27 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Penataan TPU Salit

KARO, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatam Tigapanah Tahun 2019 lalu. Adapun pagu anggaran dalam kasus ini sebesar Rp 3 miliar.

Kajari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon dan Kasi Intel IK Nardo Sitepu dalam paparannya, Jumat (2/8) sore.
Dikatakannya, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar ekspos perkara.

Dari hasil ekspos perkara, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing RT, seorang Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Karo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tersangka selanjutnya adalah AT yang bersangkutan adalah penyedia jasa. Kemudian JB, dia juga sebagai penyedia jasa. Dan yang terakhir adalah JG yang bersangkutan juga penyedia jasa dalam pelaksanaan Penataan Kawasan TPU tersebut,” papar Darwis.

Menurutnya, keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diterima pihaknya.

“Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Darwis menerangkan bahwa para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keempat tersangka, kata dia, selanjutnya akan ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Perkara ini kami yakinkan akan kami bawa ke Pengadilan untuk keadilan dan kepastian hukum. Mohon doanya kepada kawan-kawan bahwa perkara ini bisa kami selesaikan,” kata Darwis.

Saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan pengembangan dan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Darwis menyebut hal tersebut akan dilihat nantinya di Persidangan.

Menurutnya, jika ada yang berperan diluar dari keempat tersangka, akan segera ditindaklanjuti pihaknya.

Selain itu, saat disinggung apakah pihaknya juga akan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kajari juga menyebut hal itu akan dilihat nantinya di Persidangan.

“Di Persidangan nanti kita lihat, apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA ataupun ada pihak lain,” tutupnya. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatam Tigapanah Tahun 2019 lalu. Adapun pagu anggaran dalam kasus ini sebesar Rp 3 miliar.

Kajari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon dan Kasi Intel IK Nardo Sitepu dalam paparannya, Jumat (2/8) sore.
Dikatakannya, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar ekspos perkara.

Dari hasil ekspos perkara, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing RT, seorang Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Karo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tersangka selanjutnya adalah AT yang bersangkutan adalah penyedia jasa. Kemudian JB, dia juga sebagai penyedia jasa. Dan yang terakhir adalah JG yang bersangkutan juga penyedia jasa dalam pelaksanaan Penataan Kawasan TPU tersebut,” papar Darwis.

Menurutnya, keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diterima pihaknya.

“Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Darwis menerangkan bahwa para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keempat tersangka, kata dia, selanjutnya akan ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Perkara ini kami yakinkan akan kami bawa ke Pengadilan untuk keadilan dan kepastian hukum. Mohon doanya kepada kawan-kawan bahwa perkara ini bisa kami selesaikan,” kata Darwis.

Saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan pengembangan dan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Darwis menyebut hal tersebut akan dilihat nantinya di Persidangan.

Menurutnya, jika ada yang berperan diluar dari keempat tersangka, akan segera ditindaklanjuti pihaknya.

Selain itu, saat disinggung apakah pihaknya juga akan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kajari juga menyebut hal itu akan dilihat nantinya di Persidangan.

“Di Persidangan nanti kita lihat, apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA ataupun ada pihak lain,” tutupnya. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/