27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengedar Ekstasi Dibekuk di Simbekan

KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Simbekan, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, MH menjelaskan pihaknya berhasil menangkap seorang pria bernama PMLS (23), warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

“Tersangka kami tangkap di sebuah gubuk/joglo di pinggir jalan di Desa Simbekan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 12 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda yang disimpan dalam plastik klip berles merah dan dibungkus dengan plastik warna biru,” ujar AKP Harjuna Bangun, Selasa (6/8) di Mapolres Tanah Karo.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Android berwarna kuning/gold kombinasi putih milik tersangka.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Penangkapan ini, dilanjutkan Kasat Narkoba, berdasarkan adanya laporan masyarakat, dan langsung ditindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan di TKP.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah memberikan informasi, pemberantasan narkoba akan lebih maksimal jika masyarakat turut mendukung,” ujarnya.

Tersangka saat ini sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Simbekan, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, MH menjelaskan pihaknya berhasil menangkap seorang pria bernama PMLS (23), warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

“Tersangka kami tangkap di sebuah gubuk/joglo di pinggir jalan di Desa Simbekan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 12 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda yang disimpan dalam plastik klip berles merah dan dibungkus dengan plastik warna biru,” ujar AKP Harjuna Bangun, Selasa (6/8) di Mapolres Tanah Karo.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Android berwarna kuning/gold kombinasi putih milik tersangka.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Penangkapan ini, dilanjutkan Kasat Narkoba, berdasarkan adanya laporan masyarakat, dan langsung ditindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan di TKP.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah memberikan informasi, pemberantasan narkoba akan lebih maksimal jika masyarakat turut mendukung,” ujarnya.

Tersangka saat ini sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/