MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dijadwalkan menggelar kegiatan sosialisasi persiapan pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan melalui jalur perseorangan di Hotel Polonia, Sabtu (23/9) mendatang.
Kegiatan terpaksa dibuat KPU Sumut karena ada surat dari KPU RI agar kegiatan sosialisasi itu tetap dilaksanakan. Padahal, KPU Sumut belum menerima pencairan tahap pertama dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sesuai kesepakatan pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea dan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.
Alhasil, KPU Sumut terpaksa harus berutang kepada pihak hotel agar kegiatan tahapan sosialisasi penyerahan dukungan jalur perseorangan bisa tetap terlaksana. “Berutang untuk kepentingan rakyat kan bisa,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Selasa (19/9).
Kasubbag Teknis dan Humas Sekretariat KPU Sumut, Harry Dharma Putra menyebut KPU Sumut mengundang masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Calon Gubsu dan Wagubsu jalur perseorangan untuk mengikuti sosialisasi persiapan pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon.
Dia mengatakan sosialisasi ini akan berlangsung pada Sabtu, 23 September 2017 di Hotel Polonia. “Pendaftaran peserta sosialisasi itu telah dibuka sejak Senin, 19 September ini dan akan berakhir pada 22 September,” katanya.
Sebelumnya, terkait dana hibah pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mencairkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2017 untuk tahap pertama. Namun proses tersebut menunggu kelengkapan berkas permohonan yang diterima Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAD).
Kepala BPAD Sumut melaui Sekretaris Raja Indra Saleh mengatakan, untuk proses pencairan anggaran tersebut, pihaknya menunggu berkas permohonan pencairan dari Badan Kesbangpolinmas Sumut sebagai instansi yang berkaitan dengan dana hibah daerah. Sehingga untuk bisa merealisasikannya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut diperlukan kelengkapan berkas administrasi.
“Kita segera mencairkan anggarannya(Pilgub) kalau permohonanya sampai. Begitu kite terima, langsung diproses,” sebut Raja Indra kepada Sumut Pos, Selasa (19/9).
Disampaikan Raja, waktu untuk memproses anggaran dana hibah tersebut bisa dilakukan dalam waktu satu hingga dua hari kerja. Karena itu, pihaknya meyakinkan bahwa proses pencairan anggaran dari APBD Sumut tidak begitu lama jika kelengkapan administrasi sudah diterima sesuai persyaratan.