BINJAI,SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus dua pria yang menjadi kurir narkotika jenis sabu asal Aceh, Jumat (16/8/2024). Keduanya berinisial FH (21) dan Saf (30) yang berdomisili di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan merupakan kurir. Kepada polisi, kedua kurir ini mengaku dapat upah sebesar Rp8 juta.
“Kedua tersangka sebagai kurir, mereka diupah Rp8 juta per kilonya,” kata Bambang didampingi Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Selasa (20/8/2024).
Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. Oleh Polres Binjai yang menerima informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Menurut Bambang, kedua kurir diamankan di halaman Masjid Al-Fatih, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Dari tangan kedua kurir ini, polisi mulanya menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Kepada polisi, kedua kurir juga mengaku bahwa ada barang bukti lain di kos mereka, Jalan Setiabudi, Medan Sunggal. Karenanya, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kos tersebut.
Hasilnya, ditemukan sabu dengan berat 1 kilogram lebih. “Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 3 bungkus sabu dikemas dalam bungkusan teh dengan berat 3.022 gram. Selain itu, kita amankan juga tas warna merah, 1 HP merek Redmi dan 1 motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi,” urainya.
Bambang menambahkan, kristal putih ini rencananya akan diedarkan di seputaran Kota Binjai dan Medan. Terhadap kedua tersangka, disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Karena di atas 1 kilogram, ancaman hukuman mati,” tukasnya. (ted/han)