DAIRI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 terkait penyampaian visi misi Bakal Calon (Bacalon) Bupati/Wakil Bupati Dairi yang akan bertarung di Pilkada Dairi, 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Jumat (16/8/2024) mengatakan, sosialisasi PKPU 8 dimaksud telah dilaksanakan, Kamis (15/8/2024).
Dipaparkan, sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait persiapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon (Paslon) serta penyusunan visi misi dan program bakal calon dalam Pilkada Dairi mendatang, dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Jonny Hutasoit, pimpinan partai politik (Parpol) peserta pemilu, bakal calon Bupati/Wakil Dairi serta Bawaslu.
Sosialisasi ini sangat penting khususnya bagi para balon, karena dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 itu khususnya pada pasal 13 point 4 dan pasal 102 ayat 2 point 4.
Tentang pencalonan Bupati/Wakil Bupati, agar paslon menyerahkan visi misi dan program selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Pemerintah Kabupaten Dairi.
Dan sosialisasi ini sebagai upaya KPU agar PKPU dimaksud dapat tersampaikan kepada para balon Bupati/Wakil Bupati Dairi. Sehingga, visi misi atau program yang mereka sampaikan selaras dengan RPJPD Dairi.
“Peran KPU hanya mensosilisasikan dan mengundang narasumber yang kompeten dibidangnya. Kita mengundang dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta pihak terkait lainya,”ungkap Ridwan. (rud/han)