26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bacakada di 6 Daerah di Sumut Berpotensi Melawan Kotak Kosong, KPU Sumut Perpanjang Pendaftaran hingga Besok

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6 Kabupaten di Sumatera Utara, berpotensi melawan kotak kosong. Namun, 6 KPU dimasing-masing daerah tersebut, tengah melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Keenam Kabupaten tersebut hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati atau berpotensi melawan kotak kosong, adapun enam Kabupeten yang dimaksud adalah Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Nias Utara.

Terkait dengan hal itu, sesuai dengan aturan yang ada maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Tapi, sebelum dilakukan perpanjangan pendaftaran itu, harus dilakukan dulu sosialisasi, terkait dengan pengumuman pendaftaran perpanjangan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin ketika dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Ia mengatakan, pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sudah berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Sebelumnya, dilakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sejak tanggal 30 hingga 1 September 2024.

Mantan Komisioner KPUD Langkat itu melanjutkan, bila masa perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi, Bacakada yang mendaftar, dipastikan di 6 Kabupaten itu, akan terjadi melawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024.

“Itu sudah clear, dengan adanya perpanjangan waktu. Namun, tetap calon tunggal berarti sudah tutup sudah selesai. Berarti sah di 6 Kabupaten hanya memiliki calon tunggal,” ucap Agus.

Namun, pihak KPU Sumut, masih menunggu laporan dari 6 Kabupaten terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran Pilkada Serentak tersebut, hingga 4 September 2024 atau hari terakhir.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi mengatakan hingga hari kedua masa perpanjangan pendaftaran Bacakada di Kabupaten tersebut, belum ada satu pun Bacakada yang mendaftar lagi.

“Informasinya, belum ada yang mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran, tanggal 4 September 2024, hari terakhir pendaftaran,” ucap Robby.

Berikut 6 Kabupaten di Sumut hanya mempunyai satu pasangan Bacakada yang mendaftar :

1.Kabupaten Pakpak Bharat : Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito Solin

2. Kabupaten Serdangbedagai : Darma Wijaya – Adlin Tambunan

3. Kabupaten Asahan : Taufik Zainal Abidin – Rianto

4. Kabupaten Labuhanbatu Utara : Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung

5. Kabupeten Tapanuli Tengah : Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul

6. Kabupeten Nias Utara : Amizaro Waruwu – Yusman Zega.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6 Kabupaten di Sumatera Utara, berpotensi melawan kotak kosong. Namun, 6 KPU dimasing-masing daerah tersebut, tengah melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Keenam Kabupaten tersebut hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati atau berpotensi melawan kotak kosong, adapun enam Kabupeten yang dimaksud adalah Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Nias Utara.

Terkait dengan hal itu, sesuai dengan aturan yang ada maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Tapi, sebelum dilakukan perpanjangan pendaftaran itu, harus dilakukan dulu sosialisasi, terkait dengan pengumuman pendaftaran perpanjangan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin ketika dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Ia mengatakan, pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sudah berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Sebelumnya, dilakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sejak tanggal 30 hingga 1 September 2024.

Mantan Komisioner KPUD Langkat itu melanjutkan, bila masa perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi, Bacakada yang mendaftar, dipastikan di 6 Kabupaten itu, akan terjadi melawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024.

“Itu sudah clear, dengan adanya perpanjangan waktu. Namun, tetap calon tunggal berarti sudah tutup sudah selesai. Berarti sah di 6 Kabupaten hanya memiliki calon tunggal,” ucap Agus.

Namun, pihak KPU Sumut, masih menunggu laporan dari 6 Kabupaten terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran Pilkada Serentak tersebut, hingga 4 September 2024 atau hari terakhir.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi mengatakan hingga hari kedua masa perpanjangan pendaftaran Bacakada di Kabupaten tersebut, belum ada satu pun Bacakada yang mendaftar lagi.

“Informasinya, belum ada yang mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran, tanggal 4 September 2024, hari terakhir pendaftaran,” ucap Robby.

Berikut 6 Kabupaten di Sumut hanya mempunyai satu pasangan Bacakada yang mendaftar :

1.Kabupaten Pakpak Bharat : Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito Solin

2. Kabupaten Serdangbedagai : Darma Wijaya – Adlin Tambunan

3. Kabupaten Asahan : Taufik Zainal Abidin – Rianto

4. Kabupaten Labuhanbatu Utara : Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung

5. Kabupeten Tapanuli Tengah : Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul

6. Kabupeten Nias Utara : Amizaro Waruwu – Yusman Zega.(san/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/