiswa doktoral (strara-3) di luar negeri. Ia berharap para dosen dapat menyelesaikan pendidikan doktor diusia 40 tahun.

Hal ini disampaikan Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD pada kegiatan sosialisasi sertifikasi dosen dan tugas belajar bagi dosen penerima beasiswa S3 di lingkungan LLDikti Sumut di Hotel Emerald Garden Medan, Rabu (24/7).

”Kemampuan bahasa asing dosen kita masih minim. Karena tak sampai 20 dosen dalam setahun yang menerima beasiswa yang kebanyakan ke Australia,” katanya.

Untuk itu, lanjut kepala LLDikti Sumut, perlu peningkatan kemampuan berbahasa asing sehingga bisa mendapatkan beasiswa dari luar negeri lebih banyak. Dari Kemendikbudristek saja ada 300 beasiswa per tahun.

”Kita memohon kepada pimpinan perguruan tinggi mempersiapkan kemampuan bahasa para dosen. Dulu, waktu saya di UISU, ada tiga dosen yang dapat beasiswa karena dilatih kemampuan bahasanya selama setahun melalui kursus bahasa intensif. Bukan satu minggu,” katanya mencontohkan.

Bagi para dosen, Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD mendorong agar dapat terus melanjutkan pendidikan termasuk ke luar negeri. Kemudian mendorong banyak membuat karya ilmiah jurnal internasional dan memenangkan banyak hibah.

”Saya cuma dikasih tiga SKS per semester, bisa jadi guru besar. Karena syaratnya tidak hanya mengajar. Ada ijazah S3, ditambah mengajar, ditambah penasehat akademik, ditambah pembimbing tesis dan skripsi,” rinci kepala LLDikti Sumut.

Meski sempat tiga kali diberhentikan dana sertifikasi dosen karena kuliah S2 dan S3 di luar negeri, hal itu tak menyurutkan semangat Saiful Anwar Matondang. Sebab orang yang sedang kuliah itu ada rezekinya.

”Ngak usah takut. Saya buktinya. Serdos saya, saat itu Rp.3 juta, sedangkan beasiswa saya Rp.18 juta. Ditambah lagi kita bisa bekerja di pusat penelitian di luar negeri menambah income kita dalam bentuk dolar,” katanya.

Kalau mau jadi lektor kepala dan guru besar, lanjut dia, harus mendapatkan banyak hibah, banyak scopus, banyak jurnal internasional, penulisan buku monokraf dan buku hasil penelitian. ”Kejarlah hibah, kejarlah publikasi,” tegasnya.

Ia juga berbagi pengalaman saat menjadi ketua dan anggota dari hibah dari kementerian. Sebagai ketua dapat Rp.325 juta dan sebagai anggota dapat Rp.150 juta. Sudah hampir Rp.500 juta dalam delapan bulan.

Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD juga mengingatkan pentingnya pemadanan pangkat terakhir dan ijazah terakhir agar tidak mengalami kendala saat mengusulkan kepangkatan lektor kepala dan guru besar.

Melalui sosialisasi ini, kepala LLDikti Sumut juga berharap perhatian pada data valid dan dokumen sehingga tidak ada kendala saat pencairan dana sertifikasi dosen.

Hadir dalam kegiatan ini Kabag Umum LLDikti Sumut Ahmad Subhan SE, Ketua STIKes Mitra Husada Medan Dr Siti Nurmawan Sinaga MKes, Humas LLDikti Sumut Saidinal Akbar Saragih dan undangan lainnya.

Pemateri sosialisasi ini berasal dari Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (SDM Kemendikbud Ristek) serta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pertemuan ini, pemateri dari BKN menjelaskan secara lengkap tugas belajar dan tugas belajar mandiri yang terakhir diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan.

Dipaparkan pula urgensi transformasi pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan. Kemudian penetapan, pendanaan, penyelenggaraan dan jangka waktu dari tugas belajar serta persyaratan program studi. Lalu dijelaskan tentang tugas belajar berkelanjutan, kondisi tugas belajar, ikatan dinas dan pencantuman gelar akademik.

Sedangkan pemateri dari Biro SDM Kemendikbud Ristek menjelaskan tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil meliputi antara lain dasar hukum, jenis perencanaan kebutuhan, pembiayaan, jenis pendidikan, jangka waktu, tempat, persyaratan, batas usia, pengusulan dan perpanjangan, pembatalan dan sanksi dari tugas belajar tersebut.

Sosialisasi ini diikuti 100 peserta antara lain dari UMSU, UMA, Unpab, UMN Al-Washliyah, USM Indonesia, STOK Bina Guna, STIE Eka Prasetya, STMIK Triguna Dharma, STMIK Kaputama, Institut Kesehatan Helvetia, STIKes Mitra Husada Medan dan APP Darma Agung. (dmp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/