33 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Dodi Robert Simangunsong Ajak Warga Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menjaga ketentraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Dodi juga meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi setiap tindakan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitar. “Menjaga ketenteraman dan ketertiban umum ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan cuma tanggung jawab pemerintah,” kata Dodi ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) VIII Tahun Anggaran 2024; Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilakukan DPRD bersama Pemko Medan di Jalan Sisingamangaraja Gang Titi Besi, Kelurahan Sitirejo I Medan Kota, Sabtu (10/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, politisi muda Partai Demokrat itu mengingatkan masyarakat akan pentingnya menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dengan saling menghargai dan menghormati. “Saling menghargai, menghormati, dan bertoleransi, merupakan suatu konsep untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” kata Dodi yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 ini.

Dijelaskannya, maksud dari lahirnya Perda ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Hal ini sesuai yang tertuang pada Bab II Pasal 3 Perda tersebut.

Sedangkan tujuan Perda ini, sebagaimana tertuang pada Pasal 4, yakni untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga, dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

“Lahirnya Perda ini, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Makanya, masyarakat wajib paham dan mematuhi Perda ini,” ujarnya.

Dodi juga mengungkapkan, pada Bab III Pasal 5 disebutkan, semua warga Medan memiliki hak yang sama untuk merasakan ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

“Selain hak, semua warga Medan juga memiliki kewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum. Ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Kemudian pada ayat (2) disebutkan, setiap warga berkewajiban mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” bebernya.

Adapun ketertiban umum yang diatur dalam Perda ini, kata Dodi, sebagai mana yang terkandung dalam Pasal 7 yakni meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan tertib sosial. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menjaga ketentraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Dodi juga meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi setiap tindakan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitar. “Menjaga ketenteraman dan ketertiban umum ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan cuma tanggung jawab pemerintah,” kata Dodi ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) VIII Tahun Anggaran 2024; Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilakukan DPRD bersama Pemko Medan di Jalan Sisingamangaraja Gang Titi Besi, Kelurahan Sitirejo I Medan Kota, Sabtu (10/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, politisi muda Partai Demokrat itu mengingatkan masyarakat akan pentingnya menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dengan saling menghargai dan menghormati. “Saling menghargai, menghormati, dan bertoleransi, merupakan suatu konsep untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” kata Dodi yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 ini.

Dijelaskannya, maksud dari lahirnya Perda ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Hal ini sesuai yang tertuang pada Bab II Pasal 3 Perda tersebut.

Sedangkan tujuan Perda ini, sebagaimana tertuang pada Pasal 4, yakni untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga, dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

“Lahirnya Perda ini, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Makanya, masyarakat wajib paham dan mematuhi Perda ini,” ujarnya.

Dodi juga mengungkapkan, pada Bab III Pasal 5 disebutkan, semua warga Medan memiliki hak yang sama untuk merasakan ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

“Selain hak, semua warga Medan juga memiliki kewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum. Ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Kemudian pada ayat (2) disebutkan, setiap warga berkewajiban mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” bebernya.

Adapun ketertiban umum yang diatur dalam Perda ini, kata Dodi, sebagai mana yang terkandung dalam Pasal 7 yakni meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan tertib sosial. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/