BATUBARA, SUMUTPOS.CO-
Sebanyak 34 dari 40 caleg terpilih pada Pemilu 2024 telah memberikan LHKPN kepada KPU Batubara. Lima di antaranya, Caleg PDIP dan 1 Caleg Demokrat belum mengembalikan dan terancam tidak dilantik menjadi dewan.
Hal tersebut dijelaskan Komisioner KPU Bidang Devisi Penyelengara Sulianto kepada Sumut Pos, Rabu(7/8) di ruang kerjanya.
Menurut Sulianto, memang pengembalian LHKPN masih ada waktu, namun jangan lengah, batas akhir pengembalian 21 hari sebelum pelantikan.
Konsekwensinya, bagi caleg terpilih tidak sampaikan LHKPN, namanya tidak kita sampaikan,karena belum melengkapi persyaratan pelantikan,”sebutnya sembari katakan, terkait kapan waktu pelantikan
“Ranah itu, wewenangnya Sekretariat DPRD Batubara,”pungkansya.(mag-3/azw)
6 Caleg Terpilih PDIP dan Demokrat di Batubara Belum Lapor LHKPN
BATUBARA, SUMUTPOS.CO-
Sebanyak 34 dari 40 caleg terpilih pada Pemilu 2024 telah memberikan LHKPN kepada KPU Batubara. Lima di antaranya, Caleg PDIP dan 1 Caleg Demokrat belum mengembalikan dan terancam tidak dilantik menjadi dewan.
Hal tersebut dijelaskan Komisioner KPU Bidang Devisi Penyelengara Sulianto kepada Sumut Pos, Rabu(7/8) di ruang kerjanya.
Menurut Sulianto, memang pengembalian LHKPN masih ada waktu, namun jangan lengah, batas akhir pengembalian 21 hari sebelum pelantikan.
Konsekwensinya, bagi caleg terpilih tidak sampaikan LHKPN, namanya tidak kita sampaikan,karena belum melengkapi persyaratan pelantikan,”sebutnya sembari katakan, terkait kapan waktu pelantikan
“Ranah itu, wewenangnya Sekretariat DPRD Batubara,”pungkansya.(mag-3/azw)